Bagaimana transaksi anda dengan teman anda? kalau memang dalam kapasitas jual beli semisal titip jual dengan ketentuan yang telah disesuaikan itu sah-sah saja. Karena pada dasarnya dalam jual beli itu adalah sama-sama ridha. Tetapi sebaliknya, jika barang teman yang ada pada anda kemudian teman menetapkan dengan harga 4000 misal dan tidak boleh lebih dari itu kemudian anda menjualnya lebih karena masih ingin untung besar maka itu tidak boleh.
--- Pada Sen, 1/12/08, Andriansah <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Andriansah <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [ekonomi-syariah] Bisnis secara syariah yang benar Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 1 Desember, 2008, 4:40 PM Salam Kenal Perkenalkan nama saya Andriansah, anggota baru di milis ini, saya tertarik dengan milis ini agar sayab bisa mendalami dan mempelajari bisnis secara syariah. Pertanyaan saya Saya mengambil barang dari teman lalu saya menjualnya lagi dengan selisih 1000 - 3000 perak per barangnya, apakah cara berbisnis saya sudah benar? Harga saya, oleh pembeli masih dibilang murah dan pembeli tidak keberatan dengan harga yang saya tawarkan. Mohon tanggapannya Terima Kasih -- Andriansah ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
