Bank Muamalat Pelopori Anti Riba

*Tempat Event Berlangsung : Jakarta
Tanggal Event : 15 Februari 2007*

Preview


*Jakarta, PKES Interactive*. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pelopori anti
riba, hal ini nampak pada pesan layanan iklan yang disampaikan kepada
masyarakat beberapa bulan kemarin diberbagai media massa dengan judul:
Sembuhkan Penyakit Gila Karena Riba. Rachmat Santosa, sebagai kepala devisi
public relation BMI dalam keterangan release yang diterima oleh PKES
Interactive (15/2), mengatakan, bahwa alasan dibuatkanya iklan tersebut
sebagai pengejewantahan dari firman Allah SWT, dalam Al-Qur'an surat
Al-Baqarah ayat 278 – 279.

"Disamping itu, salah satu tema yang diangkat oleh BMI dalam
mensosialisasikan keharaman bunga bank adalah surat Al-Baqarah 275, yang
artinya, *Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila… *Ayat tersebut menggambarkan tekanan psikologis bagi para
pelaku riba,"ujar Rahmat Santosa.

Selain ayat-ayat pada surat Al-Baqarah yang melarang praktek riba, tambah
Rahmat, untuk melakukan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) No 1 tahun 2004, yang menegaskan bahwa praktek pembuangan uang saat
ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW,
yakni riba nasi'ah, praktek pembuangan uang ini termasuk salah satu bentuk
riba, dan riba haram hukumnya.

Dari Fatwa MUI tersebut selanjutnya di tahun 2006 diikuti dengan Fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merupakan organisasi Islam
terbesar di Indonesia. Menetapkan, bunga adalah riba, karena, pertama,
merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan pada hal Allah
berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari penambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu. Kedua, Tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sedangkan
yangbersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Fatwa
MUI dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah itu merupakan kemajuan
bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia untuk mengharamkan praktek
riba dalam dunia perbankan.

"Dari dasar prinsip dan hukum secara syariah tentang pelarangan riba, BMI
sebagai bank syariah pertama di Indonesia, berusaha secara konsisten untuk
menyampaikan dan mendorong kepada umat secara terbuka. Tujuannya adalah agar
umat menyadari kedudukan bunga bank secara baik. Sebaliknya, tidak
dimaksudkan untuk menakut-nakuti umat dalam meraih keuntungan finansial di
balik itu,"kata Rachmat.

Disadari oleh Rahmat, adanya perbedaan persepsi masyarakat dalam memahami
iklan yang didasarkan dalam kutipan ayat Allah tersebut. Sebagaimana
perbedaan dalam memandang hukum bunga bank itu sendiri. Namun, BMI sebagai
institusi syariah yang bergerak di bidang perbankan memiliki tanggung jawab
moral dalam menggusung dan mengawal fatwa MUI. *(Agus.Y)*

Kirim email ke