1. Kalo kemana2 harus bawa koin emas, bisa ya bisa tidak. Untuk transaksi 
lokal/tatap muka, biasanya ya iya harus dibawa2. Apa masalahnya? G ada. Sama 
saja kalo kita bawa2 uang kertas, g ada bedanya. Tetep "rawan copet" :D

2. Transfer tentu diperbolehkan, itu sama dgn "jasa pengiriman uang". Awas jgn 
terjebak dgn "pengharaman" teknologi. Teknologi transfer tetap dapat digunakan 
dgn konsep "jasa kiriman uang". Yg dilarang itu konsep riba-nya.

3. Di bawah dirham, biasanya ada fulus, yaitu logam lain selain emas/perak yg 
jadi alat tukar, bersifat lokal, Dan bukan untuk zakat.. Bisa apa saja. 
Terserah nantinya gimana. Koin2 rupiah jaman dulu (atau sekarang) juga bisa 
saja dianggap fulus kalau dihitung secara berat.

So, sebenarnya g ada masalah. Cuman kemauan aja.
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network

-----Original Message-----
From: "Dian Nugraha" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Wed, 14 May 2008 08:09:21 
To:[email protected]
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Re: kenaikan harga BBM


Nah ini menarik.

Kalau sertifikat emas, nota bank, kuitansi utang tidak diperbolehkan menjadi 
alat tukar, berarti ke mana-mana kita harus membawa koin emas itu untuk 
berjual-beli? Kemudian kita juga tidak boleh membayar secara transfer bank? 
 
Masalah lain: sekarang 1 dinar = 1.16 juta rupiah, 1 dirham = 1/20 dinar. 
Bagaimana membeli barang yang harganya kurang dari 1 dirham?

Salam,
Dian.



2008/5/13 Muhammad Ricky Sauqi <[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
com>:
 Hubungan riba dgn uang kertas? Hehe. Bagai koin dua sisi, g bisa dipisahkan.
 
 Zaman rasul/sahabat g ada uang kertas? Tergantung definisi uang kertasnya. 
Zaman itu uang kertasnya adalah "kuitansi/surat hutang" yg digunakan untuk 
membeli barang di pasar (persis seperti bank note pada saat bank masih berperan 
sebagai tempat penyimpanan koin emas) dan ITU DILARANG (ada dlm kitab Muwatta 
imam Malik).
 
 Kalau mau tahu "riba" uang kertas, tentu beberapa hal ini harus akang pelajari:
 - definisi riba itu sendiri (definisi yg bener ya, jgn yg "kontemporer" :)) )
 - sejarah uang kertas dari mulai berbentuk "nota/janji hutang", terdepresiasi, 
sampai berbentuk uang fiat/hampa zaman ini yg g ada nilainya sama sekali 
kecuali karena "ancaman" pemerintah (sengaja saya sebut ancaman bukan UU/legal 
tender, sebab pada dasarnya, kalo g diancam, g ada yg mau pakai kertas monopoli 
itu)
 
 Selamat belajar.
 
 M Ricky Sauqi
 
 "Fitnah utama di zaman ini: RIBA. Pelajari dan kenali bentuk2nya. Perangi 
sebagaimana Allah dan Rasulnya memerintahkan kita untuk memerangi RIBA."
 http://wakalasauqi. <http://wakalasauqi.blogspot.com> blogspot.com
 
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network
 
 

                                                                        

Kirim email ke