Apakah pemuatan iklan tersebut sudah mempertimbangkan dampak ke industri
perbankan dan keuangan syariah lainnya selain kepentingan BMI sendiri?
Yang saya pahami bahwa dalam berdakwah haruslah dengan hikmah dan
bukannya menyalahkan pihak lain. Menyalahkan pihak lain hanya akan
menimbulkan resistensi dan sikap anti pati serta bukan tidak mungkin
malah kontra produktif. Sebaliknya sikap yang bijaksana, memberikan
bukti dan contoh akan menimbulkan simpati.

 

Edi S 

 

________________________________

From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of adji waluyo
Sent: Monday, February 19, 2007 2:22 PM
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: {ekonomi-syariah} Bank Muamalat Pelopori Anti Riba?????

 

Bank Muamalat Pelopori Anti Riba


Tempat Event Berlangsung : Jakarta
Tanggal Event : 15 Februari 2007

Preview


Jakarta, PKES Interactive. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pelopori anti
riba, hal ini nampak pada pesan layanan iklan yang disampaikan kepada
masyarakat beberapa bulan kemarin diberbagai media massa dengan judul:
Sembuhkan Penyakit Gila Karena Riba. Rachmat Santosa, sebagai kepala
devisi public relation BMI dalam keterangan release yang diterima oleh
PKES Interactive (15/2), mengatakan, bahwa alasan dibuatkanya iklan
tersebut sebagai pengejewantahan dari firman Allah SWT, dalam Al-Qur'an
surat Al-Baqarah ayat 278 - 279.

"Disamping itu, salah satu tema yang diangkat oleh BMI dalam
mensosialisasikan keharaman bunga bank adalah surat Al-Baqarah 275, yang
artinya, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila... Ayat tersebut menggambarkan tekanan
psikologis bagi para pelaku riba,"ujar Rahmat Santosa. 

Selain ayat-ayat pada surat Al-Baqarah yang melarang praktek riba,
tambah Rahmat, untuk melakukan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) No 1 tahun 2004, yang menegaskan bahwa praktek
pembuangan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada
zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah, praktek pembuangan uang ini
termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.

Dari Fatwa MUI tersebut selanjutnya di tahun 2006 diikuti dengan Fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merupakan organisasi
Islam terbesar di Indonesia. Menetapkan, bunga adalah riba, karena,
pertama, merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan pada hal
Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari penambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu. Kedua, Tambahan itu bersifat mengikat dan
diperjanjikan sedangkan yangbersifat suka rela dan tidak diperjanjikan
tidak termasuk riba. Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah itu merupakan kemajuan bagi pengembangan ekonomi syariah di
Indonesia untuk mengharamkan praktek riba dalam dunia perbankan. 

"Dari dasar prinsip dan hukum secara syariah tentang pelarangan riba,
BMI sebagai bank syariah pertama di Indonesia, berusaha secara konsisten
untuk menyampaikan dan mendorong kepada umat secara terbuka. Tujuannya
adalah agar umat menyadari kedudukan bunga bank secara baik. Sebaliknya,
tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti umat dalam meraih keuntungan
finansial di balik itu,"kata Rachmat.

Disadari oleh Rahmat, adanya perbedaan persepsi masyarakat dalam
memahami iklan yang didasarkan dalam kutipan ayat Allah tersebut.
Sebagaimana perbedaan dalam memandang hukum bunga bank itu sendiri.
Namun, BMI sebagai institusi syariah yang bergerak di bidang perbankan
memiliki tanggung jawab moral dalam menggusung dan mengawal fatwa MUI.
(Agus.Y) 

 

________________________________

** 



*

Kirim email ke