Kata pertama saya adalah Salut! BMI berani memposisikan bank yang
secara tegas menolak riba termasuk dalam iklannya. Karena memang tidak
semua bank syariah, meski mereka juga menolak riba, berani secara
terang-terangan menolak bahkan 'berperang' melawan riba. Pada aspek
positioning BMI kepada loyalist syariah besar kemungkinan berpengaruh
positif. Tapi jika untuk kalangan umum yang juga ingin 'bersyariah'
dan minim pengetahuan tentang riba mungkin akan lain jadinya.

Saya sebagai praktisi komunikasi visual dan periklanan syariah,
tagline  "Sembuhkan Penyakit Gila Karena Riba" cukup menyita perhatian
(stoping power)pembaca. Namun harus diikuti oleh proses edukasi
tentang  makna 'Sembuhkan Penyakit Gila karena Riba' yang disitir dari
QS. al Baqarah:275 (al masysy menurut terj.Depag : tidak tentram
jiwanya seperti orang kerasukan syeitan). Jika tidak, kesan mengklaim
(dengan mafhum mukholafah/ logika balik) mereka yang tidak menggunakan
syariah--selain BMI= gila. Klaim seperti dalam dunia advertising/
periklanan memang ada aturannya.

Sebenarnya untuk mengedukasi pasar tentang riba, BMI  bisa menggunakan
cara (how to say) yang lebih humble dan wise. Misalkan dengan lebih
mengekspos dan mengeksploitasi benefit berupa ketentraman jiwa (yang
saat ini sering hilang dalam kehidupan kita)dan barokah (selamat
dunia-akhirat)jika menggunakan jasa syariah. Tentu saja hal itu harus
dikemas dalam massage (what to say) yang pas. Kemudian ditunjang
dengan eksekusi visual (image, grafis) yang brilliant, saya yakin
kesannya menjadi lebih ekslusif, elegan, syar'iy dan tentu saja
komunikatif.

Btw. Sukses selalu buat Bank Muamalat Indonesia. Maju terus pantang
mundur. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Bey Laspriana
CEO Syafa'at Advertising
www.syafaatadvertising.net
>  
> 
> ________________________________
> 
> From: [email protected]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of adji waluyo
> Sent: Monday, February 19, 2007 2:22 PM
> To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
> Subject: {ekonomi-syariah} Bank Muamalat Pelopori Anti Riba?????
> 
>  
> 
> Bank Muamalat Pelopori Anti Riba
> 
> 
> Tempat Event Berlangsung : Jakarta
> Tanggal Event : 15 Februari 2007
> 
> Preview
> 
> 
> Jakarta, PKES Interactive. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pelopori anti
> riba, hal ini nampak pada pesan layanan iklan yang disampaikan kepada
> masyarakat beberapa bulan kemarin diberbagai media massa dengan judul:
> Sembuhkan Penyakit Gila Karena Riba. Rachmat Santosa, sebagai kepala
> devisi public relation BMI dalam keterangan release yang diterima oleh
> PKES Interactive (15/2), mengatakan, bahwa alasan dibuatkanya iklan
> tersebut sebagai pengejewantahan dari firman Allah SWT, dalam Al-Qur'an
> surat Al-Baqarah ayat 278 - 279.
> 
> "Disamping itu, salah satu tema yang diangkat oleh BMI dalam
> mensosialisasikan keharaman bunga bank adalah surat Al-Baqarah 275, yang
> artinya, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
> melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
> (tekanan) penyakit gila... Ayat tersebut menggambarkan tekanan
> psikologis bagi para pelaku riba,"ujar Rahmat Santosa. 
> 
> Selain ayat-ayat pada surat Al-Baqarah yang melarang praktek riba,
> tambah Rahmat, untuk melakukan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama
> Indonesia (MUI) No 1 tahun 2004, yang menegaskan bahwa praktek
> pembuangan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada
> zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah, praktek pembuangan uang ini
> termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
> 
> Dari Fatwa MUI tersebut selanjutnya di tahun 2006 diikuti dengan Fatwa
> Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merupakan organisasi
> Islam terbesar di Indonesia. Menetapkan, bunga adalah riba, karena,
> pertama, merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan pada hal
> Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari penambilan riba), maka
> bagimu pokok hartamu. Kedua, Tambahan itu bersifat mengikat dan
> diperjanjikan sedangkan yangbersifat suka rela dan tidak diperjanjikan
> tidak termasuk riba. Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP
> Muhammadiyah itu merupakan kemajuan bagi pengembangan ekonomi syariah di
> Indonesia untuk mengharamkan praktek riba dalam dunia perbankan. 
> 
> "Dari dasar prinsip dan hukum secara syariah tentang pelarangan riba,
> BMI sebagai bank syariah pertama di Indonesia, berusaha secara konsisten
> untuk menyampaikan dan mendorong kepada umat secara terbuka. Tujuannya
> adalah agar umat menyadari kedudukan bunga bank secara baik. Sebaliknya,
> tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti umat dalam meraih keuntungan
> finansial di balik itu,"kata Rachmat.
> 
> Disadari oleh Rahmat, adanya perbedaan persepsi masyarakat dalam
> memahami iklan yang didasarkan dalam kutipan ayat Allah tersebut.
> Sebagaimana perbedaan dalam memandang hukum bunga bank itu sendiri.
> Namun, BMI sebagai institusi syariah yang bergerak di bidang perbankan
> memiliki tanggung jawab moral dalam menggusung dan mengawal fatwa MUI.
> (Agus.Y) 
> 
>  
> 
> ________________________________
> 
> ** 
> 
> 
> 
> *
>


Kirim email ke