Bank Muamalat Pelopori Anti Riba *Tempat Event Berlangsung : Jakarta Tanggal Event : 15 Februari 2007*
Preview *Jakarta, PKES Interactive*. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pelopori anti riba, hal ini nampak pada pesan layanan iklan yang disampaikan kepada masyarakat beberapa bulan kemarin diberbagai media massa dengan judul: Sembuhkan Penyakit Gila Karena Riba. Rachmat Santosa, sebagai kepala devisi public relation BMI dalam keterangan release yang diterima oleh PKES Interactive (15/2), mengatakan, bahwa alasan dibuatkanya iklan tersebut sebagai pengejewantahan dari firman Allah SWT, dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278 – 279. "Disamping itu, salah satu tema yang diangkat oleh BMI dalam mensosialisasikan keharaman bunga bank adalah surat Al-Baqarah 275, yang artinya, *Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila… *Ayat tersebut menggambarkan tekanan psikologis bagi para pelaku riba,"ujar Rahmat Santosa. Selain ayat-ayat pada surat Al-Baqarah yang melarang praktek riba, tambah Rahmat, untuk melakukan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1 tahun 2004, yang menegaskan bahwa praktek pembuangan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah, praktek pembuangan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Dari Fatwa MUI tersebut selanjutnya di tahun 2006 diikuti dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Menetapkan, bunga adalah riba, karena, pertama, merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari penambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kedua, Tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sedangkan yangbersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah itu merupakan kemajuan bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia untuk mengharamkan praktek riba dalam dunia perbankan. "Dari dasar prinsip dan hukum secara syariah tentang pelarangan riba, BMI sebagai bank syariah pertama di Indonesia, berusaha secara konsisten untuk menyampaikan dan mendorong kepada umat secara terbuka. Tujuannya adalah agar umat menyadari kedudukan bunga bank secara baik. Sebaliknya, tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti umat dalam meraih keuntungan finansial di balik itu,"kata Rachmat. Disadari oleh Rahmat, adanya perbedaan persepsi masyarakat dalam memahami iklan yang didasarkan dalam kutipan ayat Allah tersebut. Sebagaimana perbedaan dalam memandang hukum bunga bank itu sendiri. Namun, BMI sebagai institusi syariah yang bergerak di bidang perbankan memiliki tanggung jawab moral dalam menggusung dan mengawal fatwa MUI. *(Agus.Y)*
