Terima kasih Bu Rahayu,
Contoh menarik untuk dapat dikembangkan menjadi terapan single 
submission dan perlu menjadi contoh yang harus disadari oleh pejabat 
terkait dengan data kependudukan.

Saya tulis issue ini karena meyakini bahwa Kabinet yang memerintah RI 
saat ini memiliki niat baik yang didukung oleh aparat dibawahnya untuk 
melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh dalam layanan publik dan 
sistem pemerintahan.
Saat ini upaya perbaikan sesuai arahan pimpinan negara telah didukung 
oleh setidaknya 18 kementerian dan lembaga negara, yang secara nyata 
telah membuktikan upaya reformasi birokrasi dengan antara lain membagi 
data layanan publik dari masing2 lembaga untuk bisa dipergunakan bersama 
bagi kepentingan layanan publik.

Dengan banyaknya upaya perbaikan tersebut, saya juga ingin tahu sejauh 
apakah kementerian dan lembaga negara yang lain juga melakukan reformasi 
sesuai dengan kebutuhan Negara bukan kebutuhan kementerian dan 
lembaganya sendiri, agar kinerja pemerintah menjadi sinergy dan mampu 
meningkatkan kesejahtaraan rakyat. Dimana salah satu kunci utama yang 
belum terdengar melakukan reformasi birokrasi adalah administrasi 
kependudukan.

Pertukaran data antar lembaga negara yang telah terlaksana justru 
menjadikan kegiatan penggunaan data menjadi sangat auditable, bila 
dengan menyerahkan Copy KTP ke lembaga negara yang memerlukan, maka 
risiko yang terjadi sangat tinggi, karena data copy belum tentu asli, 
bisa dicopy oleh orang lain untuk penyimpangan tanpa setahu pemilik 
data, dan tidak mencerminkan kelayakan data bila isinya sudah berubah 
akibat telah menikah, telah bekerja, pindah alamat dll.
Dengan pertukaran data secara elektronik, maka siapapun hanya bisa 
mengakses data dan melakukan verifikasi kelayakan data mempergunakan 
program aplikasi antara sistem antar lembaga negara, sehingga bila 
diperlukan verifikasi dapat dilakukan oleh petugas tanpa petugas tahu 
isi data antar sistem yang sebenarnya pada saat proses (mirip kasir bank 
yang bisa membayar cek tanpa tahu berapa saldo nasabah). Dan dengan 
standar pertukaran data yang memenuhi standar pengamanan sistem, maka 
siapapun melakukan akses akan tercatat pada audit trail, pemilik data 
tahu datanya dipergunakan oleh siapa saja, dan bila terjadi penyimpangan 
penggunaan data yang di akses bisa ditelusuri siapa yang mengakses data 
dengan identitas tersembunyi yang bisa diberikan sesuai dengan sistem 
pengamanan dalam pertukaran data.

Pemberian data dalam bentuk summary print-out kepada KPU untuk keperluan 
pemilu, kepada BPS untuk statistik, dan bentuk penerbitan data yang 
pernah ada,  selain menyebabkan pemborosan uang negara, proses jadi 
sangat lama,  juga menyebabkan keamanan data tidak bisa dijamin. Dan 
juga banyak pendapat mempertukarkan data berarti transparansi tidak lagi 
ada rahasia pribadi. Justru dengan mempergunakan standar sistem 
pertukaran data dan teknologi informasi yang benar, maka data penduduk 
akan menjadi lebih aman, karena tidak ada satu orangpun pejabat 
pemerintah dapat dengan mudah memperoleh data penduduk tanpa jejak dan 
tanpa hak akses, sehingga terhindar adanya penyebaran informasi 
kependudukan yang ternyata digunakan bagi kepentingan bisnis dan 
kepentingan lain2 tanpa bisa diusut siapa pejabat yang melakukannya 
sebagai mana bisa terjadi bila data penduduk dicopy.
Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada alasan keamanan informasi bagi 
pembukaan akses dan pemeliharaan data penduduk oleh semua lembaga negara 
tertenntu, selama data untuk untuk layanan publik terkait kepentingan / 
kebutuhan pemilik data (penduduk) dan diamankan dengan standar yang 
memadai, sehingga dapat ditangkal , diusut dan dipertanggung jawabkan 
latar belakang kebocoran informasi bila terjadi .

Selain itu, menurut hukum yang menakutkan menurut saya perlu tetap 
dipertahankan dan disempurnakan, sehingga isinya minimal menjadi "barang 
siapa membuka/membaca, mengcopy dan atau menggunakan data tersebut tanpa 
ijin penduduk pemilik data dan / atau untuk kepentingan sang penduduk 
terkait, yang dibuktikan secara tertulis selaku pemilik data, akan 
dijerat dengan denda sekurang2nya 10 juta rupiah per satu data penduduk 
atau kurungan sedikit2nya 1 bulan per satu data penduduk", sehingga 
dengan itu tidak akan ada pengusaha yang berani berusaha mendapatkan 
copy data dengan cara apapun, sebagaimana terjadi saat ini dengan 
dipergunakannya data penduduk yang bersifat pribadi bagi kepentingan 
"direct Marketing" atau kepentingan bisnis lainnya.

Semoga gambaran ini bermanfaat bagi mereka yang terlibat dan berniat 
ikut mensukseskan perbaikan kehidupan di negerinya sendiri.
Wass.
Hari S.noegroho




On 7/22/2010 1:29 PM, Budi Rahayu wrote:
> Pak Hari Yth.
> Judul yang Bp. lontarkan menurut saya sungguh sangat menarik. Dan dan 
> kalau boleh saya jawab secara serampangan adalah MILIK PENDUDUK.
> Namun permasalahan ini tidak sesederhana jawaban itu.
> Pengalaman saya di daerah berkaitan dengan Data Kependudukan sangatlah 
> menakutkan.
> Menurut teman2 yang bertugas di Instansi Pengelola Administrasi 
> Kependudukan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) hampir di semua 
> Kabupaten/Kota mengatakan bahwa :" DATA KEPENDUDUKAN BERSIAT SANGAT 
> RAHASIA". Dasar yang mereka gunakan adalah UU tinggalan Belanda yg 
> disebut STATBLAT (maaf kalau salah tulis) nomor sekian tahun sekian 
> (awal tahun 30 an).
> Menurut mereka "barang siapa membuka/membaca, mengcopy dan atau 
> menggunakan data tersebut tanpa ijin dapat dijerat denda sekurang2nya 
> Rp. 2 Milyar dan kurungan selamanya 6 tahun" (maaf lengkapnya dari 
> perkataan mereka saya tidak hafal).
> Akibat yang muncul sangat luar biasa, artinya Dinas Kependudukan dan 
> Capil sangat rapat dalam mengamankan data kependudukan tersebut. Tidak 
> ada satupun Instansi Pemerintah yang boleh melihat data teersebut, 
> kecuali mereka sendiri loh...........
>
> Namun ada sebuah Instansi (Dinas Kesehatan) di salah satu Kabupaten di 
> Jawa Tengah yang cukup berhasil mendapatkan data penduduk di Kabupaten 
> tersebut dengan mulus.
> Awalnya saya membantu Dinkes tersebut membuat sebuah aplikasi 
> pelayanan puskesmas secara online. Setelah aplikasi selesai, mereka 
> saya minta untuk memulai input data pasien dari masing-masing 
> puskesmas. Melihat dokumen pasien di masing-masing puskesmas yang 
> seabrek, temen2 operator yang ada di puskesmas tersebut merasa 
> keberatan. Saya menyarankan kepada temen2 yang di dinkes, untuk 
> mencoba meminta softcopy data kependudukan di Dinas Kependudukan dan 
> Capil di Kabupaten tersebut. Saya tidak tahu cara mereka mendapatkan, 
> karena dalam waktu yang relatif cepat mereka sudah menyerahkan data 
> penduduk se Kabupaten kepada saya untuk di konversi ke database 
> Pelayanan Puskesmas.
> Hasilnya sangat menggembirakan, 21 puskesmas yang ada semuanya dapat 
> melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sangat nyaman 
> dan cepat berkat data kependudukan itu. Sebenarnya saya belum puas 
> dengan data softcopy tersebut, penginnya aplikasi pelayanan puskesmas 
> yang saya buat dibolehkan untuk link ke database dinas kependudukan, 
> tetapi karena adanya baru softcopy ya saya terima dan bersyukur, 
> karena sudah ada Dinas Kependudukan yang mulai membuka diri.
>
> Ini adalah sebuah pengalaman sederhana, namun sangat besar artinya 
> bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas.
> Dan andaikan hal seperti itu bisa dilaksanakan secara nasional, saya 
> yakin pelayanan kepada masyarakat umum di semua sektor akan berjalan 
> dengan baik dan cepat.
>
>
>
> 

Kirim email ke