Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi (MULIA) adalah produk 
pegadaian syariah yang dipasarkan mulai 28 Oktober 2008. Alhamdulillah respon 
masyarakat sangat baik terhadap produk MULIA ini yang dipasarkan di pegadaian 
syariah dan dioffice channelingkan di cabang-cabang pegadaian konvensional. 
dari 28 okt 2008 s.d. apr 2010 sudah dipasarkan sekitar 250kg di 600 cabang 
pegadaian selindo (baru 15% dari jumlah cabang pegadaian)
DPS Pegadaian Syariah yg memberikan opini syariah thdp produk MULIA itu 
menetapkan akad murabahah dilanjutkan dengan akad rahn. 
Saya sebagai pelaksana SOP tersebut berbaik sangka akan ditindaklanjutinya  
murabahah emas ini ketingkat DSN untuk diminta fatwa oleh DPS. namun asumsi 
saya ternyata salah, awal tahun ini 2010 yang meminta fatwa justru 3 bank 
syariah (info dari teman yg melihat diskusi murabahah emas di hotel millenium). 
beberapa minggu kemudian rapat dengan DPS baru declare bahwa yang meminta fatwa 
adalah 3 bank syariah. 
Dalam perjalanannya murabahah emas sampai sekarang belum juga keluar fatwanya. 
padahal sudah hampir 2 tahun produk MULIA ini dijalankan. 
begitulah kronologis murabahah emas... agar semua pihak maklum dan untuk 
transparansi.

terhadap lks yang mensupport apapun yang dicreate oleh pihak yang tidak 
mengerti syariah (fiqh muamalah) sangatlah disayangkan karena akan menjadikan 
fitnah. menghindar adalah lebih baik.
wallahu alam bishowab.
wassalam 

Kirim email ke