Kalau mau Responsif, ya harus Adaptif...  Hindari kehilangan Momentum...
 
Kalau memang harus direvisi, ya direvisi... Justifikasi-nya juga sudah ada...
Apalagi kalau Case Study-nya sudah ada beberapa....
 
Salam,

Sulzer Jusman


***CONFIDENTIALITY NOTICE*** 
This e-mail is intended for the sole use of the individual(s) to whom it is 
addressed, and may contain information that is privileged, confidential and 
exempt from disclosure under applicable law. You are hereby notified that any 
dissemination, duplication, or distribution of this transmission by someone 
other than the intended addressee or its designated agent is strictly 
prohibited. If you receive this e-mail in error, please notify me immediately 
by replying to this e-mail.

--- On Thu, 7/22/10, Ibenk <[email protected]> wrote:


From: Ibenk <[email protected]>
Subject: Re: [eGovIndonesia] DATA KEPENDUDUKAN seharusnya MILIK SIAPA?
To: [email protected]
Date: Thursday, July 22, 2010, 2:38 PM


  



Yth. Para pemerhati dan praktisi e-Govt,


Bila men-share data SIAK adalah pelanggaran UU dengan resiko serius, bagaimana 
dengan Jembrana dan Surabaya yang mampu memberi nilai tambah data kependudukan 
dan melayani masyarakat dengan lebih baik? Apakah sudah pernah ada teguran dan 
tuntuan supaya apa yang sudah dihasilkan oleh Jembrana dan Surabaya tersebut 
dihentikan?  Apakah memungkinkan adanya revisi? 
Jadi pertanyaan juga apakah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah 
saatnya direvisi? Pada saat launching e-investasi di Batam, Menko Perekonomian 
pernah menyatakan supaya segera dilaporkan regulasi-regulasi yang tidak 
mendukung investasi. Apakah data kependudukan bukan bagian penting dalam 
peningkatan investasi bangsa? 
Thanks


Sukses selalu,
Ibenk



On Jul 22, 2010, at 12:29 PM, Budi Rahayu wrote:


  




Pak Hari Yth.
Judul yang Bp. lontarkan menurut saya sungguh sangat menarik. Dan dan kalau 
boleh saya jawab secara serampangan adalah MILIK PENDUDUK.
Namun permasalahan ini tidak sesederhana jawaban itu. 
Pengalaman saya di daerah berkaitan dengan Data Kependudukan sangatlah 
menakutkan. 
Menurut teman2 yang bertugas di Instansi Pengelola Administrasi Kependudukan 
(Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) hampir di semua Kabupaten/Kota 
mengatakan bahwa :" DATA KEPENDUDUKAN BERSIAT SANGAT RAHASIA". Dasar yang 
mereka gunakan adalah UU tinggalan Belanda yg disebut STATBLAT (maaf kalau 
salah tulis) nomor sekian tahun sekian (awal tahun 30 an).
Menurut mereka "barang siapa membuka/membaca, mengcopy dan atau menggunakan 
data tersebut tanpa ijin dapat dijerat denda sekurang2nya Rp. 2 Milyar dan 
kurungan selamanya 6 tahun" (maaf lengkapnya dari perkataan mereka saya tidak 
hafal).
Akibat yang muncul sangat luar biasa, artinya Dinas Kependudukan dan Capil 
sangat rapat dalam mengamankan data kependudukan tersebut. Tidak ada satupun 
Instansi Pemerintah yang boleh melihat data teersebut, kecuali mereka sendiri 
loh......... ..


Namun ada sebuah Instansi (Dinas Kesehatan) di salah satu Kabupaten di Jawa 
Tengah yang cukup berhasil mendapatkan data penduduk di Kabupaten tersebut 
dengan mulus. 
Awalnya saya membantu Dinkes tersebut membuat sebuah aplikasi pelayanan 
puskesmas secara online. Setelah aplikasi selesai, mereka saya minta untuk 
memulai input data pasien dari masing-masing puskesmas. Melihat dokumen pasien 
di masing-masing puskesmas yang seabrek, temen2 operator yang ada di puskesmas 
tersebut merasa keberatan. Saya menyarankan kepada temen2 yang di dinkes, untuk 
mencoba meminta softcopy data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Capil di 
Kabupaten tersebut. Saya tidak tahu cara mereka mendapatkan, karena dalam waktu 
yang relatif cepat mereka sudah menyerahkan data penduduk se Kabupaten kepada 
saya untuk di konversi ke database Pelayanan Puskesmas.
Hasilnya sangat menggembirakan, 21 puskesmas yang ada semuanya dapat melakukan 
pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sangat nyaman dan cepat berkat 
data kependudukan itu. Sebenarnya saya belum puas dengan data softcopy 
tersebut, penginnya aplikasi pelayanan puskesmas yang saya buat dibolehkan 
untuk link ke database dinas kependudukan, tetapi karena adanya baru softcopy 
ya saya terima dan bersyukur, karena sudah ada Dinas Kependudukan yang mulai 
membuka diri.


Ini adalah sebuah pengalaman sederhana, namun sangat besar artinya bagi 
masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas.
Dan andaikan hal seperti itu bisa dilaksanakan secara nasional, saya yakin 
pelayanan kepada masyarakat umum di semua sektor akan berjalan dengan baik dan 
cepat.
















      

Kirim email ke