Mas Ricky yth, Kemarin kan Anda tulis: "kuitansi/surat hutang" yg digunakan untuk membeli barang di pasar (persis seperti bank note pada saat bank masih berperan sebagai tempat penyimpanan koin emas) dan ITU DILARANG (ada dlm kitab Muwatta imam Malik)."
Ambil saja contoh, saya ingin membeli kendaraan seharga 100 dinar, apakah saya harus membawa 425 gram emas itu seluruhnya saat bertransaksi, atau boleh hanya dengan menyerahkan sertifikatnya, atau dengan cek? Atau boleh jugakah dengan menggesek kartu guna mentransfer nilai dalam sistem komputer? Benar bahwa kemauan itu menentukan, tetapi bagaimana mengajak orang mengikuti hadits tersebut sedangkan pembayaran dengan sertifikat/bank note/kartu debet itu lebih memudahkan? Keunggulan mata uang yang sekarang adalah kemungkinan mobilitas dan keamanannya yang tinggi. Sedangkan membawa emas atau logam ke mana-mana lumayan berat. Belum lagi kalau mau ke luar negeri, sensor bandara tentu berdering. Pertanyaan pokoknya: dapatkah uang emas memiliki mobilitas seperti uang kertas? Salam, Dian. 2008/5/15 Muhammad Ricky Sauqi <[EMAIL PROTECTED]>: 1. Kalo kemana2 harus bawa koin emas, bisa ya bisa tidak. Untuk transaksi lokal/tatap muka, biasanya ya iya harus dibawa2. Apa masalahnya? G ada. Sama saja kalo kita bawa2 uang kertas, g ada bedanya. Tetep "rawan copet" :D 2. Transfer tentu diperbolehkan, itu sama dgn "jasa pengiriman uang". Awas jgn terjebak dgn "pengharaman" teknologi. Teknologi transfer tetap dapat digunakan dgn konsep "jasa kiriman uang". Yg dilarang itu konsep riba-nya. 3. Di bawah dirham, biasanya ada fulus, yaitu logam lain selain emas/perak yg jadi alat tukar, bersifat lokal, Dan bukan untuk zakat.. Bisa apa saja. Terserah nantinya gimana. Koin2 rupiah jaman dulu (atau sekarang) juga bisa saja dianggap fulus kalau dihitung secara berat. So, sebenarnya g ada masalah. Cuman kemauan aja.
