Salam,
Tertarik dengan kemusykilan pak Limbad
1. Untuk masalah Mudharabah. Akad Mudharabah pada dasarnya bisa
dibatalkan
kapan saja, baik sebagian atau seluruhnya.Keterangan ini bisa didapatkan dalam
artikel-artikel fiqh terkait mudharabah. Tepat dalam sub judul "Kapan suatu
akad
mudharabah bubar".
2. Fatwa dan Surat Edaran yang dimaksud dapat dinilai bertentangan jika
istilah
"biaya administasi" dan "biaya operasional tabungan" adalah sama. Perlu
penjelasan lebih lanjut dari DSN mengenai apa yang dimaksud dengan "biaya
operasional tabungan". Sementara pengertian istilah "biaya administasi" dalam
SE BI yang dimaksud cukup jelas.
Sekedar uneg-uneg:
1. Terkait dengan kemusykilan istilah atau term, sebaiknya DSN
menyertakan
definisi dalam fatwanya jika ditemukan istilah-istilah tertentu untuk
mengurangi
atau bahkan menghindari kesalahpahaman.
2. Dalam setiap fatwanya, DSN selalu mengikutsertakan "mengingat bla
bla bla".
Sebaiknya pada sub mengingat ini berisi atau menyinggung alasan atau
argumentasi
mengapa suatu keputusan diputuskan. Dalam fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000, pada
bagian "mengingat bla bla" tidak dijelaskan argumentasi mengapa "biaya
operasinal tabungan" menjadi kewajiban bank.Salam Hangat
Faishol
________________________________
From: Haji Limbad <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, July 5, 2010 10:15:14 AM
Subject: [ekonomi-syariah] Klarifikasi Tab Mudharabah dan Wadiah
Assalamu'alaikum wr wb
Yth. Bapak/Ibu milis Ekonomi Syariah
Mohon kami diberikan penjelasan perihal Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadiah
di beberapa Bank Syariah di Indonesia. Dalam fatwa DSN no. 002 thn 2000 untuk
Tabungan Wadiah itu on call (dapat diambil setiap saat) sementara untuk
Mudharabah tidak tertulis on call, sehingga beberapa Bank Syariah ada yang
menerapkan Tabungan Mudharabah yang dapat diambil kapan saja, via ATM atau buku
Tabungan (ini bukan yang Tabungan Haji/Umroh, Tabungan Pendidikan, Tabungan
Qurban ya..).
Jadi secara Syariah itu bagaimana yang paling sesuai ? Apakah Bank Syariah yang
menerapkan Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja itu menyalahi aturan
Syariah ?
Kedua, mengenai biaya administrasi, di Fatwa DSN Tabungan Mudharabah tsb
disebutkan bahwa bank syariah untuk menutup biaya operasional tabungan dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya".
Agak bertolak belakang dengan SE BI no. 10/14/DPbS 17 Maret 2008 maupun
kodififikasi Produk Perbankan Syariah dari BI, dimana dalam Tabungan
Mudharabah,
Bank dapat membebankan kepada nasabah, biaya administrasi. ...dstnya. ...
Ini juga kami perlu penjelasan dari Bapak/Ibu di milis ini
Demikian, terima kasih atas perhatiannya. ..