Yth Pak Rudy, Uraian anda menarik sekali untuk dibahas, namun tampak ada keengganan rekan2 untuk secara terbuka membahas dan meluruskan tata pikir tentang Adminduk tersebut. Hal ini bisa dimaklumi, karena yang bisa memberikan komentar adalah mereka yang terlibat dalam struktur pelaksanaan adminduk maupun mereka yang terlibat sebagai vendor adminduk di pusat dan daerah, sehingga komentar ataupun saran dapat menambah tingkat risiko pada kepesertaannya terkait adminduk.
Bagi saya yang perlu saat ini adalah tata pikir tentang Adminduk perlu direformasi karena situasi kebutuhan Adminduk sudah berbeda dan tidak bisa lagi hanya di tangani oleh DepDagri. Pagi ini saya baru mau komentari atas butir 1 ttg strategi mewujudkan tertib adminduk: Untuk mewujudkan butir yang pertama tentang tertib adminduk perlu ditegaskan definisi dan cakupan adminduk, yaitu : - Definisi Adminduk di tegaskan sebagai sistem pencatatan seluruh data tentang penduduk WNI dan WNA , maupun pencatatan pendatang oleh Pemerintah RI, untuk dapat dilaksanakan layanan publik yang tertib sejak tercatat sebagai penduduk (sejak lahir atau diterima sebagai permanent resident) hingga tidak lagi memiliki status penduduk.(meninggal dunia atau tidak lagi menjadi permanen resident), maupun sebagai pendatang hingga tidak pernh lagi datang ke wilayah RI.. - Dengan adanya definisi tersebut, maka kewajiban mencatat kegiatan hukum bagi seorang penduduk maupun pendatang bukan lagi kewajiban satu kementerian lembaga negara , tetapi menjadi kewajiban bagi semua Kementerian dan lembaga negara yang memeberikan layanan publik, termasuk KPU. - Dengan adanya perluasan cakupan tersebut, pemerintah perlu menunjuk dan menegaskan Kementerian lembaga yang bertanggung jawab sebagai lead agency atas pemeliharaan data kependudukan maupun pendatang. - Dengan adanya perluasan cakupan kependudukan tersebut, maka untuk layanan publik menjadi ada dua kebutuhan informasi, yaitu informasi layanan pendatang/bukan penduduk yang dilengkapi dengan pemerian Nomor induk bukan penduduk untuk diterbitkan oleh DepKumHam cq Imrgrasi atas setiap non penduduk yang pertama kali memasuki wilayah RI ,dan pencatatan /pemberian nomor induk kependudukan pada saat lahir oleh DepDagri cq DJ Adminduk Cq. Catatan Sipil. - Dengan adanya perluasan tersebut, maka Lead agency wajib membuka akses antar sistem bagi seluruh K/L yang membutuhkan akses data kependudukan untuk pelaksanaan layanan publik, sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi diperlukan satu sistem administrasi kependudukan dan pendatang secara terpusat namun lebih kepada sistem tersebar dengan data kependudukan terpusat. - Dengan adanya sistem tersebar dan data kependudukan terpusat, maka Lead agency hanya berwenang menentukan standar akses dan antar muka antar sistem, dan menyediakan layanan akses data base kependudukan dan pendatang selama 7X24 jam seminggu, mengingat data tersebut akan diakses bukan hanya di 3 satuan waktu dunia, tetapi menjadi 24 jam satuan waktu dunia. - Untuk effisiensi anggaran negara maka pemerintah melalui Kominfo dapat mengembangkan aplikasi genric Untuk digunakan oleh Pemda secara nasional atau menyatukan sistem PEMDA yang sudah ada untuk di rangkai agar mampu jadi aplikasi COTS (Commercial off the self), dan sistem bagi terapan internasional ( di setiap kedutaan besar), yang di lanjutkan dengan pendidikan bagi para tenaga IT daerah agar mampu menjalankan peran implementor, sehingga menghemat biaya. Demikian sedikit usulan reformasi dari uraian pertama, yang sebenarnya sesuai dengan kebutuhan yang sudah terjadi sejak kemarin dan untuk yang akan datang. Wass. Hari On 7/26/2010 2:24 PM, rudymharahap wrote: > > Untuk diskusi data kependudukan, menarik membaca dialog di DPR berikut: > > Dirjen Adminduk Kemendagri Irman: > Strategi untuk mewujudkan tertib Adminduk adalah pertama. Kedua > pemutakhiran database kependudukan, menigkatkan kualitas database > kependudukan Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat melalui pelayanan > pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK > secara on line dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan pusat. > > Ketiga, percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Peraturan > Daerah (Perda) penyelenggaraan regulasi di daerah melalui Perda > penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta diikuti dengan > penegakkan hukum (law enforcement) bagi pelanggaran adiministrasi > kependudukan. > > Keempat, penerapan awal atau uji petik KTP berbasis NIK secara > nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Kelima pemberian > NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Ketujuh, > menerapkan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan > sidik jari dan chip (e-KTP) paling lambat tahun 2012. Kedelapan, yaitu > kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan > APTIKOM untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga teknis. > > Total penggunaan anggaran keseluruhan yang dikelola oleh Ditjen > Adminduk tahun 2003-2009 sebesar Rp 808,55 miliar dengan rincian, > anggaran yang terkait SIAK sebesar Rp 390,23 miliar, anggaran yang > dialokasikan untuk kegiatan non SIAK antara alin gaji pegawai sebesar > Rp 418,32 miliar. > > Pelaksanaan uji petik e-KTP dilaksanakan sejak Oktober sampai dengan > akhir Desember 2009. Hasil kegiatan uji petik e-KTP pertama adalah > sistem, perangkat dan jaringan untuk penerbitan e-KTP di pusat dan > daerah dapat berfungsi dengan baik, kedua biodata, pas photo, sidik > jari dan tanda tangan penduduk telah terekam dan tersimpan dalam data > base kependudukan dan chip serta terkonsolidasi dari daerah ke data > center pusat, sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya data penduduk ganda. > > Ketiga, e-KTP yang membuat biodata, pas photo, sidik jari dan tanda > tangan penduduk telah diterbitkan dan diserahkan kepada penduduk KTP, > petugas teknis pusat dan petugas daerah mampu mengoperasikan sistem > pelayanan dan penerbitan e-KTP secara mandiri. > > Manfaat e-KTP bagi masyarakat, bangsa dan negara adalah untuk mencegah > dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan > rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, kemudian juga untuk > mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya > yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data > penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT pemilu yang > selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, sehingga semua > warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya. > > Kemudian dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak > positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu dimana selama > ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda > dan KTP palsu. Manfaatnya juga bahwa e-KTP merupakan KTP nasional yang > sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU nomor 3 tahun 2006 > dan Perpres Nomor 26 tahun 2009 sehingga berlaku sevara nasional > dengan demikian memeprmudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan > dari lembaga pemerintah dan swasta karena tidak lagi memerlukan KTP > setempat. > > Pemberian NIK untuk setiap penduduk dan penerapan KTP berbasis NIK > nasional (e-KTP) untuk 172 juta penduduk wajib KTP di 497 > Kabupaten/Kota, tahun 2010 dibutuhkan anggaran sebesar Rp 384,19 > miliar. Untuk pemutakhiran data kependudukan di semua Kabupaten/Kota > kecuali Provinsi DKI Jakarta, anggaran Rp 293,50 miliar. Penerbitan > NIK di 329 Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan SIAK dalam pelayanan, > anggaran Rp 90,69 miliar. > > Tahun 2011 dibutuhkan anggaran Rp 2,468 triliun rupiah untuk > penerbitan NIK di 168 Kabupaten/Kota diperlukan anggaran Rp 155,02 > miliar. Penerapan e-KTP di 197 Kabupaten/kota diperlukan anggaran Rp > 2,313 triliun. Tahun 2012 untuk penerapan e-KTP di 300 Kabupaten/Kota > diperlukan anggaran Rp 3,827 triliun rupiah. > > Mengenai substansi teknis dalam grand design adalah dengan penerbitan > NIK yaitu dengan pemasanganperangkat pendukung seperti hardware, > software dan jaringan komunikasi data. Pemasangan perangkat di data > center pusat, dinas dukcapil Kabupaten/Kota dan Provinsi. Konsolidasi > data kependudukan dengan pengiriman data kependudukan dari > Kabupaten/Kota ke pusat dari pusat ke Provinsi dan sebaliknya. > > Kemudian e-KTP yaitu automated fingerprint identification system > (AFIS), alat perekaman data elektronik (chip), blangko e-KTP, > perangkat pendukung atau perangkat perekaman sidik jari dan pembaca > kartu seperti hardware, software dan jaringan komunikasi data. > > Dalam proses rekaman ini perlu design, apa jenis kelaminnya dan > ciri-ciri fisiknya. Kemudian juga ada photo untuk bisa > mengidentifiaksi gambar orangnya seperti apa. > > Salah satu faktor dasar dari grand design adalah standar, yaitu foto > tanda tangan dan sidik jari. Foto ini agar mimiliki ukuran yang > standar sehingga bisa di changes dengan instansi yang lai. Tanda > tangan juga meripakan sebagai penunjuk biometrik orang lain untuk > mengenathui pola penulisan seseorang. Kemudian sidik jari dia mempunya > ketetapan bentuk dan dia juga memiliki perbedaan yang tinggi antara > satu orang dengan orang yang lain meskipun dia itu orang kembar. Kita > lakukan proses standardisasi dari proses perekaman ini. > > Data sidik jari kemudian dipindahkan ke sistem sidik jari agar bisa > terindentifikasi. Pada awal perekaman sidik jari itu terekam dalam > bentuk gambar. Sitem jaringan itu ada jaringan tulang punggung yang > digunakan sebagai firtual private net work. > > SIAK itu mengakomodir data-data yang berkaitan dengan individu > penduduk. Filosofinya SIAK itu dibangun atas dasar tiga data penting. > Setiap keluaraga pasti mempunyai nomor yang berbeda. Dalam satu > keluarga akan tercantuk setiap anggotanya. NIK itu tidak akan sama > dengan yang lain. > > Rusli Ridwan (F-PAN): > Saya hanya ingin menyoroti masalah pengadaan perangkat yang besarnya > hingga Rp 7,4 triliun. Untuk perangkat keras dan perangkat lunak dari > tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota tapi saya melihat angka ini akan > menjadi sia-sia saja jika perangkat yang ada di tingkat kecamatan itu > tidak disiapkan. Siapa yang mengadakan perangkat di tingkat kecamatan > itu?. > > Dirjen Adminduk Irman: > Dari APBN yang mengadakannya. > > Alexander Litaay (F-PDIP): > Soal dana, sensus penduduk ini kan Rp 3,3 triliun, kemudian anggaran > updating data Rp 6,8 triliun. Saya tidak tahu bagaimana cara kerja > pemerintah ini. Hasil sensus ini bapak-bapak mau apakan, dilewatkan > begitu saja atau mau digunakan untuk ini kalau memang bisa kan kita > bisa menghemat anggaran. Sensus itu kan juga ada anggarannya sendiri. > Supaya Keluarga Berencana (KB) juga tidak ada sensus, karena kalau > semuanya di sensus berapa besar anggarannya. > > Mestariyani Habie (F-Gerindra): > Sudah sejauh mana proses pendataan penduduk karena akan berpengaruh > pada proses KTP berdasarkan elektronik tersebut. Sudah berapa jumlah > daerah yang memiliki Perda peraturan pemerintah tahun 2009 ini? > > Basuki Tjahaya (F-PG): > Kenapa sistem perbankan sangat sederhana, jadi saya datang ke sebuah > kantor cabang bank untuk mendapatkan ATM tapi dia langsung bisa tanpa > harus melakukan pendataan ke lapangan, itu sederhana sekali. Kenapa > kita tidak bikin sederhana. Saya usulkan jangan Kades-kades meminta > uang dari masyarakat untuk membuat KTP. > > Harun Al Rasyid (F-Gerindra): > Masalah listrik itu masih ribuan desa yang belum masuk, bagaimana itu > kaitannya dengan masalah komputerisasi kalau masuk. Bagaimana juga > dengan virus-virus yang masuk nanti semua database bisa hilang. Itu > menurut saya juga harus diperhitungkan. Di sini juga belum dicantumkan > berapa besaran biaya dari setiap KTP. Berapa lama KTP ini dipakai > karena kan umur orang berbeda-beda. > > Ida Fauziyah (F-PKB): > Kemauan yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk memperbaiki masalah > Adminduk ini tidak ada sehingga tidak ada lagi anggaran yang > dipotong-potong untuk kegiatan ini, seperti 3003, 3004 hingga 2011. > Saya mengajak untuk kita dorong pemerintah untuk kemauan politik yang > kuat. > > Chairuman Harahap: > Kita skors sampai jam 14.00 WIB. > > ====== > > Muslim (F-PD): > Apakah program antara tahun dengan tahun nyambung tidak. Karena > program antara tahun 2009 dan 2010 dengan yang tahun yang sudah begitu > cukup jauh efektif tidak. Kita harus betul-betul serius agar jangan > nanti ini dipikir hanya karena ada semacam proyek. Kalau itu muncul di > publik ada apa sebenarnya dalam SIAK ini cukup tidak enak di > dengarnya. Ini harus dipikirkan betul-betulsehingga dana yang > dikucurkan begitu besar tidak sia-sia. > > Wa Ode Nurhayati (F-PAN): > Kalau saya melihat sumber masalahnya sebenarnya di kalimat off line > dan on line karena ini menyangkut jaringan dan sistem. Sudah memadai > belum untuk sistem ini, jangan sampai ini hanya proyek coba-coba. > > Terkait fokus penggunaan SIAK ini banyak daerah yang sudah melakukan > inofasi masing-masing, apakah tidak sebaiknya disinkronkan saja. Saya > memandang bahwa ini memang butuh kesadaran bersama tidak hanya dari > pemerintah dan Komisi II karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. > > AW Thalib (F-PPP): > Bagaimana tentang kesiapan program SIAK ini. > > Alexander Litaay (F-PDIP): > Meskipun sekarang ada anggota yang tidak hadir, tapi pertanyaan yang > sebelumnya telah ditanyakan sebaiknya juga tetap dijawab karena itu > semua kita butuhkan juga. > > Dirjen Adminduk Irman: > Semua perangkat yang pernah kita adakan pada tahun-tahun sebelumnya > tetap kita pakai. Pengadaan yang ke depan itu berdasarkan kondisis > existing. Penggunaan anggaran ini sudah mempertimbangkan existing, > mana yang belum ada kita lengkapi mana yang sudah ada kita kita perbaiki. > > Mengenai sidik jari bag yang tidak punya jari karena cacat atau > sebagainya, kalau kita mengakomodir yang seperti itu yang jumlahnya > kecil tetapi peralatan kita harus gunakan seacara menyeluruh. Sama > juga misalnya dengan banci kita memang belum ada mengakomodir toilet > banci, karena tidak mungkin untuk mengadakan itu. > > Nah untuk jari kita sudah sepakatin yang jumlahnya sedikit itu kita > gunakan yang dua faktor. Kemudian masalah HAM mengenai akta kelahiran, > kami diperintahkan oleh Menteri untuk menghubungi semua instansi. > Untuk akta kelahiran itu ada didiknas. > > Di daerah itu bahwa tidak boleh ada duplikasi penggunaan anggaran. > Kalau sudah ada dari Kabupaten/Kota maka dia tidak boleh lagi > mengambil dari APBN. Jadi permintaan dan saran dari Komisi II tadi > kami perhatikan bahwa kami juga mewanti-wanti agar tidak ada duplikasi > penggunaan anggaran. > > Uji petik kemarin itu sudah kita lakukan seperti apa yang akan kita > gunakan yaitu menggunakan jari dan direkam dengan baik. Jadi tidak > benar uji petik kemarin itu hanya dengan menggunakan satu jari. > > Mengenai server Kabupaten/Kota. Memang ini pada saat rapat dengan > Menteri sempat menjadi problem juga tapi di Perpres sudah dibuatkan > bahwa kalau ada kerusakan maka perbaikan digunakan dari APBD. > > Mengenai KTP ganda dan data yang amburadul, itu kami tidak tersinggung > sama sekali malah itu memacu kami untuk membikin progres. Amburadul > ini dikarenakan untuk database Kabupaten/Kota pendataannya tidak > dilakukan secara efektif dan sistematis. Sehingga database nasional > tidak bisa di update secara benar. Selain masih off line juga database > Kabupaten/ Kota tidak dialkukan secara baik. Jadi benar kalau memang > dikatakan masih terdapat KTP ganda. > > HM Gamari (F-PKS): > Di website Adminduk itu saya buka ada 8.000 sedang dilatih, apakah > mereka yang ada di daerah kabupten/kota ataukah non pegawai negeri. > Kalau itu non pegawai negeri ke depannya seperti apa dan kapan > pelatihan itu dilakukan. > > Alexander Litaay (F-PDIP): > Bisa tidak pelatihannya itu di daerah? > > Dirjen Adminduk Irman: > Bahwa yang dilatih itu ada 7.078. Itu adalah yang sudah dilatih selama > ini. Jadi ini adalah data yang sudah dilatih dan yang dilatih adalah PNS. > > Memang pelatihan kalau nanti sarananya ada di Proivinsi ada kalanya > kita laksanakan di Provinsi. Misalnya ada komputer sekian unit tapi > memang kadang-kadang memang Provinsi junmlahnya alat itu tidak memadai. > > Kemudian menyangkut pertanyaan dari Pak Rusli Ridwan, mengenai > pengadaan alat itu tidak semuanya untuk perangkat. Sebagian besar itu > adalah untuk jaringan, peralatan sidik jari, blanko KTP dan hardware. > Jadi tidak semuanya itu untu hardware. > > HM Gamari (F-PKS): > Mengenai pemitakhiran di daerah itu yang hanya tiga bulan. > > Dirjen Adminduk Irman: > Untuk pemutakhiran massal di daerah-daerah itu memang agak sulit > makanya kita beri waktu tiga bulan.. Makanya kita menggunakan bantuan > tenaga aparat, camat, desa, kelurahan, RT dan RW. Tinggal kita berikan > insentif agar mereka terdorong bekerja lebih cepat. > > Kemudian untuk Pak Mul (Ignatius Mulyono) walaupun dia sudah tidak ada > lagi kami tetap akan jawab supaya kita nanti sama persepsi, pertama > dia menyatakan bahwa e-KTP harus sidik jari padahal dilaporan ini > sudah kami katakan. Kemudian kedua dari Pak Mul katanya uji petik > kemarin hanya menggunakan jempol saja. Ini banyak yang sudah > menyaksikan itu ada rekaman menggunakan sepuluh sidik jari. > > Jadi pada waktu uji petik itu khusus untuk mengakomodir enam kecamatan > itu, pada waktu masih on line itu langsung terkonek ke Kalibata. > > Kemudian dari Pak Alex (Alexander Litaay) mengenai 26 juta yang ganda. > Saya juga belum begitu tahu apa penyebabnya. Tapi setiap yang ganda > kami selalu diundang oleh KPU ternyata setelah kami cek di data kami > itu tidak ganda. Tapi Insya Allah pada pemilu beikut tidak ada lagi > yang ganda. Kemudian progres yang kami sampaikan itu sudah betul-betul > berdasarkan perhitungan. > > Untuk e-KTP sudah diatur memang itu tidak dikenakan biaya. Namun kalau > ada pungutan liar itu tidak dibolehkan dalam ketentuan. Jadi sekali > lagi tidak akan ada pungutan dari aparat apakah dari kepala desa dan > sebagainya. > > Menganai banyak daerah yang tidak pakai listrik, tapi pada umumnya > Kabupaten itu ada. Tapi kalau memang desa itu kadang tidak ada, maka > itu kami adakan di kecamatan. Kalau desa atau kecamatan yang tidak ada > itu kami sediakan genset. > > Mengenai belum ada kemauan politik dari pemerintah, kalau kami melihat > sudah cukup tinggi sekali kemauan politiknya. Presiden selalu > menagatakan kepada Mendagri bahwa NIK dan KTP ini harus segera > dituntaskan. > > Justru kita minta audit dari BPKP tentang anggaran yang dari 2003 > hingga 2011. Untuk 2010 sudah diaudit oleh BPKP untuk yang 2011 sedang > diaudit oleh BPKP mungkin baru akan selesai tiga bulan lagi. > > Mengenai proyek, kami tidak berfikir sama sekali tentang proyek. Tapi > adalah bagaimana program ini bisa selesai mencapai apa yang > diharapakan sehingga pemilu masalah ini tidak terulang lagi pada > pemilu 2014. > > Kemudian mengenai SIAK di daerah dan DKI. Kami juga diprotes oleh > Gubernur kenapa uji petik juga dilakukan di DKI. Karena memang DKI > sedang melakukan pembenahan. Kita ke depan ingin menjadikan DKI > sebagai contoh dari daerah-daerah yang lain. > > Kenapa kita beda dengan Bank karena bank itu kan bisnis. Database yang > kita bikin itu yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Jadi memang > agak berbeda antara data base kependudukan dengan database di > perbankan. Jadi kita ada database di pusat, Provinsi dan > Kabupaten/Kota. Database yang ada di Provinsi itu yang sudah > diverifikasi oleh pusat yang dikirim ke Provinsi. Jadi data > verifikasinya ada di Kabupaten/Kota dan pusat. > > Kemudian mengenai evaluasi SIAK kita melakukannya terus evaluasi > secara berkala. > > http://www.jurnalparlemen.com/sidang/komisi-ii/rdp-komisi-ii-dengan-dirjen-adminduk-kemendagri.html > > --- In [email protected] > <mailto:egov-indonesia%40yahoogroups.com>, Ibenk <iben...@...> wrote: > > > > Dear All, > > > > Pada seminar tentang SmarterCity Jakarta di Shangri La Jakarta, > Kamis 22/7 yang lalu, salah satu pembicaranya adalah Kepala Dinas > Kominfo Kota Surabaya. Kita tentu ingat bahwa e-proc pertama kali > berjalan di Surabaya, sebelum akhirnya Pusat dan Pemda lainnya meniru > (kebaikan ini). > > > > Beliau memaparkan tentang bagaimana data kependudukan telah di-share > dengan sangat cantik di Kota Surabaya menjadi Surabaya SmartCity. Data > kependudukan digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan > lain-lain. Ada peserta yang menanyakan, apakah tindakan tersebut tidak > bertentangan dengan UU 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan, beliau > menjawab, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah dilandasi > dengan niat baik melayani masyarakat. Tidak ada niat membocorkan data > kependudukan. Sharing data dilakukan secara proporsional pada back > office dengan pengamanan yang baik, sehingga ketakutan kebocoran data > kepada pihak yang tidak berwenang, tidak perlu dikhawatirkan. > > > > Walikota sebagai atasan langsung instansi2 Pemda (SKPD) memiliki > kewenangan untuk menggerakkan semua dinas secara terpadu untuk > memberikan nilai lebih, dan terbukti bermanfaat bagi masyarakat > Surabaya, khususnya. > > Ketika ditanya : "Apakah tidak pernah ditegur oleh instansi yang > berwenang dalam bidang kependudukan?", beliau menjawab "tidak. Ini > adalah kepentingan rakyat. Rakyat menerima nilai tambah integrasi > e-Govt di Kota SUrabaya dengan senang hati. Sehingga, Kota Surabaya > tidak ingin menunggu dulu amandemen thd regulasi ttg Administrasi > Kependudukan baru akan beraksi. Terlalu lama dan tidak menguntungkan > rakyat." > > Pada saat presentasi, ada peserta yang secara langsung mencoba > layanan sms yang ada di Kota Surabaya tersebut, dan hasilnya, memang > apa yang disampaikan adalah kenyataan-kenyataan. > > > > Ketika e-Proc Surabaya berjalan dan memberikan hasil yang bagus, > tidak ada lembaga yang menegur dan memerintahkan menghentikannya, > meski waktu itu e-proc masih menjadi kata yang sulit diucapkan banyak > orang. Kini, semoga tidak ada yang menegur dan menghentikan SmartCity > Surabaya yg dikomandani Walikota melalui e-Govt tersebut. Amin. > > > > Salut untuk apa yang telah dilaksanakan di Surabaya. Semoga banyak > Pemda yang berani mengikuti jejaknya. Amin (lagi). Sebaiknya Kepala > DInas Kependudukan tidak menakut-nakuti Kepala Daerahnya, sebaliknya > memberikan penjelasan peluang-peluang terbaik untuk melayani rakyat > melalui inovasi-inovasi e-Govt. > > thanks > > > > Sukses selalu, > > Ibenk > > > > > > On Jul 23, 2010, at 8:54 AM, Sulzer wrote: > > > > > Kalau mau Responsif, ya harus Adaptif... Hindari kehilangan > Momentum... > > > > > > Kalau memang harus direvisi, ya direvisi... Justifikasi-nya juga > sudah ada... > > > Apalagi kalau Case Study-nya sudah ada beberapa.... > > > > > > Salam, > > > > > > Sulzer Jusman > > > > > > > > > ***CONFIDENTIALITY NOTICE*** > > > This e-mail is intended for the sole use of the individual(s) to > whom it is addressed, and may contain information that is privileged, > confidential and exempt from disclosure under applicable law. You are > hereby notified that any dissemination, duplication, or distribution > of this transmission by someone other than the intended addressee or > its designated agent is strictly prohibited. If you receive this > e-mail in error, please notify me immediately by replying to this e-mail. > > > > > > --- On Thu, 7/22/10, Ibenk <iben...@...> wrote: > > > > > > From: Ibenk <iben...@...> > > > Subject: Re: [eGovIndonesia] DATA KEPENDUDUKAN seharusnya MILIK SIAPA? > > > To: [email protected] > <mailto:egov-indonesia%40yahoogroups.com> > > > Date: Thursday, July 22, 2010, 2:38 PM > > > > > > > > > Yth. Para pemerhati dan praktisi e-Govt, > > > > > > Bila men-share data SIAK adalah pelanggaran UU dengan resiko > serius, bagaimana dengan Jembrana dan Surabaya yang mampu memberi > nilai tambah data kependudukan dan melayani masyarakat dengan lebih > baik? Apakah sudah pernah ada teguran dan tuntuan supaya apa yang > sudah dihasilkan oleh Jembrana dan Surabaya tersebut dihentikan? > Apakah memungkinkan adanya revisi? > > > Jadi pertanyaan juga apakah UU 23/2006 tentang Administrasi > Kependudukan sudah saatnya direvisi? Pada saat launching e-investasi > di Batam, Menko Perekonomian pernah menyatakan supaya segera > dilaporkan regulasi-regulasi yang tidak mendukung investasi. Apakah > data kependudukan bukan bagian penting dalam peningkatan investasi > bangsa? > > > Thanks > > > > > > Sukses selalu, > > > Ibenk > > > > > > On Jul 22, 2010, at 12:29 PM, Budi Rahayu wrote: > > > > > >> > > >> > > >> Pak Hari Yth. > > >> Judul yang Bp. lontarkan menurut saya sungguh sangat menarik. Dan > dan kalau boleh saya jawab secara serampangan adalah MILIK PENDUDUK. > > >> Namun permasalahan ini tidak sesederhana jawaban itu. > > >> Pengalaman saya di daerah berkaitan dengan Data Kependudukan > sangatlah menakutkan. > > >> Menurut teman2 yang bertugas di Instansi Pengelola Administrasi > Kependudukan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) hampir di semua > Kabupaten/Kota mengatakan bahwa :" DATA KEPENDUDUKAN BERSIAT SANGAT > RAHASIA". Dasar yang mereka gunakan adalah UU tinggalan Belanda yg > disebut STATBLAT (maaf kalau salah tulis) nomor sekian tahun sekian > (awal tahun 30 an). > > >> Menurut mereka "barang siapa membuka/membaca, mengcopy dan atau > menggunakan data tersebut tanpa ijin dapat dijerat denda sekurang2nya > Rp. 2 Milyar dan kurungan selamanya 6 tahun" (maaf lengkapnya dari > perkataan mereka saya tidak hafal). > > >> Akibat yang muncul sangat luar biasa, artinya Dinas Kependudukan > dan Capil sangat rapat dalam mengamankan data kependudukan tersebut. > Tidak ada satupun Instansi Pemerintah yang boleh melihat data > teersebut, kecuali mereka sendiri loh......... .. > > >> > > >> Namun ada sebuah Instansi (Dinas Kesehatan) di salah satu > Kabupaten di Jawa Tengah yang cukup berhasil mendapatkan data penduduk > di Kabupaten tersebut dengan mulus. > > >> Awalnya saya membantu Dinkes tersebut membuat sebuah aplikasi > pelayanan puskesmas secara online. Setelah aplikasi selesai, mereka > saya minta untuk memulai input data pasien dari masing-masing > puskesmas. Melihat dokumen pasien di masing-masing puskesmas yang > seabrek, temen2 operator yang ada di puskesmas tersebut merasa > keberatan. Saya menyarankan kepada temen2 yang di dinkes, untuk > mencoba meminta softcopy data kependudukan di Dinas Kependudukan dan > Capil di Kabupaten tersebut. Saya tidak tahu cara mereka mendapatkan, > karena dalam waktu yang relatif cepat mereka sudah menyerahkan data > penduduk se Kabupaten kepada saya untuk di konversi ke database > Pelayanan Puskesmas. > > >> Hasilnya sangat menggembirakan, 21 puskesmas yang ada semuanya > dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sangat > nyaman dan cepat berkat data kependudukan itu. Sebenarnya saya belum > puas dengan data softcopy tersebut, penginnya aplikasi pelayanan > puskesmas yang saya buat dibolehkan untuk link ke database dinas > kependudukan, tetapi karena adanya baru softcopy ya saya terima dan > bersyukur, karena sudah ada Dinas Kependudukan yang mulai membuka diri. > > >> > > >> Ini adalah sebuah pengalaman sederhana, namun sangat besar > artinya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas. > > >> Dan andaikan hal seperti itu bisa dilaksanakan secara nasional, > saya yakin pelayanan kepada masyarakat umum di semua sektor akan > berjalan dengan baik dan cepat. > > >> > > >> > > >> > > >> > > > > > > > > > > > > > ------------------------------------ http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
