Assalamualaikum.Mau donk ikutan diskusinya, sehingga kajian fiqh muamalah kontemporer, bukan hanya di S2, tetapi juga workshop atau semiloka, Banyak isu-isu terkini yang perlu dikaji dari perspektif ilmu ushul fiqh, qawaid fiqh, historiografi syariah, sehingga studinya bernash secara syariah dan mendalam. seperti isu murabahah komodity, isntrumen pasar uang syariah, sekuritisasi, hedging dgn swap dan forward, pelu banget. Apalagi kombinasi akad yang makin marak di kitab-kitab fiqh, juga investasi emas yang penuh variaatif . Ada ngak disertasi atau thesis yang membahas isu-isu tersebut. ? Wassalam.
--- Pada Ming, 16/5/10, Diyanti Yanti <[email protected]> menulis: Dari: Diyanti Yanti <[email protected]> Judul: [ekonomi-syariah] Diskusi Muamalah Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 16 Mei, 2010, 9:24 AM Assalamu’alaikum.wr.wb… Para ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan, tapi hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan. Saya usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para ulama atau intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya, diperlukan keahlian ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh muamalah yang luas.Saya punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang tidak memiliki akses langsung ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar atau berdiskusi langsung dengan pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis ini kan ada pakar training fiqh muamalah tingkat advance, yang ilmunya sangat luas, karena mereka mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh dan fiqh muamalah serta ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya sangat dalam, Topik kajian seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham, perlu kita tanyakan pada beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak semua spekulasi dilarang, ada yg halal, makruh dan halal. Begitu pula tawarruq, ada yang dilarang ada pula yang dibolehkan.tergantu ng kasusnya. Hedging dengan swap atau forward dalam kasus tertentu bisa dibenarkan. Begitu pula Commodity Murabahah, ada yang boleh dan ada yang haram.Ya saya usul kita buat forum ilmiah. Menurut Pak Agustianto, untuk musyarakah mutanaqishah, ada 12 model, Ini membutuhkan kajian implementatif, baik secara legal maupun accuounting. Untuk produk emas, menurutnya ada 6 alternatif model,Untuk design kartu kredit ada 8 alternatif pilihan design kontak, Untuk menjawab semua itu diperlukan pisau analisis berupa ilmu ushul fiqh, maqashi, fiqh muamalah, dan tarikh tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu, maka diskusi diskusi akan kering dari studi ulama terdahulu dan kontemporer. Sekianwassalamu’alaikum wr. wb
