Nah ini menarik.

Kalau sertifikat emas, nota bank, kuitansi utang tidak diperbolehkan menjadi
alat tukar, berarti ke mana-mana kita harus membawa koin emas itu untuk
berjual-beli? Kemudian kita juga tidak boleh membayar secara transfer bank?

Masalah lain: sekarang 1 dinar = 1.16 juta rupiah, 1 dirham = 1/20 dinar.
Bagaimana membeli barang yang harganya kurang dari 1 dirham?

Salam,
Dian.


2008/5/13 Muhammad Ricky Sauqi <[EMAIL PROTECTED]>:

> Hubungan riba dgn uang kertas? Hehe. Bagai koin dua sisi, g bisa
> dipisahkan.
>
> Zaman rasul/sahabat g ada uang kertas? Tergantung definisi uang kertasnya.
> Zaman itu uang kertasnya adalah "kuitansi/surat hutang" yg digunakan untuk
> membeli barang di pasar (persis seperti bank note pada saat bank masih
> berperan sebagai tempat penyimpanan koin emas) dan ITU DILARANG (ada dlm
> kitab Muwatta imam Malik).
>
> Kalau mau tahu "riba" uang kertas, tentu beberapa hal ini harus akang
> pelajari:
> - definisi riba itu sendiri (definisi yg bener ya, jgn yg "kontemporer"
> :)) )
> - sejarah uang kertas dari mulai berbentuk "nota/janji hutang",
> terdepresiasi, sampai berbentuk uang fiat/hampa zaman ini yg g ada nilainya
> sama sekali kecuali karena "ancaman" pemerintah (sengaja saya sebut ancaman
> bukan UU/legal tender, sebab pada dasarnya, kalo g diancam, g ada yg mau
> pakai kertas monopoli itu)
>
> Selamat belajar.
>
> M Ricky Sauqi
>
> "Fitnah utama di zaman ini: RIBA. Pelajari dan kenali bentuk2nya. Perangi
> sebagaimana Allah dan Rasulnya memerintahkan kita untuk memerangi RIBA."
> http://wakalasauqi.blogspot.com
> Sent from my BlackBerry(R) wireless device from XL GPRS network
>
>
>

Kirim email ke