Menurut saya, jual beli dengan dengan margin keuntungan seperti  
tersebut tidak menjadi masalah selama pihak pembeli dan penjual  
sama-sama ridha (án taradhim minkum), meski memang ada pendapat lain  
yang membatasi maksimal persentase keuntungan.

Yang perlu digarisbawahi adalah jangan sampai terjadi "dua akad dalam  
satu transaksi" yang salah satu penafsirannya adalah terjadinya  
perpisahan antara penjual dan pembeli namun belum jelas disepakati  
harga mana yang diambil, apakah harga tangguh ataukah harga kontan.  
Atau jual beli bersyarat, ini pun tidak diperbolehkan.

Demikian. Mohon maaf bila ada kesalahan.

Wassalam,

Fajar Nindyo
http://pojokasuransi.com

Quoting Andriansah <[EMAIL PROTECTED]>:

> Salam Kenal
>
> Perkenalkan nama saya Andriansah, anggota baru di milis ini, saya tertarik
> dengan milis ini agar sayab bisa mendalami dan mempelajari bisnis secara
> syariah.
>
> Pertanyaan saya
>
> Saya mengambil barang dari teman lalu saya menjualnya lagi dengan selisih
> 1000 - 3000 perak per barangnya, apakah cara berbisnis saya sudah benar?
>
> Harga saya, oleh pembeli masih dibilang murah dan pembeli tidak keberatan
> dengan harga yang saya tawarkan.
>
>
> Mohon tanggapannya
>
>
> Terima Kasih
>
> --
> Andriansah
>



----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

Kirim email ke