Nah ini menarik. Kalau sertifikat emas, nota bank, kuitansi utang tidak diperbolehkan menjadi alat tukar, berarti ke mana-mana kita harus membawa koin emas itu untuk berjual-beli? Kemudian kita juga tidak boleh membayar secara transfer bank?
Masalah lain: sekarang 1 dinar = 1.16 juta rupiah, 1 dirham = 1/20 dinar. Bagaimana membeli barang yang harganya kurang dari 1 dirham? Salam, Dian. 2008/5/13 Muhammad Ricky Sauqi <[EMAIL PROTECTED]>: > Hubungan riba dgn uang kertas? Hehe. Bagai koin dua sisi, g bisa > dipisahkan. > > Zaman rasul/sahabat g ada uang kertas? Tergantung definisi uang kertasnya. > Zaman itu uang kertasnya adalah "kuitansi/surat hutang" yg digunakan untuk > membeli barang di pasar (persis seperti bank note pada saat bank masih > berperan sebagai tempat penyimpanan koin emas) dan ITU DILARANG (ada dlm > kitab Muwatta imam Malik). > > Kalau mau tahu "riba" uang kertas, tentu beberapa hal ini harus akang > pelajari: > - definisi riba itu sendiri (definisi yg bener ya, jgn yg "kontemporer" > :)) ) > - sejarah uang kertas dari mulai berbentuk "nota/janji hutang", > terdepresiasi, sampai berbentuk uang fiat/hampa zaman ini yg g ada nilainya > sama sekali kecuali karena "ancaman" pemerintah (sengaja saya sebut ancaman > bukan UU/legal tender, sebab pada dasarnya, kalo g diancam, g ada yg mau > pakai kertas monopoli itu) > > Selamat belajar. > > M Ricky Sauqi > > "Fitnah utama di zaman ini: RIBA. Pelajari dan kenali bentuk2nya. Perangi > sebagaimana Allah dan Rasulnya memerintahkan kita untuk memerangi RIBA." > http://wakalasauqi.blogspot.com > Sent from my BlackBerry(R) wireless device from XL GPRS network > > >
