Bagaimana transaksi anda dengan teman anda? kalau memang dalam kapasitas jual 
beli semisal titip jual dengan ketentuan yang telah disesuaikan itu sah-sah 
saja. Karena pada dasarnya dalam jual beli itu adalah sama-sama ridha. Tetapi 
sebaliknya, jika barang teman yang ada pada anda kemudian teman menetapkan 
dengan harga 4000 misal dan tidak boleh lebih dari itu kemudian anda menjualnya 
lebih karena masih ingin untung besar maka itu tidak boleh.



--- Pada Sen, 1/12/08, Andriansah <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Andriansah <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [ekonomi-syariah] Bisnis secara syariah yang benar
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 1 Desember, 2008, 4:40 PM










    
            Salam Kenal

Perkenalkan nama saya Andriansah, anggota baru di milis ini, saya tertarik 
dengan milis ini agar sayab bisa mendalami dan mempelajari bisnis secara 
syariah.

Pertanyaan saya

Saya mengambil barang dari teman lalu saya menjualnya lagi dengan selisih 1000 
- 3000 perak per barangnya, apakah cara berbisnis saya sudah benar?


Harga saya, oleh pembeli masih dibilang murah dan pembeli tidak keberatan 
dengan harga yang saya tawarkan.


Mohon tanggapannya


Terima Kasih

-- 
Andriansah



      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke