Salaam'alaik everyone. Member DBS dari majelis Adz Dzikra telah datang mengadu ke DSN MUI secara lisan menurut sumber terpercaya. Untuk sementara kesimpulannya saya adalah: DBS / DFI mengklaim bisnisnya sesuai syariah padahal tidak pernah ada yang menyatakan kesesuaian syariahnya; Fatwa / pendapat dari K.H. Miftah Faridl adalah bersifat umum bukan untuk mensertifikasi kesesuaian syariah DBS / DFI; Dalam salah satu halaman websitenya DBS / DFI memberikan pernyataan bahwa mereka memproses kesesuaian syariahnya ke MUI di akhir tahun 2008 yang mana merupakan kebohongan publik karena DSN MUI belum pernah menerima presentasi DBS / DFI sampai tahun 2008 berlalu. Sekilas melihat cara jual MLM pulsanya, rasanya tidak akan lolos di Asosiasi Penjual Langsung Indonesia - APLI untuk memperoleh legitimasi Departemen Perdagangan dan rasanya karena itu DSN MUI sulit memberikan sertifikasi syariahnya walaupun mereka berusaha menjadikan Kyai2 senior menjadi Dewan Pengawas Syariah mereka sekalipun. Motivasi dari sekian banyak anggota yang diiming-imingi uang yang banyak, bukan jadi distributor pulsa tapi jadi sekedar referral untuk anggota baru dan dengan demikian dapat fee ... jadilah MLM ini murni money game yang diharamkan menurut prinsip syariah. Oleh karena itu: DBS / DFI harus bertobat / berubah total kalo mau jadi syariah. Minta maaf kepada sekian banyak tukang ojek, mama anak2 yatim Majelis Adz Dzikra dan majelis-majelis ta'lim lainnya yang merasa jadi korban dengan menyetorkan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah yang berakhir dengan hanya memperkaya upline mereka karena mereka bukanlah orang-orang sekaliber Aa Gym, atau bang Arifin Ilham yang mudah mempengaruhi orang untuk jadi downline mereka.
--- On Thu, 4/30/09, BackPacker . <[email protected]> wrote: From: BackPacker . <[email protected]> Subject: [ekonomi-syariah] Re:: Apakah bisnis Duta Business School Halal ?(kembalikan ke Asholah Aja) To: [email protected] Date: Thursday, April 30, 2009, 9:09 AM mau piramida terbalik...mau gak pengen disebut MLM...dibilang mau ada pelatihan... . intinya balikin aja ke asholahnya (asalnya)... apa sih yg ingin di transaksikan dlm muamalah ini?...pulsanya kah?...trainingnya kah?...e-book motivasinya kah?...asuransinya kah? kalo semuanya ingin didapet...yah berarti ingin dijual semuanya tuh...cuma dibuatlah sistem yg mencoba mengakomidir itu semua.... jadinya yaah kesannya...ini semacam cara teknik2 marketing yg dimodifikasi aja kan.... Pada tanggal 30/04/09, Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com> menulis: > sebaiknya supaya masalah tidak berlarut-larut harap segera meminta MUI > untuk memberi fatwa > dan sebaiknya haru ada tenaga ahli dalam netork marketing ini > > Saya merangkum beberapa poin tentang DBS > > 1. DBS tidak mau dikatakan MLM tetapi CRP > 2. DBS tidak mau dikatakan menggunakan skema piramid, melainkan piramid > terbalik > 3. Biaya pendaftaran disebut Hak Usaha (HU) dan dianggap sebagai > Personal Franchice yang merupakan produk jasa. > a. biaya 1 HU 200.000,- dengan nilai > - asuransi kecelakaan (non syariah) dari BringinLife 10jt > (ada yang tahu besarnya?) t > - kartu diskon dari EC (15.000) > - ebook (katanya senilai 750rb, sangat relatif dan sulit di ukur) > - pulsa murah > - content dbs, yang dijual teknologinya > - pelatihan entrepreneur dan kepribadian, ini perlu > dipertaanyakan bentuknya seperti apa, apa ada kurikulum, kalau leader > tidak melakukan gimana? > > dari sini DBS berusaha memberi nilai tinggi dari HU, harap di > kaji tentang nilai ini > > b. boleh membeli HU lebih dari 1, dengan harga 150.000 > > 4. Bonus terbesar justru dari recrutment (jualan HU), tanpa beli > pulsa pun dapat bonus, artinya kalau pulsa di-eliminer, maka jadi > membeli Hak Usaha untuk bisnis jualan Hak Usaha > > 5. bonus dihitung dengan mengalikan dengan index mudhorobah > > index = ( [pendapatan] - [biaya opr] ) / [tot-bonus] = ( ( > [untung-dr-pulsa] + [untung-dr-HU] ) - [biaya-opr] ) / [tot-bonus] > >
