Setelah Membaca LES, Masyarakat Gundah *Tempat Event Berlangsung : Jakarta Tanggal Event : 28 Maret 2007*
Preview *Jakarta, Pkes Interactive 15.50 WIB*. Beberapa bulan kemarin tim progam komunikasi dan sosialisasi Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) menyebarkan empat ratus ribu buletin Lembaran Ekonomi Syariah (LES) dan didistribusikan pada 350 titik kota diseluruh lapisan masyarakat. Dari hasil penyebarana LES tersebut--mampu mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi. Mereka (masyarakat-red) setelah membaca LES amat gundah setelah membaca LES dan bertanya-tanya. Apakah praktek ekonomi yang dijalankan selama ini termasuk riba. Diantaranya adalah Suciati seorang perempuan pedagang emas di Pasar Turi Surabaya-Jawa Timur. Selama ini, dia menjual barang dagangannya dengan sistem mencicil kepada pembeli. "Saya ingin tanya apakah yang saya jalankan selama ini termasuk haram,"ungkapnya. Terus terang, katanya, dia ingin mengetahui banyak tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam berekonomi syariah. "Saya tidak ingin apa yang saya lakukan selama ini bertentangan dengan ajaran agama. Setelah membaca LES saya jadi ingin tahu banyak tentang apa itu ekonomi syariah"katanya dengan tulus. Lain lagi dengan Suparjo (40), pria asal Bekasi Barat - Jawa Barat yang terbiasa berdagang elektronik di pasar Bekasi ini. Dia mempertanyakan tentang praktek dagang yang dia lakukan selama ini. Pada PKES Interactive, dia mengungkapkan, bahwa selama ini selalu menjual barang elektroniknya kepada pembeli selalu diatas harga pasar. "Apakah praktek berdagang yang saya lakukan selama ini bertentangan dengan praktek hukum ekonomi syariah,"ucapnya. Selama ini, dalam pikiran Suparjo yang ada hanyalah berdagang dengan mendapatkan keuntungan yang tinggi. Maka tiap menjual barang dagangannya, dia selalu diatas harga pasaran rata-rata. "Apabila, praktik yang saya lakukan bertentangan dengan ekonomi syariah .Maka saya tidak akan melakukannya lagi,"paparnya. Lain suciati dan Suparjo lain pula dengan Erwinda, pria asal Jakarta yang setiap harinya bekerja sebagai seorang broker disebuah securitas reksadana ketika mendapatkan LES. Mulai ragu dengan profesi pekerjaaanya yang dilakukan selama ini. Apakah bekerja menjadi seorang broker dengan menawarkan saham kepada klain dengan janji-janji peningkatan besar, apakah itu dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah. "Sebab dalam permainan pasar modal semuanya bersifat spikulasi dalam membeli dan melepaskan sahamnya. Apakah pekerjaan ini halal hukumnya?"Kata Erwinda. Lebih jauh, Erwinda ingin mengetahui banyak hukum-hukum pasar modal secara syariah yang dibenarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Dengan dasar itu, dia lebih jelas bisnis yang mana di halal dan di haramkan itu. *(Agus.Y. www. Pkes Interactive)*
