Pak Hari Yth.
Judul yang Bp. lontarkan menurut saya sungguh sangat menarik. Dan dan kalau 
boleh saya jawab secara serampangan adalah MILIK PENDUDUK.
Namun permasalahan ini tidak sesederhana jawaban itu. 
Pengalaman saya di daerah berkaitan dengan Data Kependudukan sangatlah 
menakutkan. 
Menurut teman2 yang bertugas di Instansi Pengelola Administrasi Kependudukan 
(Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) hampir di semua Kabupaten/Kota 
mengatakan 
bahwa :" DATA KEPENDUDUKAN BERSIAT SANGAT RAHASIA". Dasar yang mereka gunakan 
adalah UU tinggalan Belanda yg disebut STATBLAT (maaf kalau salah tulis) nomor 
sekian tahun sekian (awal tahun 30 an).
Menurut mereka "barang siapa membuka/membaca, mengcopy dan atau menggunakan 
data 
tersebut tanpa ijin dapat dijerat denda sekurang2nya Rp. 2 Milyar dan kurungan 
selamanya 6 tahun" (maaf lengkapnya dari perkataan mereka saya tidak hafal).
Akibat yang muncul sangat luar biasa, artinya Dinas Kependudukan dan Capil 
sangat rapat dalam mengamankan data kependudukan tersebut. Tidak ada satupun 
Instansi Pemerintah yang boleh melihat data teersebut, kecuali mereka sendiri 
loh...........

Namun ada sebuah Instansi (Dinas Kesehatan) di salah satu Kabupaten di Jawa 
Tengah yang cukup berhasil mendapatkan data penduduk di Kabupaten tersebut 
dengan mulus. 
Awalnya saya membantu Dinkes tersebut membuat sebuah aplikasi pelayanan 
puskesmas secara online. Setelah aplikasi selesai, mereka saya minta untuk 
memulai input data pasien dari masing-masing puskesmas. Melihat dokumen pasien 
di masing-masing puskesmas yang seabrek, temen2 operator yang ada di puskesmas 
tersebut merasa keberatan. Saya menyarankan kepada temen2 yang di dinkes, untuk 
mencoba meminta softcopy data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Capil di 
Kabupaten tersebut. Saya tidak tahu cara mereka mendapatkan, karena dalam waktu 
yang relatif cepat mereka sudah menyerahkan data penduduk se Kabupaten kepada 
saya untuk di konversi ke database Pelayanan Puskesmas.
Hasilnya sangat menggembirakan, 21 puskesmas yang ada semuanya dapat melakukan 
pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sangat nyaman dan cepat berkat 
data 
kependudukan itu. Sebenarnya saya belum puas dengan data softcopy tersebut, 
penginnya aplikasi pelayanan puskesmas yang saya buat dibolehkan untuk link ke 
database dinas kependudukan, tetapi karena adanya baru softcopy ya saya terima 
dan bersyukur, karena sudah ada Dinas Kependudukan yang mulai membuka diri.

Ini adalah sebuah pengalaman sederhana, namun sangat besar artinya bagi 
masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas.
Dan andaikan hal seperti itu bisa dilaksanakan secara nasional, saya yakin 
pelayanan kepada masyarakat umum di semua sektor akan berjalan dengan baik dan 
cepat.

Kirim email ke