Dalam wacana yang sifatnya terbuka memang harus mempertimbangkan apa yang 
disebut kehati-hatian. Apalagi "stempel" syariah yang diemban sudah cukup 
menjadi batasan agar menjadi pembeda dalam setiap sikap maupun opini.
Sebagai orang yang bekerja sebagai staff di salah satu perusahaan yang bergerak 
di M&E (Mechanical Engineering), saya kadang berpikir mengapa lembaga keuangan 
syariah masih tidak muncul di perusahaan tempat saya bekerja untuk dijadikan 
sebagai pilihan. Mungkin alasan yang sifatnya "Syar'i" bagi sejumlah kalangan 
masih dirasakan "BELUM CUKUP".
Semoga saja hal ini juga menjadi doa dan ikhtiar kita bersama untuk memajukan 
ekonomi yang islami.


Setiaji


Edi Setijawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                        
  
  Apakah pemuatan iklan tersebut sudah mempertimbangkan dampak ke industri 
perbankan dan keuangan syariah lainnya selain kepentingan BMI sendiri? Yang 
saya pahami bahwa dalam berdakwah haruslah dengan hikmah dan bukannya 
menyalahkan pihak lain. Menyalahkan pihak lain hanya akan menimbulkan 
resistensi dan sikap anti pati serta bukan tidak mungkin malah kontra 
produktif. Sebaliknya sikap yang bijaksana, memberikan bukti dan contoh akan 
menimbulkan simpati.
   
  Edi S 
   
      
---------------------------------
  
  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
adji waluyo
 Sent: Monday, February 19, 2007 2:22 PM
 To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
 Subject: {ekonomi-syariah} Bank Muamalat Pelopori Anti Riba?????
  
   
          Bank Muamalat Pelopori Anti Riba
  
  
 Tempat Event Berlangsung : Jakarta
 Tanggal Event : 15 Februari 2007
 
 Preview
 
 
 Jakarta, PKES Interactive. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pelopori anti riba, 
hal ini nampak pada pesan layanan iklan yang disampaikan kepada masyarakat 
beberapa bulan kemarin diberbagai media massa dengan judul: Sembuhkan Penyakit 
Gila Karena Riba. Rachmat Santosa, sebagai kepala devisi public relation BMI 
dalam keterangan release yang diterima oleh PKES Interactive (15/2), 
mengatakan, bahwa alasan dibuatkanya iklan tersebut sebagai pengejewantahan 
dari firman Allah SWT, dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278 – 279.
 
 "Disamping itu, salah satu tema yang diangkat oleh BMI dalam mensosialisasikan 
keharaman bunga bank adalah surat Al-Baqarah 275, yang artinya, Orang-orang 
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya 
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila… Ayat tersebut 
menggambarkan tekanan psikologis bagi para pelaku riba,"ujar Rahmat Santosa. 
 
 Selain ayat-ayat pada surat Al-Baqarah yang melarang praktek riba, tambah 
Rahmat, untuk melakukan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
No 1 tahun 2004, yang menegaskan bahwa praktek pembuangan uang saat ini telah 
memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba 
nasi'ah, praktek pembuangan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba 
haram hukumnya.
 
 Dari Fatwa MUI tersebut selanjutnya di tahun 2006 diikuti dengan Fatwa Majelis 
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merupakan organisasi Islam terbesar di 
Indonesia. Menetapkan, bunga adalah riba, karena, pertama, merupakan tambahan 
atas pokok modal yang dipinjamkan pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu 
bertaubat (dari penambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kedua, Tambahan 
itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sedangkan yangbersifat suka rela dan 
tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan 
Tajdid PP Muhammadiyah itu merupakan kemajuan bagi pengembangan ekonomi syariah 
di Indonesia untuk mengharamkan praktek riba dalam dunia perbankan. 
 
 "Dari dasar prinsip dan hukum secara syariah tentang pelarangan riba, BMI 
sebagai bank syariah pertama di Indonesia, berusaha secara konsisten untuk 
menyampaikan dan mendorong kepada umat secara terbuka. Tujuannya adalah agar 
umat menyadari kedudukan bunga bank secara baik. Sebaliknya, tidak dimaksudkan 
untuk menakut-nakuti umat dalam meraih keuntungan finansial di balik itu,"kata 
Rachmat.
 
 Disadari oleh Rahmat, adanya perbedaan persepsi masyarakat dalam memahami 
iklan yang didasarkan dalam kutipan ayat Allah tersebut. Sebagaimana perbedaan 
dalam memandang hukum bunga bank itu sendiri. Namun, BMI sebagai institusi 
syariah yang bergerak di bidang perbankan memiliki tanggung jawab moral dalam 
menggusung dan mengawal fatwa MUI. (Agus.Y) 
  
        
---------------------------------
  
  ** 
  
  
   

---------------------------------
 * 

     


     
                       

 
---------------------------------
TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.

Kirim email ke