Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Produk Murabahah Emas (Mulia) Pegadaian Syariah menurut informasi berikut,
sudah banyak peminatnya. Sebaiknya DSN memang perlu segera mengambil sikap
tentang persoalan ini.
salam
Azis Setiawan
Staf Pengajar STEI SEBI
Untung rugi kredit emas syariah
Emas adalah salah satu komponen investasi yang diburu orang. Nilai
investasinya yang tidak tergerus inflasi, tren harga yang terus meningkat,
ditambah lagi transaksi jual belinya fleksibel dan pasar terbuka, membuat
komoditas itu menjadi pilihan alternatif investasi.
Hal itu pula yang mendorong lembaga jasa keuangan ikut menawarkan jual beli
emas. Salah satunya pilihan kredit pembelian emas milik Perum Pegadaian Syariah
melalui produk Mulia (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi) yang
memfasilitasi para pemburu emas batangan dengan cara tunai ataupun kredit.
Produk Pegadaian Syariah yang sudah ada sejak 2 tahun itu memungkinkan mereka
yang tertarik dengan investasi logam emas batangan ini menambah portofolio
investasi dengan emas batangan seberat 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100
gram sampai 1kilogram. Produk Mulia ini hasil kerja sama Perum Pegadaian dengan
PT Antam Tbk.
Dilihat dari skemanya, produk Mulia ini memberi banyak kemudahan. Terutama bagi
mereka yang memiliki dana terbatas, tetapi tetap bisa memiliki emas bantangan
yang dibeli dengan cara kredit.
Pilihan kredit mulai dari 6 bulan hingga 36 bulan. Prosesnya juga cepat, cukup
menyerah-kan bukti identitas diri, kartu keluarga, dan uang muka sebanyak 20%
dari harga jual pada hari itu.
Jasa penyimpanan
Bagi mereka yang tidak ingin pusing dengan jaminan keamanan menyimpan emas di
rumah, pegadaian juga menyediakan jasa penyimpanan emas yang besarannya
Rp20.000 per 100 gram emas per bulan.
"Padahal pegadaian baru saja melakukan soft launching Oktober 2008 dan belum
banyak yang tahu tetapi peminatnya cukup banyak," ujar Manager Syariah Perum
Pegadaian Rully Yusuf.
Kesuksesan itu ditunjukkan dengan prestasi Perum Pegadaian yang berhasil
menjual lebih dari 1,4 kilogram emas dalam sebulan sejak diluncurkan produk itu.
Menurut perencana keuangan syariah Sri Khurniatun dari Kurnia Consulting
mengatakan investasi emas yang likuid mendorong sejumlah bank dan perusahaan
jasa keuangan berbasis syariah masuk ke sektor investasi ini. Terlebih lagi,
dengan keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional pada 2008 mengenai
dibolehkannya jual beli emas ini.
"Namun, wacana berutang untuk membeli produk konsumsi juga masih jadi
perdebatan sehingga sebenarnya belum sepenuhnya Dewan Syariah mengeluar-kan
perizinannya," ujar Sri.
Skema inilah yang oleh Sri disebut sebagai kebun emas yang tampaknya
menguntungkan, tetapi dalam kacamata perencana keuangan bukanlah pilihan bijak
untuk investasi keluarga.
Supaya lebih mudah, Sri mengilustrasikan besaran bunga kredit emas yang
menurutnya tidak seimbang dengan keuntungan atau gain yang akan diperoleh
investor selama periode tertentu.
Hingga saat ini, Pegadaian menentukan besaran margin atau setara dengan bunga
yang dibebankan kepada nasabah, adalah sebesar jangka waktu cicilan yang
diinginkan. Jika ingin mencicil selama 6 bulan, besaran margin nasabah adalah
6%, 12 bulan sebesar 12%, dan begitu seterusnya hingga cicilan 36 bulan dengan
beban margin 36%.
Jika dihitung-hitung, besaran margin itu tidak sebanding dengan keutungan yang
akan diperoleh nasabah saat muncul keinginan menjual kembali emas simpanannya.
"Berdasarkan historical harga emas sepanjang 5 tahun terakhir, kenaikan harga
komoditas itu maksimal hanya sekitar 10% setiap tahun, sementara margin yang
harus dibayarkan nasabah mencapai 36% untuk kredit pembelian selama 3 tahun,"
ujar Sri.
Untuk itulah, menurut Sri, emas akan menjadi produk investasi yang menjanjikan
jika me-menuhi beberapa persyaratan, yaitu emas hanya sebagai diversifikasi
investasi, simpan emas atau setidaknya jangan jual minimal 5 tahun, dan
pi-lih-lah emas batangan daripada perhiasan.
Meski demikian Sri tidak menafikan beberapa keunggulan membeli emas dengan cara
kredit atau mengangsur ini, terutama bagi mereka yang ingin memiliki portofolio
investasi emas tetapi tidak memiliki cukup uang untuk membelinya secara tunai.
Selain itu persyaratan yang mudah dan jaminan keaslian dan kemurnian kadar
emas, adalah alasan orang memilih membeli emas di lembaga resmi jasa keuangan
dan pegadaian yang menawarkan program pembelian emas.
Apalagi dengan embel-embel syariah yang digunakan, membuat investor merasa
lebih nyaman dengan skema yang ditawarkan selama transaksi.
Satu lagi, keinginan membeli emas dengan cara mengangsur bukanlah pilihan yang
bijak, karena menurutnya akan lebih baik jika emas dibeli dengan cara tunai dan
dalam bentuk batangan.
Hal ini seperti disampaikan perencana keuangan Safir Senduk yang mengatakan
emas dalam bentuk batangan akan lebih menguntungkan karena kadar kemurnian 22
hingga 24 karat dengan persentase 95% hingga 99% hingga pantas jadi produk
investasi.
Yang harus dilakukan agar nilai investasi emas itu sangat menguntungkan adalah
kelengkapan sertifikat yang memuat keterangan informasi berat dan kadar emas
dalam emas, serta bukti pembelian emas. ([email protected])
Th. D. Wulandari
Bisnis Indonesia, 23/5/2010
________________________________
From: Subahagia_tama <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, May 20, 2010 5:38:56 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Kronologis Murabahah Emas
Bismillahirrohmanni rrohiiim. ..
Sangat menarik membahas hal ini,
ternyata yang saya fahami dari konsep Ekonomi syariah ini mencakup dimensi yang
teramat luas dan mendalam. DPS hendaknya memiliki berbagi pemahaman disiplin
Ilmu, memahami Ilmu2 syariah ushul fiqh, qawai'id fiqh, tarikh tasyri' . tapi
juga harus memiliki Ilmu2 yang berlaku dalam masa sekarang ini..ekonomi
konvesional dan ilmu2 sosial lainnya (psikologi, sosiologi, anthropologi) .
Pemahamam yang luas ini sangat membantu DPS untuk mengawasi Operasional unit
kegiatan ekonomi syariah secara mendalam.
menurut saya murabahah Emas di atas secara terpenuhi rukun2 syariah sudah
terpenuhi. akan tetapi kemashlahatan ummat secara luas yang tidak terpenuhi.
karena jika semakin banyak dan massal orang-orang mengajukan murabahah emas
maka akan timbul gejala spekulasi di Masy.
Waallahu'alam bisshowab
karena memang ekonomi Syariah
Pada 19 Mei 2010 15:11, Ihsan Harun <harun_ihsan@ yahoo.com> menulis:
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> >
>
>>
>
>>
>
>Assalamu'alaikum,
>Diskusi tentang murabahah emas sangat menarik, Mas Faishal juga memberikan
>analisis yang bagus.Syukran ya Akhi. Dalam kajian fiqh diperkenankan
>khilafiyah, sepanjang memakai dalil syariah dan metodologi maqashid syariah.
>Untuk membahas isu-isu ini sepatutnya kita membuat forum ilmiah ushul fiqh
>muamalah, sebagaimana yang digagas teman-teman. Pakar-pakar yang ahli dibidang
>ilmu syariah perlu kita libatkan, seperti Bapak Agustianto dan atau Ustaz
>Anwar Ibrahim. Di dalam kuliah di forum kuliah S2 Ekonomi Islam, dulu, Pak
>Agustianto selalu membahas isu-isu semacam ini, Sayangnya beliau mungkin
>sibuk banget. Tapi suatu saat kita usahakan cari yang lain juga bisa. Bagi
>kami, mereka itu ilmuwan yang mahir dalam ilmu syariah dan ekonomi keuangan.
>Beliau menguasai ratusan referensi ushul fiqh, qawaid fiqh kontemporer ttg
>ekonomi
> yang terkait dengan isu ekonomi keuangan kontemporer. Apalagi tentang fiqh
> muamalah kontemporer dan sejarah ekonomi syariah,
>
>Saya pengen, ada forum rutin bagi kita untuk membedah secara mendalam isu
>ekonomi kontemporer dengan ilmu-ilmu syariah dan ekonomi (ushul fiqh, qawai'id
>fiqh, tarikh tasyri' dan ilmu maqashid (falsafah tasyri').
>
>Untuk mengkaji illat riba fadhal dalam emas, Pak Agustianto, pernah
>mengajarkan masalikul illat, yaitu takhrijul manath, tanqihul manath dan
>tahqiqul manath. Dengan teori ini bisa ditemukan illatnya, yang Oleh para
>ulama, katanya dirumuskan dengan muthlaquts tsamaniyah. Jadi, emas batangan
>yang ditangguhkan pembayarannya tidak termasuk kepada riba fadhal. Pendapat
>ini mirip dengan Ibnu Taymiyah, dll.
>>Wassalam.
>Ihsan Harun, UIN
>
>
>--- Pada Sel, 18/5/10, AYeeP <fais1...@yahoo. com> menulis:
>
>
>>Dari: AYeeP <fais1...@yahoo. com>
>>Judul: Re: [ekonomi-syariah] Kronologis Murabahah Emas
>>
>>Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
>>Tanggal: Selasa, 18 Mei, 2010, 2:33 AM
>>
>>
>>
>>>>
>>
>>
>>
>> >>
>>
>>
>>>>
>>
>>Salam,
>>
>>Terimakasih atas informasi berharga pak Ihsan Palaloi.
>>Sebagian dari apa yang bapak sampaikan sebenarnya sudah menjadi desas desus
>>di kalangan pemerhati atau mereka yang peduli. Sebagai SOP bapak semakin
>>memperlihatkannya secara terang benderang bahwa ada usaha ke sana (praktek
>>Murabahah Emas). Di Indonesia ini memang desas desus sering banyak benarnya
>>
>>Murabahah emas itu sebenarnya dibangun dengan pijakan logika hukum sederhana.
>>Yaitu memahami item ribawi emas (yang disebutkan dalam hadis larangan riba
>>pada 6 item) hanya berlaku untuk emas dalam pengertian mata uang. Artinya
>>Rasulullah (shalawat dan salam untuk beliau) dulu melarang adanya praktek
>>riba emas karena melihat emas sebagai mata uang.
>>
>>Nah di saat ini, di mana emas tidak lagi berupa mata uang, maka hadis
>>larangan praktek riba emas tersebut dianggap tidak berlaku lagi karena tidak
>>ada lagi emas sebagai mata uang. Dengan
>> demikian emas menjadi sil'ah (barang). Dengan begitu, maka emas (sekarang)
>> tidak ada bedanya dengan sil'ah non ribawi lain seperti baju atau motor.
>> Jika baju dan motor sah secara hukum Islam dijual kredit, tentu emas juga
>> selayaknya seperti itu. Khan sekarang sama-samasil'ah.
>>
>>Asumsi ini mendapat dukungannya salah satunya dari pendapat Ibnu Taymiyyah
>>(semoga allah mengasihinya, seorang ulama yang sebel dengan orang yang taqlid
>>kepadanya) yang mengatakan bahwa emas dalam bentuk perhiasan adalah sil'ah.
>>Sayangnya, mereka yang mempraktekkan murabahah emas berasumsi (bukan
>>berpendapat) lebih maju dan lebih keren daripada beliau.
>>Jika beliau membatasi status emas sebagai sil'ah non ribawi atau barang non
>>ribawi hanya untuk emas dalam kapasitasnya sebagai perhiasan (itu sebabnya
>>perhiasan emas tidak dikenai zakat, menurut beliau), maka Murabahah Emas Fans
>>Club melompat lebih maju dengan menilai emas dalam bentuk koin dan batangan
>>(apalagi yang perhiasan) sebagai barang non ribawi.
>>>>Hadis larangan riba pada item emas (dalam "pendapat" mereka) dipahami untuk
>>>>emas sebagai mata uang.
>>
>>Dengan demikian pembelian emas (yang bukan mata uang, dan memang sudah tidak
>>ada emas sebagai mata uang) dibayar dengan uang secara kredit (tidak kontan)
>>adalah sah dan tidak bertentangan dengan hadis riba. Riba itu kalau emasnya
>>sebagai mata uang!
>>
>>Walaupun belum pernah melakukan upaya pendataan statistik, saya melihat
>>mayoritas ulama menolak pendapat Ibnu Taymiyyah(semoga
>>
>> Allah mengasihinya) . Jika pendapat Ibnu Taymiyyah (semoga
>> Allah mengasihinya) yang mengeluarkan status keribawian perhiasan emas saja
>> ditentang keras oleh mayoritas, maka anda bisa bayangkan apa pendapat
>> mayoritas ulama terhadap "asumsi" Murabahah Emas Fans Club yang meyakini
>> bahwa emas yang ada sekarang ini bukanlah emas yang dimaksud dalam hadis
>> riba 'Ubadah bin Ash Shamit.
>>
>>Mayotias ulama dalam jumlah besar (bukan mayortias kecil) menyatakan dengan
>>tegas dan dengan bahasa yang jelas bahwa emas dengan segala bentuknya baik
>>yang dicetak seperti koin, batangan, perhiasan dan bijih adalah item ribawi.
>>Dengan begitu ketika ditukar dengan item ribawi yang lain yang mempunyai
>>'illah yang sama seperti uang maka tetap harus memenuhi 2 syarat, yaitu serah
>>terima langsung dan tunai.
>>
>>Sekarang, seperti penjelasan pak Ihsan, praktek ini ternyata sudah berjalan 2
>>(dua) tahun dalam sebuah lembaga yang di belakangnya ada titel Syariah. Mau
>>apa lagi? Sudah dua tahun. Kalau DSN mengeluarkan fawa haram, mau ditaro di
>>mana muka LKS-nya? Terus gimana nasib nasabahnya? Terus bagaimana dengan
>>legalitas kepemilikan emas nasabah dan legalitas uang yang sudah terlanjur
>>diterima LKS-nya? Terus apa resiko sebagian uang yang sudah terlanjur masuk
>>ke perut?
>>
>>Jadi gimana dong? Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan "muka" (demi "muka"
>>lho) maka DSN harus mengeluarkan fatwa halal.
>>
>>Tentu saja para Anti Murabahah Emas Fans Club seperti saya akan berteriak
>>menolak fatwa halal? Tetapi sejauh mana teriakan saya terdengar.
>>>>langkah akhir satu-satunya adalah apa yang dinasehatkan Muhammad anak
>>>>Abdillah (Shalawat Allah untuknya) kepada Wabishah RA,
>>"Hai Wabishah. Mintalah fatwa kepada dirimu sendiri. Kebaikan adalah sesuatu
>>yang hati merasa tenang dengannya dan jiwa merasa tenang dengannya. Sementara
>>dosa adalah sesuatu yang "bergerak-gerak" dalam hati dan dan tidak tenang
>>dalam jiwa, meskipun orang-orang memberimu fatwa (yang berbeda dari rasa
>>itu)." (Musnad Ahmad, jil. 4, hal. 228)
>>
>>Saya sedang tidak mengatakan bahwa beliau (kasih sayang keagungan untuknya)
>>sedang menerapkan metode kebenaran dengan mendengar apa kata "rasa hati".
>>Kebenaran tetap harus dibangun dengan menggunakan dalil syar'i (termasuk al
>>maqashid asy syar'iyyah di dalamnya). Namun hati atau tepatnya lubuk hati
>>yang paling dalam tidak akan pernah berbohong. Tentu saja lubuk hati di sini
>>adalah hati yang jauh dari unsur ego dan tendensius. Hati yang bersih dalam
>>pengertian islami.
>>
>>Jadi pilih mana? Menyelamatkan muka atau nderek di belakang Wabishah?
>>
>>Faishol
>>
>>
>
--
SUBAHAGIA TAMA
Bank Muamalat Indonesia
Cab. Wolter Monginsidi
Jl. Wolter Monginsidi No 123 D-E
Jakarta Selatan
subahagia_tama@ yahoo.co. id
www.muamalatbank. com
Telp : (021) 722 6868
Fax : (021) 722 6776