Bismillahirrohmannirrohiiim...
Sangat menarik membahas hal ini, ternyata yang saya fahami dari konsep Ekonomi syariah ini mencakup dimensi yang teramat luas dan mendalam. DPS hendaknya memiliki berbagi pemahaman disiplin Ilmu, memahami Ilmu2 syariah ushul fiqh, qawai'id fiqh, tarikh tasyri' . tapi juga harus memiliki Ilmu2 yang berlaku dalam masa sekarang ini..ekonomi konvesional dan ilmu2 sosial lainnya (psikologi, sosiologi, anthropologi). Pemahamam yang luas ini sangat membantu DPS untuk mengawasi Operasional unit kegiatan ekonomi syariah secara mendalam. menurut saya murabahah Emas di atas secara terpenuhi rukun2 syariah sudah terpenuhi. akan tetapi kemashlahatan ummat secara luas yang tidak terpenuhi. karena jika semakin banyak dan massal orang-orang mengajukan murabahah emas maka akan timbul gejala spekulasi di Masy. Waallahu'alam bisshowab karena memang ekonomi Syariah Pada 19 Mei 2010 15:11, Ihsan Harun <[email protected]> menulis: > > > Assalamu'alaikum, > Diskusi tentang murabahah emas sangat menarik, Mas Faishal juga memberikan > analisis yang bagus.Syukran ya Akhi. Dalam kajian fiqh diperkenankan > khilafiyah, sepanjang memakai dalil syariah dan metodologi maqashid syariah. > Untuk membahas isu-isu ini sepatutnya kita membuat forum ilmiah ushul fiqh > muamalah, sebagaimana yang digagas teman-teman. Pakar-pakar yang ahli > dibidang ilmu syariah perlu kita libatkan, seperti Bapak Agustianto dan atau > Ustaz Anwar Ibrahim. Di dalam kuliah di forum kuliah S2 Ekonomi Islam, dulu, > Pak Agustianto selalu membahas isu-isu semacam ini, Sayangnya beliau > mungkin sibuk banget. Tapi suatu saat kita usahakan cari yang lain juga > bisa. Bagi kami, mereka itu ilmuwan yang mahir dalam ilmu syariah dan > ekonomi keuangan. Beliau menguasai ratusan referensi ushul fiqh, qawaid fiqh > kontemporer ttg ekonomi yang terkait dengan isu ekonomi keuangan > kontemporer. Apalagi tentang fiqh muamalah kontemporer dan sejarah ekonomi > syariah, > > Saya pengen, ada forum rutin bagi kita untuk membedah secara mendalam isu > ekonomi kontemporer dengan ilmu-ilmu syariah dan ekonomi (ushul fiqh, > qawai'id fiqh, tarikh tasyri' dan ilmu maqashid (falsafah tasyri'). > > Untuk mengkaji illat riba fadhal dalam emas, Pak Agustianto, pernah > mengajarkan masalikul illat, yaitu takhrijul manath, tanqihul manath dan > tahqiqul manath. Dengan teori ini bisa ditemukan illatnya, yang Oleh para > ulama, katanya dirumuskan dengan muthlaquts tsamaniyah. Jadi, emas batangan > yang ditangguhkan pembayarannya tidak termasuk kepada riba fadhal. Pendapat > ini mirip dengan Ibnu Taymiyah, dll. > Wassalam. > Ihsan Harun, UIN > > > --- Pada *Sel, 18/5/10, AYeeP <[email protected]>* menulis: > > > Dari: AYeeP <[email protected]> > Judul: Re: [ekonomi-syariah] Kronologis Murabahah Emas > > Kepada: [email protected] > Tanggal: Selasa, 18 Mei, 2010, 2:33 AM > > > > > Salam, > > Terimakasih atas informasi berharga pak Ihsan Palaloi. > Sebagian dari apa yang bapak sampaikan sebenarnya sudah menjadi desas desus > di kalangan pemerhati atau mereka yang peduli. Sebagai SOP bapak semakin > memperlihatkannya secara terang benderang bahwa ada usaha ke sana (praktek > Murabahah Emas). Di Indonesia ini memang desas desus sering banyak benarnya > > Murabahah emas itu sebenarnya dibangun dengan pijakan logika hukum > sederhana. Yaitu memahami item ribawi emas (yang disebutkan dalam hadis > larangan riba pada 6 item) hanya berlaku untuk emas dalam pengertian mata > uang. Artinya Rasulullah (shalawat dan salam untuk beliau) dulu melarang > adanya praktek riba emas karena melihat emas sebagai mata uang. > > Nah di saat ini, di mana emas tidak lagi berupa mata uang, maka hadis > larangan praktek riba emas tersebut dianggap tidak berlaku lagi karena tidak > ada lagi emas sebagai mata uang. Dengan demikian emas menjadi sil'ah (barang). > Dengan begitu, maka emas (sekarang) tidak ada bedanya dengan sil'ah non > ribawi lain seperti baju atau motor. Jika baju dan motor sah secara hukum > Islam dijual kredit, tentu emas juga selayaknya seperti itu. Khan sekarang > sama-sama sil'ah. > > Asumsi ini mendapat dukungannya salah satunya dari pendapat Ibnu Taymiyyah > (semoga allah mengasihinya, seorang ulama yang sebel dengan orang yang > taqlid kepadanya) yang mengatakan bahwa emas dalam bentuk perhiasan adalah > sil'ah. > Sayangnya, mereka yang mempraktekkan murabahah emas berasumsi (bukan > berpendapat) lebih maju dan lebih keren daripada beliau. > Jika beliau membatasi status emas sebagai sil'ah non ribawi atau barang > non ribawi hanya untuk emas dalam kapasitasnya sebagai perhiasan (itu > sebabnya perhiasan emas tidak dikenai zakat, menurut beliau), maka Murabahah > Emas Fans Club melompat lebih maju dengan menilai emas dalam bentuk koin dan > batangan (apalagi yang perhiasan) sebagai barang non ribawi. > Hadis larangan riba pada item emas (dalam "pendapat" mereka) dipahami untuk > emas sebagai mata uang. > > Dengan demikian pembelian emas (yang bukan mata uang, dan memang sudah > tidak ada emas sebagai mata uang) dibayar dengan uang secara kredit (tidak > kontan) adalah sah dan tidak bertentangan dengan hadis riba. Riba itu kalau > emasnya sebagai mata uang! > > Walaupun belum pernah melakukan upaya pendataan statistik, saya melihat > mayoritas ulama menolak pendapat Ibnu Taymiyyah (semoga Allah > mengasihinya) . Jika pendapat Ibnu Taymiyyah (semoga Allah mengasihinya) yang > mengeluarkan status keribawian perhiasan emas saja ditentang keras oleh > mayoritas, maka anda bisa bayangkan apa pendapat mayoritas ulama terhadap > "asumsi" Murabahah Emas Fans Club yang meyakini bahwa emas yang ada sekarang > ini bukanlah emas yang dimaksud dalam hadis riba 'Ubadah bin Ash Shamit. > > Mayotias ulama dalam jumlah besar (bukan mayortias kecil) menyatakan dengan > tegas dan dengan bahasa yang jelas bahwa emas dengan segala bentuknya baik > yang dicetak seperti koin, batangan, perhiasan dan bijih adalah item ribawi. > Dengan begitu ketika ditukar dengan item ribawi yang lain yang mempunyai > 'illah yang sama seperti uang maka tetap harus memenuhi 2 syarat, yaitu > serah terima langsung dan tunai. > > Sekarang, seperti penjelasan pak Ihsan, praktek ini ternyata sudah berjalan > 2 (dua) tahun dalam sebuah lembaga yang di belakangnya ada titel Syariah. > Mau apa lagi? Sudah dua tahun. Kalau DSN mengeluarkan fawa haram, mau ditaro > di mana muka LKS-nya? Terus gimana nasib nasabahnya? Terus bagaimana dengan > legalitas kepemilikan emas nasabah dan legalitas uang yang sudah terlanjur > diterima LKS-nya? Terus apa resiko sebagian uang yang sudah terlanjur masuk > ke perut? > > Jadi gimana dong? Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan "muka" (demi > "muka" lho) maka DSN harus mengeluarkan fatwa halal. > > Tentu saja para Anti Murabahah Emas Fans Club seperti saya akan berteriak > menolak fatwa halal? Tetapi sejauh mana teriakan saya terdengar. > langkah akhir satu-satunya adalah apa yang dinasehatkan Muhammad anak > Abdillah (Shalawat Allah untuknya) kepada Wabishah RA, > "Hai Wabishah. Mintalah fatwa kepada dirimu sendiri. Kebaikan adalah > sesuatu yang hati merasa tenang dengannya dan jiwa merasa tenang dengannya. > Sementara dosa adalah sesuatu yang "bergerak-gerak" dalam hati dan dan tidak > tenang dalam jiwa, meskipun orang-orang memberimu fatwa (yang berbeda dari > rasa itu)." (Musnad Ahmad, jil. 4, hal. 228) > > Saya sedang tidak mengatakan bahwa beliau (kasih sayang keagungan untuknya) > sedang menerapkan metode kebenaran dengan mendengar apa kata "rasa hati". > Kebenaran tetap harus dibangun dengan menggunakan dalil syar'i (termasuk al > maqashid asy syar'iyyah di dalamnya). Namun hati atau tepatnya lubuk hati > yang paling dalam tidak akan pernah berbohong. Tentu saja lubuk hati di sini > adalah hati yang jauh dari unsur ego dan tendensius. Hati yang bersih dalam > pengertian islami. > > Jadi pilih mana? Menyelamatkan muka atau nderek di belakang Wabishah? > > Faishol > > > > -- SUBAHAGIA TAMA Bank Muamalat Indonesia Cab. Wolter Monginsidi Jl. Wolter Monginsidi No 123 D-E Jakarta Selatan [email protected] www.muamalatbank.com Telp : (021) 722 6868 Fax : (021) 722 6776
