Assalamu'alaikum wr wb
Yth. Bapak/Ibu milis Ekonomi Syariah
Mohon kami diberikan penjelasan perihal Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadiah
di beberapa Bank Syariah di Indonesia. Dalam fatwa DSN no. 002 thn 2000 untuk
Tabungan Wadiah itu on call (dapat diambil setiap saat) sementara untuk
Mudharabah tidak tertulis on call, sehingga beberapa Bank Syariah ada yang
menerapkan Tabungan Mudharabah yang dapat diambil kapan saja, via ATM atau buku
Tabungan (ini bukan yang Tabungan Haji/Umroh, Tabungan Pendidikan, Tabungan
Qurban ya..).
Jadi secara Syariah itu bagaimana yang paling sesuai ? Apakah Bank Syariah yang
menerapkan Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja itu menyalahi aturan
Syariah ?
Kedua, mengenai biaya administrasi, di Fatwa DSN Tabungan Mudharabah tsb
disebutkan bahwa bank syariah untuk menutup biaya operasional tabungan dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya".
Agak bertolak belakang dengan SE BI no. 10/14/DPbS 17 Maret 2008 maupun
kodififikasi Produk Perbankan Syariah dari BI, dimana dalam Tabungan
Mudharabah, Bank dapat membebankan kepada nasabah, biaya
administrasi....dstnya....
Ini juga kami perlu penjelasan dari Bapak/Ibu di milis ini
Demikian, terima kasih atas perhatiannya...