Bagi anda yang ingin mendalami tabungan mudharabah dan tabungan wadiah, serta giro mudharabah bil wadiah, maka ikuti training fiqh muamalah berbasis kitab kuning dengan pendekatan dan metodologi komprehensif, yakni dengan menggunakan ilmu-ilmu syariah,seperti ushul fiqh, maqashid syariah, qawa'id fiqh dan tarikh tasyri'. Tanpa ilmu-ilmu tersedut, maka pemahaman fiqh muamalah akan kaku, sempit dan dangkal. Jika anda ingin mengembangkan / inovasi produk yang syariah compliance, ikuti Training dan Workshop Fiqh Muamalah level Advance Angkatan XII di Jakarta, awal Agustus, baik yang digelar Iqtishad-MES, maupun Iqtishad ASBISINDO. Dalam event ini banyak sekali info-info baru yang anda dapatkan. Hampr tiga ratusan alumni training sudah mengikuti Training ini.
Wassalam Dimas --- Pada Sen, 5/7/10, Haji Limbad <[email protected]> menulis: Dari: Haji Limbad <[email protected]> Judul: [ekonomi-syariah] Klarifikasi Tab Mudharabah dan Wadiah Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 5 Juli, 2010, 3:15 AM Assalamu'alaikum wr wb Yth. Bapak/Ibu milis Ekonomi Syariah Mohon kami diberikan penjelasan perihal Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadiah di beberapa Bank Syariah di Indonesia. Dalam fatwa DSN no. 002 thn 2000 untuk Tabungan Wadiah itu on call (dapat diambil setiap saat) sementara untuk Mudharabah tidak tertulis on call, sehingga beberapa Bank Syariah ada yang menerapkan Tabungan Mudharabah yang dapat diambil kapan saja, via ATM atau buku Tabungan (ini bukan yang Tabungan Haji/Umroh, Tabungan Pendidikan, Tabungan Qurban ya..). Jadi secara Syariah itu bagaimana yang paling sesuai ? Apakah Bank Syariah yang menerapkan Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja itu menyalahi aturan Syariah ? Kedua, mengenai biaya administrasi, di Fatwa DSN Tabungan Mudharabah tsb disebutkan bahwa bank syariah untuk menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya". Agak bertolak belakang dengan SE BI no. 10/14/DPbS 17 Maret 2008 maupun kodififikasi Produk Perbankan Syariah dari BI, dimana dalam Tabungan Mudharabah, Bank dapat membebankan kepada nasabah, biaya administrasi. ...dstnya. ... Ini juga kami perlu penjelasan dari Bapak/Ibu di milis ini Demikian, terima kasih atas perhatiannya. ..
