Assalamu'alaikum wr wb

Yth. Bapak/Ibu milis Ekonomi Syariah

Mohon kami diberikan penjelasan perihal Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadiah 
di beberapa Bank Syariah di Indonesia. Dalam fatwa DSN no. 002 thn 2000 untuk 
Tabungan Wadiah itu on call (dapat diambil setiap saat) sementara untuk 
Mudharabah tidak tertulis on call, sehingga beberapa Bank Syariah ada yang 
menerapkan Tabungan Mudharabah yang dapat diambil kapan saja, via ATM atau buku 
Tabungan (ini bukan yang Tabungan Haji/Umroh, Tabungan Pendidikan, Tabungan 
Qurban ya..).
Jadi secara Syariah itu bagaimana yang paling sesuai ? Apakah Bank Syariah yang 
menerapkan Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja itu menyalahi aturan 
Syariah ?

Kedua, mengenai biaya administrasi, di Fatwa DSN Tabungan Mudharabah tsb 
disebutkan bahwa bank syariah untuk menutup biaya operasional tabungan dengan 
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya".
Agak bertolak belakang dengan SE BI no. 10/14/DPbS 17 Maret 2008 maupun 
kodififikasi Produk Perbankan Syariah dari BI, dimana dalam Tabungan 
Mudharabah, Bank dapat membebankan kepada nasabah, biaya 
administrasi....dstnya....
Ini juga kami perlu penjelasan dari Bapak/Ibu di milis ini 

Demikian, terima kasih atas perhatiannya...


      

Kirim email ke