Dalam wacana yang sifatnya terbuka memang harus mempertimbangkan apa yang
disebut kehati-hatian. Apalagi "stempel" syariah yang diemban sudah cukup
menjadi batasan agar menjadi pembeda dalam setiap sikap maupun opini.
Sebagai orang yang bekerja sebagai staff di salah satu perusahaan yang bergerak
di M&E (Mechanical Engineering), saya kadang berpikir mengapa lembaga keuangan
syariah masih tidak muncul di perusahaan tempat saya bekerja untuk dijadikan
sebagai pilihan. Mungkin alasan yang sifatnya "Syar'i" bagi sejumlah kalangan
masih dirasakan "BELUM CUKUP".
Semoga saja hal ini juga menjadi doa dan ikhtiar kita bersama untuk memajukan
ekonomi yang islami.
Setiaji
Edi Setijawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Apakah pemuatan iklan tersebut sudah mempertimbangkan dampak ke industri
perbankan dan keuangan syariah lainnya selain kepentingan BMI sendiri? Yang
saya pahami bahwa dalam berdakwah haruslah dengan hikmah dan bukannya
menyalahkan pihak lain. Menyalahkan pihak lain hanya akan menimbulkan
resistensi dan sikap anti pati serta bukan tidak mungkin malah kontra
produktif. Sebaliknya sikap yang bijaksana, memberikan bukti dan contoh akan
menimbulkan simpati.
Edi S
---------------------------------
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
adji waluyo
Sent: Monday, February 19, 2007 2:22 PM
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: {ekonomi-syariah} Bank Muamalat Pelopori Anti Riba?????
Bank Muamalat Pelopori Anti Riba
Tempat Event Berlangsung : Jakarta
Tanggal Event : 15 Februari 2007
Preview
Jakarta, PKES Interactive. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pelopori anti riba,
hal ini nampak pada pesan layanan iklan yang disampaikan kepada masyarakat
beberapa bulan kemarin diberbagai media massa dengan judul: Sembuhkan Penyakit
Gila Karena Riba. Rachmat Santosa, sebagai kepala devisi public relation BMI
dalam keterangan release yang diterima oleh PKES Interactive (15/2),
mengatakan, bahwa alasan dibuatkanya iklan tersebut sebagai pengejewantahan
dari firman Allah SWT, dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278 279.
"Disamping itu, salah satu tema yang diangkat oleh BMI dalam mensosialisasikan
keharaman bunga bank adalah surat Al-Baqarah 275, yang artinya, Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila
Ayat tersebut
menggambarkan tekanan psikologis bagi para pelaku riba,"ujar Rahmat Santosa.
Selain ayat-ayat pada surat Al-Baqarah yang melarang praktek riba, tambah
Rahmat, untuk melakukan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
No 1 tahun 2004, yang menegaskan bahwa praktek pembuangan uang saat ini telah
memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba
nasi'ah, praktek pembuangan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba
haram hukumnya.
Dari Fatwa MUI tersebut selanjutnya di tahun 2006 diikuti dengan Fatwa Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merupakan organisasi Islam terbesar di
Indonesia. Menetapkan, bunga adalah riba, karena, pertama, merupakan tambahan
atas pokok modal yang dipinjamkan pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu
bertaubat (dari penambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kedua, Tambahan
itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sedangkan yangbersifat suka rela dan
tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah itu merupakan kemajuan bagi pengembangan ekonomi syariah
di Indonesia untuk mengharamkan praktek riba dalam dunia perbankan.
"Dari dasar prinsip dan hukum secara syariah tentang pelarangan riba, BMI
sebagai bank syariah pertama di Indonesia, berusaha secara konsisten untuk
menyampaikan dan mendorong kepada umat secara terbuka. Tujuannya adalah agar
umat menyadari kedudukan bunga bank secara baik. Sebaliknya, tidak dimaksudkan
untuk menakut-nakuti umat dalam meraih keuntungan finansial di balik itu,"kata
Rachmat.
Disadari oleh Rahmat, adanya perbedaan persepsi masyarakat dalam memahami
iklan yang didasarkan dalam kutipan ayat Allah tersebut. Sebagaimana perbedaan
dalam memandang hukum bunga bank itu sendiri. Namun, BMI sebagai institusi
syariah yang bergerak di bidang perbankan memiliki tanggung jawab moral dalam
menggusung dan mengawal fatwa MUI. (Agus.Y)
---------------------------------
**
---------------------------------
*
---------------------------------
TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.