Mas Irsal ysh.,

Mungkin ini ada artikel dari Pak Revrisond Baswir yang membahas 'sedikit'
mengenai mengapa 'free market' ala 'Berkeley Mafia' yang diwakili Prof.
Widjojo dikecam habis dan menjadi 'tersangka'  atas kemerosotan ekonomi
Indonesia. Dan yang sudah pasti jelas: macro policy will determine micro as
well...

salam,
YS

-------------------------------------------------------------


Kado Kegagalan Widjojonomics?
Oleh: Revrisond baswir, PhD

KRISIS ekonomi yang dialami Indonesia pada 1997-1998 lalu ternyata tidak
lebih dari sebuah isapan jempol belaka. Demikianlah kesan pertama yang
muncul dalam benak saya ketika membaca dua buah buku,
Kesan Para Sahabat Tentang Widjojo Nitisastro, dan Tributes For Widjojo
Nitisastro By Friends From 27 Foreign Countries.

Kesan itu muncul karena dari 124 catatan dan artikel yang terangkum dalam
kedua buku setebal 910 halaman tersebut tidak sedikit pun terdapat
tanda-tanda bahwa krisis ekonomi 1997/1998 benar-benar pernah terjadi.
Padahal, jika disimak semua catatan dan artikel yang terangkum dalam kedua
buku itu, yang sedianya akan diterbitkan pada 1997, hampir seluruhnya
dipersiapkan beberapa minggu, beberapa hari, atau bahkan bersamaan dengan
dimulainya krisis ekonomi mahadahsyat tersebut.

Lebih hebat lagi, alih-alih mengungkapkan tanda-tanda akan terjadinya krisis
ekonomi, sebagian besar catatan dan artikel yang ditulis oleh para ekonom
senior itu, justru asyik berbicara mengenai prestasi dan keajaiban ekonomi
Indonesia.

Pertanyaannya, berangkat dari kecerobohan akademik para penyumbang catatan
dan artikel yang sengaja dikumpulkan sebagai kado ulang tahun ke-70 Prof
Widjojo Nitisastro tersebut, masihkah kita dapat memercayai kredibilitas dan
keabsahan pemikiran-pemikiran ekonomi mereka?

Jawabannya, saya kira, cukup jelas. Bahkan, jika dibuka kembali berbagai
pemberitaan media massa pada permulaan krisis ekonomi yang kini
menenggelamkan Indonesia dalam tumpukan utang dalam dan luar negeri sebesar
Rp1.400 triliun tersebut, tidak sedikit di antara mereka yang justru
berteriak lantang mengenai ketangguhan ekonomi Indonesia. Kata mereka,
ketika krisis melanda Thailand dan Korea Selatan, 'Kita tidak perlu
khawatir, sebab fundamental ekonomi Indonesia cukup baik.' Sebab itu, alasan
penundaan penerbitan kedua buku tersebut selama 10 tahun tidak terlalu sulit
untuk dipahami. Pertama, penerbitan kedua buku itu 10 tahun yang lalu jelas
akan menjadi anekdot yang tidak lucu. Kedua, pengedaran buku tersebut di
tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang dialami Indonesia, secara bisnis,
jelas tidak akan menguntungkan.

Bahwa setelah 10 tahun kedua buku tersebut jadi juga diterbitkan, tentu
menarik untuk dipertanyakan. Tetapi saya tidak akan membahas hal tersebut.
Saya juga tidak ingin menyinggung sedikit pun mengenai ketokohan atau
sifat-sifat pribadi Widjojo.

Yang ingin saya bahas dalam mengupas kedua buku yang diterbitkan oleh Kompas
itu adalah mengenai garis pemikiran ekonomi, yang selama 50 tahun terakhir
dianut dan diamalkan Widjojo.Secara kronologis, corak pemikiran ekonomi
Widjojo dapat ditelusuri dari tulisannya yang berjudul The Socio Economy
Basis of the Indonesian State: an Interpretation of Paragraph 1, Article 38
of the Provisional Constitution of the Republic of Indonesia, yang
diterbitkan oleh Universitas Cornell pada 1955.

Berdasarkan tulisan tersebut, berbeda dari kebanyakan ekonom yang lebih
muda, dapat diketahui bahwa sejak awal Widjojo tidak asing dengan amanat
konstitusi. Artinya, sesuai dengan pusat perhatian Widjojo pada ayat 1 Pasal
38 (kini Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, penulis), sejak awal Widjojo
tidak asing dengan konsep demokrasi ekonomi dan koperasi.

Bahkan setelah pulang dari studi lanjutnya di Amerika, sebagaimana terungkap
dalam artikelnya yang berjudul Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Yang Tidak
Bijaksana (1966), Widjojo tetap tidak lupa dengan amanat konstitusi
tersebut. Walaupun demikian, justru cara Widjojo dalam memahami demokrasi
ekonomi inilah tampaknya yang menjadi pangkal semua persoalan. Dalam
memahami demokrasi ekonomi, Widjojo ternyata sengaja menghindari penggunaan
perspektif yang berkonotasi sosialisme. Sikap kritisnya terhadap ekonomi
terpimpin yang dicanangkan Soekarno rupanya mendorong Widjojo untuk memahami
amanat konstitusi itu berdasarkan liberalisme.

Implikasi penafsiran paksa ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan liberalisme
tersebut sangat jelas. Dengan menafsirkan demokrasi ekonomi berdasarkan
liberalisme, walaupun tetap berbicara mengenai partisipasi rakyat, Widjojo
cenderung memahaminya dalam bentuk peningkatan peran serta rakyat dalam
mengawasi kekayaan dan keuangan negara, bukan dalam bentuk keikutsertaan
rakyat dalam memiliki alat-alat produksi.
Implikasi berikutnya, bertolak belakang dengan Hatta, walaupun sama-sama
menaruh perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat, Widjojo kurang
berminat terhadap pengembangan koperasi. Padahal, kalimat terakhir
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyatakan, 'Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi.' Corak pemikiran Widjojo yang
berseberangan dengan Soekarno dan Hatta itu tentu tidak terbentuk dengan
sendirinya. Hemat saya, dalam hal inilah peran dosen-dosen Belanda dan
Amerika yang pada tahun 1950-an mengajar di Fakultas Ekonomi UI, memainkan
peranan kunci. Demikian halnya dengan peran Yayasan Ford yang membiayai
studi lanjut Widjojo dan kawan-kawan di Amerika pada 1957. Sehubungan dengan
kecenderungan Widjojo (dan kawan-kawan) untuk menganut paham ekonomi liberal
ini, penjelasan Mohammad Sadli selaku saksi ahli dalam judicial review UU
Kelistrikan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menarik untuk
disimak.

Menurut Sadli, 'reformasi mendasar dalam wawasan public policy di bidang
ekonomi (pada permulaan Orde Baru, penulis) adalah ditinggalkannya kebijakan
command economy di bawah pemerintah Presiden Soekarno, dan dasar kebijakan
baru jauh lebih banyak mengikuti paham pasar yang serbabebas (free market
forces dan market mechanism) sebagai wahana utama alokasi sumber daya dan
dana'.

'Wacana baru ini juga merupakan refleksi kekecewaan (disenchantment) kami
terhadap praktik pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintahan Soekarno.'
Berdasarkan keterangan Sadli itu, dapat diketahui bahwa upaya menelikung
penafsiran Pasal 33 UUD 1945 bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa sengaja.
Hanya saja, berbeda dari Sadli, saya kira kurang tepat bila dikesankan
seolah-olah hal itu baru berlangsung sejak awal pemerintahan Soeharto. Masa
perkuliahan dan tahun penerbitan artikel Widjojo tadi secara jelas
mengungkapkan bahwa secara sistematis hal itu sudah dirintis sejak awal
1950-an atau segera setelah Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan.

Dengan latar belakang seperti itu, kehadiran Widjojo dan kawan-kawan dalam
pemerintahan Soeharto tidak dapat begitu saja dipahami sebagai sesuatu yang
bersifat kebetulan. Sebagaimana terungkap pada pendaftaran kembali
keanggotaan Indonesia di IMF dan Bank Dunia, serta pembentukan IGGI,
kehadiran Widjojo (dan kawan-kawan) dalam pemerintahan Soeharto jelas
memiliki hubungan simbiosis mutualistis dengan kepentingan modal
internasional.Artinya, terlepas dari kekecewaan Widjojo (dan kawan-kawan)
terhadap Soekarno, penyelenggaraan demokrasi ekonomi pada mulanya
dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoreksi struktur ekonomi Indonesia yang
berwatak kolonial. Dengan menafsirkan demokrasi ekonomi secara liberal,
Widjojo justru membukakan pintu bagi bertahannya struktur ekonomi warisan
Hindia Belanda tersebut.

Terkait dengan itu, jasa Widjojo (dan kawan-kawan) dalam menegosiasikan
pembayaran utang luar negeri Indonesia tidak dapat begitu saja dibatasi pada
pembayaran utang luar negeri sebesar US$2,4 miliar yang diwariskan Soekarno.
Sesuai dengan kepentingan modal internasional, hal itu harus dikaitkan pula
dengan kesediaan untuk membayar kembali utang luar negeri warisan Hindia
Belanda sebesar US$4 miliar. Bahkan, jika diteruskan hingga berakhirnya era
pemerintahan Soeharto, harus dikaitkan pula dengan pembuatan utang luar
negeri baru sebesar US$54 miliar.

Dengan mengemukakan hal itu, bukan maksud saya untuk mengecilkan kerja keras
Widjojo (dan kawan-kawan) dalam memajukan perekonomian Indonesia.
Masalahnya, setelah mendapatkan kesempatan emas selama 32 tahun untuk
mengamalkan corak pemikiran yang mereka yakini, harga yang dibayar oleh
rakyat Indonesia rasanya sudah jauh terlalu mahal.

Dalam era pemerintahan Soeharto hal itu harus dibayar dengan hidup di bawah
sebuah pemerintahan yang otoriter. Pascakrisis ekonomi 1997/1998, hal itu
harus dibayar dengan tumpukan utang dalam dan luar negeri sebesar
Rp1.400triliun. Bahkan, menyusul pelaksanaan agenda-agenda ekonomi
neoliberal dalam
beberapa tahun belakangan ini, hal itu harus dibayar dengan meningkatnya
kembali angka kemiskinan dan pengangguran.
Yang sangat memprihatinkan, 60 tahun setelah proklamasi, struktur ekonomi
Indonesia yang bercorak kolonial masih tetap seperti sediakala. Sebab itu,
terlepas dari motivasi penerbitan kedua buku tersebut, pertanyaan terakhir
saya, apakah harga yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia untuk pengamalan
sebuah corak pemikiran ekonomi tidak ada batasnya?



On 3/15/07, Irsal Imran <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Thanks atas informasinya. Jadi di sini saya melihat bahwa ekonomi
islam sendiri adalah berdasarkan free market (efisiensi oriented)
yang ditambah dengan ikut mengatur mengenai behavior manusia dalam
sistem ekonomi itu sendiri, sementara kalau ekonomi konvensional
menganggap behavior manusia sebagai apa adanya (karena memang tidak
ada alat untuk mengaturnya kecuali dengan penerapan hukum dan
peraturan2 yang notabene lebih ke masalah mikro dari pada makro:)).
Nah yang saya bingung sebenarnya adalah kenapa kemerosotan ekonomi
Indonesia lebih dipersalahkan ke masalah free marketnya (Berkeley
Mafia) dari pada masalah tidak adanya peraturan2 yang harus dipatuhi
dalam menerapkan sistem ekonomi tersebut.

salam,

-Irsal

--- In [email protected] <ekonomi-syariah%40yahoogroups.com>,
M Yusuf Helmy
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ilmu ekonomi dapat dikelompokan kedalam dua hal, yaitu
> ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu
> ekonomi (doctrine of economics). Lalu apa perbedaan
> antara science dan doctrine of economics ini? Dalam
> Iqtisaduna, Baqir as-Sadr memberikan penjelasan yang
> cukup jelas untuk disimak.* Perbedaan ekonomi Islam
> dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi
> ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi
> memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai Islam dan
> batasan-batasan syariah. Sedangkan ilmu ekonomi
> berisi alat-alat analisa ekonomi yang dapat digunakan.
> ........The economic doctrine is an expression of the
> way which the society prefers to follow on its
> economic life and in the solution of its pratical
> problems; and the science of economics, is the science
> which gives the explanation of the economic life, it
> economic events and its economic
> phenomena.......................
> Lebih lanjut Baqir as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi
> islam adalah sebuah ajaran atau doctrine dan bukannya
> ilmu murni (science), karena apa yang terkandung dalam
> ekonomi Islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup
> yang paling baik. Sedangkan ilmu ekonomi hanya akan
> mengantarkan kita kepada pemahaman bagaimana kegiatan
> ekonomi berjalan.
> ........that the Islamic economic is a doctrine and
> not science, for it is the way Islam prefers to
> follow in the pursuit of its economic
> life.................................
> Dengan demikian ekonomi islam tidak hanya sekedar ilmu
> akan tetapi lebih dari itu, yakni ekonomi islam adalah
> sebuah sistem.
> Hence the economic science is a science of the laws of
> production, and the economic doctrince is the art of
> the distribution of wealth. As such every
> investigation which has to do with production, and its
> improvement, inventionof the meansof productionand
> their improvement, is a subject matter of the science
> of economics.It is of universal nature, by which
> nations do not differ in respect of in on account of
> difference between them as to their social priciples
> and concepts, nor is it the appropriation of one
> priciple with exclusion to another.
> ....................................................................
..............................
>
> Ilmu ekonomi murni adalah segala teori atau
> hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku
> antar variabel ekonomi tanpa memasukan unsur norma
> ataupun tata aturan tertentu. Sedangkan ekonomi
> philosofi adalah ilmu ekonomi murni yang memasukkan
> norma atau tata aturan tertentu sebagai variabel yang
> secara langsung atau tidak langsung ikut mempengaruhi
> fenomena ekonomi. Norma atau tata aturan tersebut
> berasal dari Allah yang meliputi batasan-batasan dalam
> melakukan kegiatan ekonomi. Proses integrasi antara
> ekonomi philosofi kedalam ilmu ekonomi murni
> disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan didunia
> tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan di akhirat,
> semuanya harus seimbang karena dunia adalah sawah
> ladang akhirat.
> Wallahu a'lam bish Shawab
> MYH
>
> * M. Baqir as-Sadr, Iqtisaduna: Our Economics, Volume
> Two-Part One, Tehran: WOFIS,1983.
>
> --- Irsal Imran <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Sorry mungkin udah usang, kelamaan baru
> > dikomentari:). Kalau begitu
> > saya melihat tidak ada bedanya dong ekonomi yang
> > disebut capitalist
> > dengan teori ekonominya Ibnu Khaldun. Multiplikasi
> > efek dari
> > Government Spending ada di Keynessian. Tax cut
> > untuk pengusaha/orang
> > kaya ada di Supply Sider. Supply dan demand
> > berdasarkan maksimisasi
> > utility dari masing-masing pihak ada di classical.
> > jangan
> > memproduksi IPTN kalau nggak mampu atau tidak
> > efisien ada di
> > Comparative Advantage:)
> >
> >
> > salam,
> >
> >
> > -Irsal
> >



Kirim email ke