Salam,

Tertarik dengan kemusykilan pak Limbad

        1. Untuk masalah Mudharabah. Akad Mudharabah pada dasarnya bisa 
dibatalkan 
kapan saja, baik sebagian atau seluruhnya.Keterangan ini bisa didapatkan dalam 
artikel-artikel fiqh terkait mudharabah. Tepat dalam sub judul "Kapan suatu 
akad 
mudharabah bubar".
        2. Fatwa dan Surat Edaran yang dimaksud dapat dinilai bertentangan jika 
istilah 
"biaya administasi" dan "biaya operasional tabungan" adalah sama. Perlu 
penjelasan lebih lanjut dari DSN mengenai apa yang dimaksud dengan "biaya 
operasional tabungan". Sementara pengertian istilah  "biaya administasi" dalam 
SE BI yang dimaksud cukup jelas.
Sekedar uneg-uneg:

        1. Terkait dengan kemusykilan istilah atau term, sebaiknya DSN 
menyertakan 
definisi dalam fatwanya jika ditemukan istilah-istilah tertentu untuk 
mengurangi 
atau bahkan menghindari kesalahpahaman.
        2. Dalam setiap fatwanya, DSN selalu mengikutsertakan "mengingat bla 
bla bla". 
Sebaiknya pada sub mengingat ini berisi atau menyinggung alasan atau 
argumentasi 
mengapa suatu keputusan diputuskan. Dalam fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000, pada 
bagian "mengingat bla bla" tidak dijelaskan argumentasi mengapa "biaya 
operasinal tabungan" menjadi kewajiban bank.Salam Hangat
Faishol




________________________________
From: Haji Limbad <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, July 5, 2010 10:15:14 AM
Subject: [ekonomi-syariah] Klarifikasi Tab Mudharabah dan Wadiah

  
Assalamu'alaikum wr wb
 
Yth. Bapak/Ibu milis Ekonomi Syariah
 
Mohon kami diberikan penjelasan perihal Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadiah 
di beberapa Bank Syariah di Indonesia. Dalam fatwa DSN no. 002 thn 2000 untuk 
Tabungan Wadiah itu on call (dapat diambil setiap saat) sementara untuk 
Mudharabah tidak tertulis on call, sehingga beberapa Bank Syariah ada yang 
menerapkan Tabungan Mudharabah yang dapat diambil kapan saja, via ATM atau buku 
Tabungan (ini bukan yang Tabungan Haji/Umroh, Tabungan Pendidikan, Tabungan 
Qurban ya..).
Jadi secara Syariah itu bagaimana yang paling sesuai ? Apakah Bank Syariah yang 
menerapkan Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja itu menyalahi aturan 
Syariah ?
 
Kedua, mengenai biaya administrasi, di Fatwa DSN Tabungan Mudharabah tsb 
disebutkan bahwa bank syariah untuk menutup biaya operasional tabungan dengan 
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya".
Agak bertolak belakang dengan SE BI no. 10/14/DPbS 17 Maret 2008 maupun 
kodififikasi Produk Perbankan Syariah dari BI, dimana dalam Tabungan 
Mudharabah, 
Bank dapat membebankan kepada nasabah, biaya administrasi. ...dstnya. ...
Ini juga kami perlu penjelasan dari Bapak/Ibu di milis ini 
 
Demikian, terima kasih atas perhatiannya. ..

 


      

Kirim email ke