Setuju banget, atas idenya. Kita perlu mendalami doktrin dan pemikiran fiqh
para ulama dalam banyak kasus muamalah, serta metodologi mereka dalam
penerapan teori ushul fiqh dan maqashid terhadap kasus dan bagaimana
analisis-analisis mereka. Ilmu - ilmu syariah ini begitu penting digali dari
sumbernya. Jadi perlu Lembaga Riset yang Spesifik, dan training dosen-dosen
ekonomi Islam tentang metodologi ilmu-ilmu syariah secara    komprehensif.
Kegiatan MES yang menggelar training tersebut sudah merupakan embrio
pengembangan kajian akademis yang harus digalakkan bagi ilmuwan dan praktisi
ekonomi syariah.
Di indonesia, belum ada lembaga riset muamalah yang fokus, Kalau perlu
dibuat simposium muamalah setiap tahun.Sekian.wassalam


Pada tanggal 16/05/10, Diyanti Yanti <[email protected]> menulis:
>
>
>
>   Assalamu’alaikum.wr.wb…
>
> Para ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah
> emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan
> menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan,
> tapi hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan.
> Saya usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para
> ulama atau intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya,
> diperlukan keahlian ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh
> muamalah yang luas.Saya punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang
> tidak memiliki akses langsung ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar
> atau berdiskusi langsung dengan pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis
> ini kan ada pakar training fiqh muamalah  tingkat advance, yang ilmunya
> sangat luas, karena mereka mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh
> dan fiqh muamalah serta ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya
> sangat dalam, Topik kajian seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham,
> perlu kita tanyakan pada beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak
> semua spekulasi dilarang, ada yg halal, makruh dan halal. Begitu pula
> tawarruq, ada yang dilarang ada pula yang dibolehkan.tergantung kasusnya.
> Hedging dengan swap atau forward dalam kasus tertentu bisa dibenarkan.
> Begitu pula Commodity Murabahah, ada yang boleh dan ada yang haram.Ya saya
> usul kita buat forum ilmiah. Menurut Pak Agustianto, untuk musyarakah
> mutanaqishah, ada 12 model, Ini membutuhkan kajian implementatif, baik
> secara legal maupun accuounting. Untuk produk emas, menurutnya ada 6
> alternatif model,Untuk design kartu kredit ada 8 alternatif pilihan design
> kontak, Untuk menjawab semua itu diperlukan pisau analisis berupa ilmu ushul
> fiqh, maqashi, fiqh muamalah, dan tarikh tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu,
> maka diskusi diskusi akan kering dari studi ulama terdahulu dan kontemporer.
> Sekian
>
> wassalamu’alaikum wr. wb
>
> 
>

Kirim email ke