Saya setuju sekali...
 Terutama untuk mengkaji masalah-masalah akutual yang perlu disikapi segera.  
Sebab jika menunggu sebuah buku keluar untuk menjadi sumber rujukan kadang 
terlalu lama dan agak 'terlambat'.  
Namun kalau boleh usul, topiknya jangan melulu tentang pasar uang, perbankan 
dan lembaga-lembaga keuangan syariah saja; Seyogyanya juga didiskusikan 
pemecahan masalah-masalah yang berakar pada pengangguran dan kemiskinan, 
serta masalah sosial-ekonomi lainnya.

 Wass.,
Susy Sanie-Herman

 



________________________________
From: LENI HARTATI <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, May 16, 2010 11:00:43 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Diskusi Muamalah

  
Setuju banget, atas idenya. Kita perlu mendalami doktrin dan pemikiran fiqh 
para ulama dalam banyak kasus muamalah, serta metodologi mereka dalam penerapan 
teori ushul fiqh dan maqashid terhadap kasus dan bagaimana analisis-analisis 
mereka. Ilmu - ilmu syariah ini begitu penting digali dari sumbernya. Jadi 
perlu Lembaga Riset yang Spesifik, dan training dosen-dosen ekonomi Islam 
tentang metodologi ilmu-ilmu syariah secara    komprehensif. Kegiatan MES yang 
menggelar training tersebut sudah merupakan embrio pengembangan kajian akademis 
yang harus digalakkan bagi ilmuwan dan praktisi ekonomi syariah. 
Di indonesia, belum ada lembaga riset muamalah yang fokus, Kalau perlu dibuat 
simposium muamalah setiap tahun.Sekian. wassalam

 
Pada tanggal 16/05/10, Diyanti Yanti <saya_diyanti@ yahoo.co. id> menulis: 
  
>Assalamu’alaikum. wr.wb…
>Para ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah 
>emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan 
>menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan, 
>tapi hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan. 
>Saya usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para 
>ulama atau intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya, diperlukan 
>keahlian ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh muamalah yang 
>luas.Saya punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang tidak memiliki 
>akses langsung ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar atau berdiskusi 
>langsung dengan pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis ini kan ada pakar 
>training fiqh muamalah  tingkat advance, yang ilmunya sangat luas, karena 
>mereka mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh dan fiqh muamalah 
>serta ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya
 sangat dalam, Topik kajian seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham, 
perlu kita tanyakan pada beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak semua 
spekulasi dilarang, ada yg halal, makruh dan halal. Begitu pula tawarruq, ada 
yang dilarang ada pula yang dibolehkan.tergantu ng kasusnya. Hedging dengan 
swap atau forward dalam kasus tertentu bisa dibenarkan. Begitu pula Commodity 
Murabahah, ada yang boleh dan ada yang haram.Ya saya usul kita buat forum 
ilmiah. Menurut Pak Agustianto, untuk musyarakah mutanaqishah, ada 12 model, 
Ini membutuhkan kajian implementatif, baik secara legal maupun accuounting. 
Untuk produk emas, menurutnya ada 6 alternatif model,Untuk design kartu kredit 
ada 8 alternatif pilihan design kontak, Untuk menjawab semua itu diperlukan 
pisau analisis berupa ilmu ushul fiqh, maqashi, fiqh muamalah, dan tarikh 
tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu, maka diskusi diskusi akan kering dari studi 
ulama terdahulu dan kontemporer. Sekian
>wassalamu’alaikum wr. wb 
>




      

Kirim email ke