Pak Hari Yth. Judul yang Bp. lontarkan menurut saya sungguh sangat menarik. Dan dan kalau boleh saya jawab secara serampangan adalah MILIK PENDUDUK. Namun permasalahan ini tidak sesederhana jawaban itu. Pengalaman saya di daerah berkaitan dengan Data Kependudukan sangatlah menakutkan. Menurut teman2 yang bertugas di Instansi Pengelola Administrasi Kependudukan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) hampir di semua Kabupaten/Kota mengatakan bahwa :" DATA KEPENDUDUKAN BERSIAT SANGAT RAHASIA". Dasar yang mereka gunakan adalah UU tinggalan Belanda yg disebut STATBLAT (maaf kalau salah tulis) nomor sekian tahun sekian (awal tahun 30 an). Menurut mereka "barang siapa membuka/membaca, mengcopy dan atau menggunakan data tersebut tanpa ijin dapat dijerat denda sekurang2nya Rp. 2 Milyar dan kurungan selamanya 6 tahun" (maaf lengkapnya dari perkataan mereka saya tidak hafal). Akibat yang muncul sangat luar biasa, artinya Dinas Kependudukan dan Capil sangat rapat dalam mengamankan data kependudukan tersebut. Tidak ada satupun Instansi Pemerintah yang boleh melihat data teersebut, kecuali mereka sendiri loh...........
Namun ada sebuah Instansi (Dinas Kesehatan) di salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang cukup berhasil mendapatkan data penduduk di Kabupaten tersebut dengan mulus. Awalnya saya membantu Dinkes tersebut membuat sebuah aplikasi pelayanan puskesmas secara online. Setelah aplikasi selesai, mereka saya minta untuk memulai input data pasien dari masing-masing puskesmas. Melihat dokumen pasien di masing-masing puskesmas yang seabrek, temen2 operator yang ada di puskesmas tersebut merasa keberatan. Saya menyarankan kepada temen2 yang di dinkes, untuk mencoba meminta softcopy data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Capil di Kabupaten tersebut. Saya tidak tahu cara mereka mendapatkan, karena dalam waktu yang relatif cepat mereka sudah menyerahkan data penduduk se Kabupaten kepada saya untuk di konversi ke database Pelayanan Puskesmas. Hasilnya sangat menggembirakan, 21 puskesmas yang ada semuanya dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sangat nyaman dan cepat berkat data kependudukan itu. Sebenarnya saya belum puas dengan data softcopy tersebut, penginnya aplikasi pelayanan puskesmas yang saya buat dibolehkan untuk link ke database dinas kependudukan, tetapi karena adanya baru softcopy ya saya terima dan bersyukur, karena sudah ada Dinas Kependudukan yang mulai membuka diri. Ini adalah sebuah pengalaman sederhana, namun sangat besar artinya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas. Dan andaikan hal seperti itu bisa dilaksanakan secara nasional, saya yakin pelayanan kepada masyarakat umum di semua sektor akan berjalan dengan baik dan cepat.
