1. Kalo kemana2 harus bawa koin emas, bisa ya bisa tidak. Untuk transaksi lokal/tatap muka, biasanya ya iya harus dibawa2. Apa masalahnya? G ada. Sama saja kalo kita bawa2 uang kertas, g ada bedanya. Tetep "rawan copet" :D
2. Transfer tentu diperbolehkan, itu sama dgn "jasa pengiriman uang". Awas jgn terjebak dgn "pengharaman" teknologi. Teknologi transfer tetap dapat digunakan dgn konsep "jasa kiriman uang". Yg dilarang itu konsep riba-nya. 3. Di bawah dirham, biasanya ada fulus, yaitu logam lain selain emas/perak yg jadi alat tukar, bersifat lokal, Dan bukan untuk zakat.. Bisa apa saja. Terserah nantinya gimana. Koin2 rupiah jaman dulu (atau sekarang) juga bisa saja dianggap fulus kalau dihitung secara berat. So, sebenarnya g ada masalah. Cuman kemauan aja. Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network -----Original Message----- From: "Dian Nugraha" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 14 May 2008 08:09:21 To:[email protected] Subject: Re: [ekonomi-syariah] Re: kenaikan harga BBM Nah ini menarik. Kalau sertifikat emas, nota bank, kuitansi utang tidak diperbolehkan menjadi alat tukar, berarti ke mana-mana kita harus membawa koin emas itu untuk berjual-beli? Kemudian kita juga tidak boleh membayar secara transfer bank? Masalah lain: sekarang 1 dinar = 1.16 juta rupiah, 1 dirham = 1/20 dinar. Bagaimana membeli barang yang harganya kurang dari 1 dirham? Salam, Dian. 2008/5/13 Muhammad Ricky Sauqi <[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> com>: Hubungan riba dgn uang kertas? Hehe. Bagai koin dua sisi, g bisa dipisahkan. Zaman rasul/sahabat g ada uang kertas? Tergantung definisi uang kertasnya. Zaman itu uang kertasnya adalah "kuitansi/surat hutang" yg digunakan untuk membeli barang di pasar (persis seperti bank note pada saat bank masih berperan sebagai tempat penyimpanan koin emas) dan ITU DILARANG (ada dlm kitab Muwatta imam Malik). Kalau mau tahu "riba" uang kertas, tentu beberapa hal ini harus akang pelajari: - definisi riba itu sendiri (definisi yg bener ya, jgn yg "kontemporer" :)) ) - sejarah uang kertas dari mulai berbentuk "nota/janji hutang", terdepresiasi, sampai berbentuk uang fiat/hampa zaman ini yg g ada nilainya sama sekali kecuali karena "ancaman" pemerintah (sengaja saya sebut ancaman bukan UU/legal tender, sebab pada dasarnya, kalo g diancam, g ada yg mau pakai kertas monopoli itu) Selamat belajar. M Ricky Sauqi "Fitnah utama di zaman ini: RIBA. Pelajari dan kenali bentuk2nya. Perangi sebagaimana Allah dan Rasulnya memerintahkan kita untuk memerangi RIBA." http://wakalasauqi. <http://wakalasauqi.blogspot.com> blogspot.com Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network
