Mohon maaf nimbrung kembali Pak.

Mungkin lebih tepat bukan kewenangan dari Lembaga Sandi Negara Pak, karena 
setahu saya hal mengenai keamanan sistem informasi,lalu lintas email, internet, 
dan perang elektronika merupakan (mungkin) kewenangan dari Badan Intelijen 
Strategis (BAIS) yang langsung dibawah Mabes TNI. DI kantor BAIS terdapat 
ruangan bawah tanah bernama I3C (Integrated Intelligence Information Center) 
yang bertugas memantau dan memberi laporan real time terhadap semua pergerakan 
pasukan, jaringan komunikasi, lalu lintas email dan internet di seantero 
Indonesia pun dapat dimonitor. Semua perwakilan TNI seantero jagad(!!!) dapat 
menghubungi dan memberi laporan secara real time. Dan jangan khawatir, karena 
semua sudah memakai jalur khusus bernama DARA  yang dilengkapi mesin Encripto 
jadi bukan lagi menggunakan yahoo.mail atau gmail Pak. Tidak usah memakai email 
karena dengan mesin fax saja sudah sangat sulit dilacak oleh pihak lawan.
Mungkin bisa dicek lagi pada anggaran 2006-2007 (yang pasti sudah terlaksana), 
pembuatan Total Defense ini menghabiskan dana 16 juta dollar termasuk pembelian 
pesawat UAV Searcher Mk-II.
Untuk keamanan nasional dengan dana yang pas-pasan saya kira sudah lebih dari 
cukup Pak. Bila sipil (mungkin) belum siap untuk keamanan data maka pihak 
militer ternyata sudah jauh lebih siap dan sudah terpikirkan sejak lama.


Terima kasih
Mohon maaf bila banyak kekurangan.
*dikutip dari berbagai sumber






________________________________
Dari: rudymharahap <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 12 Agustus, 2010 07:24:44
Judul: Re: [eGovIndonesia] enkripsi dilarang atau boleh di Indonesia ?

  
Saya tambahkan comment yang masuk ke blog saya:

Anonymous said...
Saya coba ikut menanggapi seputar isu Blackberry. Dari beberapa tanggapan di 
media, saya mengambil kesimpulan bahwa umumnya titik berat perhatian masyarakat 
dan tinjauan pemerintah adalah pada hak perlindungan konsumen dan jaminan 
kebebasan dalam memperoleh informasi. Sangat jarang yang mencermati kasus BB 
dari sudut pandang keamanan negara.
Saya sepakat dengan saudara Rudy bahwa keamanan negara pada akhirnya adalah hal 
yang paling penting untuk dilindungi, bisa mengalahkan hak perlindungan 
konsumen 
ataupun kebebasan memperoleh informasi publik, namun implementasi perlindungan 
keamanan negara tersebut mutlak dengan telah memenuhi peraturan 
perundang-undangan serta norma, standard, prosedur dan kriteria yang telah 
ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini instansi yang berwenang dalam hal 
keamanan informasi (memangnya ada? dan apakah Lembaga Sandi Negara yang 
dimaksud 
oleh saudara Rudy memang tugas dan fungsinya di bidang keamanan informasi 
nasional?).
Saya kira Kemenkominfo sekalipun yang merupakan departemen teknis bidang 
informasi tidak mendalami perihal keamanan informasi nasional, dalam hal 
keamanan informasi nasional saya dalam posisi HAVE NO IDEA apakah pemerintah RI 
punya perangkatnya.
Sungguh ironis memang, di abad informasi yang penuh dengan tarik-menarik untuk 
menguasai informasi, pemerintah kita belum dapat mengambil sikap dan tindakan 
yang proporsional sesuai dengan prioritas nilai informasinya.

August 11, 2010 2:20 PM

Rudy M. Harahap said...
Kalau lihat namanya, memang kata "sandi" itu membingungkan. 

Tapi, ini hanya soal aliran saja. Beberapa pihak lebih menyukai nama "National 
Security Agency". Kalau lihat tupoksinya, memang inilah tugas LSN. 


Mereka tidak hanya melindungi komunikasi dan informasi pemerintah, tetapi juga 
negara dan warga negaranya. Karena itu, ada kata "negara" di belakang nama 
lembaga ini. 


Btw, saya pernah membimbing salah satu mahasiswa LSN dan pernah diskusi di 
sistem enkripsi untuk e-proc LKPP. Mereka sebenarnya sudah memahami perannya 
ini. Hanya saja, di level pimpinan, masih lebih ke perlindungan terhadap 
teknologi komunikasi konvensional. Walaupun mereka sudah mulai masuk ke 
enkripsi 
sistem email.

August 11, 2010 3:39 PM

--- In [email protected], Bambang Nurcahyo Prastowo <prast...@...> 
wrote:
>
> On Tue, 2010-08-10 at 02:51 +0000, rudymharahap wrote:
> 
> > Dari dulu saya sempat bertanya, apakah ada yang salah dengan Lembaga
> > Sandi Negara? 
> 
> Gak usah mikir sampai ke kerumitan arsitektur BB. Lha ada teman di LSN
> masih merasa lebih aman (dalam konteks jaminan pesan bisa sampai tujuan)
> menggunakan yahoomail dan gmail kok. Apa mau dikata.
> 
> Wassalamualaikum,
> Bambang Prastowo
> 
> 
> Attend World Conference on Science, Education and Culture: Local Wisdom 
>Inspiring Global Solutions. For more information, visit 
>http://wisdom.ugm.ac.id/
>


 

Kirim email ke