Waalaikumussalam Wr. Wb Klo diizinkan, sy ingin ikut memberikan tanggapan atas pertanyaan yg diajukan oleh Haji Limbad di atas.
Pertama, Sebagaimana yg pernah saya baca dalam beberapa literatur Arab, termasuk di dalamnya keputusan Asosiasi Akuntan dan Auditor utk Lembaga Keuagan Islam, diputuskan beberapa hal: A. Diperbolehkan menarik dana secara on call pada tabungan wadli'ah sebab statusnya menjadi titipan bank. Dalam hal ini penabung berposisi sebagai pihak yg menitipkan dananya pada bank (baca: menjadi amanat bagi Bank) dan diperbolehkan baginya utk menarik dananya itu kapan saja. Bank tidak menanggung resiko apapun yg terjadi pada dana tersebut kecuali bila terjadi kelalaian, termasuk penggunaan dana tabungan dengan tanpa disertai izin penabung. (Sumber: Beberapa Ilmuan Ekonomi dan Perbankan Syariah di Timur Tengah). --> Di sisi lain Majma' al - Fiqh Islamy dan asosiasi yg saya sebutkan di atas memutuskan, bahwa tabungan wadli'ah statusnya menjadi piutang bagi bank kepada penabung. Artinya, Bank diperbolehkan menggunakan dana tersebut dan harus menjamin keberadaannya jika sewaktu - waktu nasabah ingin menariknya. Dengan catatan pengembalaian itu harus sama dengan rekening awal nasabah, sebab bila disertai tambahan maka itu termasuk bunga yang dilarang. Di sini terjadi perbedaan para ahli, karena mereka sangat berhati - hati memutuskan akad apa yg terdapat pada tabungan, mengingat masing - masing mempunyai konsekuensi yg berbeda. Namun mereka sepakat, bahwa tabungan wadliah bisa diambil on call. B. Terkait dengan tabungan mudlorobah, saya menangkap dari apa yg menjadi keputusan asosiasi yg saya sebutkan di atas, bahwa untuk mendapatkan keuntungan dari jenis tabungan ini, ada beberapa syarat yg harus dipenuhi, di antaranya, selesainya masa investasi yg dilakukan oleh Bank atau adanya keputusan dari pihak manajemen bank utk mendistribusikan keuntungan itu pada setiap rekening nasabah setelah periode tertentu. Pun, hal itu dengan catatan setelah dilakukan penghitungan pada seluruh kegiatan mudlorobah, mulai dari aset hingga pada hitung - piutang yg belum terbayar (Istilah arabnya: Tandhidh al-hukmi). Menyambung kembali pertanyaan Bpk. Haji di atas, mengapa dalam tabungan mudlorobah tidak ada persyarat on call, jawaban kami, bila kita mengambil dana yg kita tabungkan sebelum terpenuhinya syarat - syarat di atas, maka sebenarnya yg kita ambil itu adalah modal mudlorobah, artinya, ada penyusutan dari modal yg kita tabungkan utk aktifitas mudlorobah itu (keputusan Asosiasi Akuntan dan Advokat Lembaga Keuangan Islam No 40, pasal 3 ayat 1). Sedangkan bila kita mengambilnya sesudah terpenuhinya ketentuan di atas, maka sesungguhnya itu adalah keuntungan dari tabungan mudlorobah Bapak. Karena itu, dalam pandangan kami keputusan DSN di atas sudah tepat Terima kasih Mohon maaf bila ada yg tdk tepat dan krg berkenan Muh. Riza Aziziy Hisyam Mahasiswa Program Magister Universitas Yarmouk, Jurusan Ekonomi & Perbankan Syariah Irbid - Yordania 2010/7/5 Dimas Joko <[email protected]> > > > > Bagi anda yang ingin mendalami tabungan mudharabah dan tabungan > wadiah, serta giro mudharabah bil wadiah, maka ikuti training > fiqh muamalah berbasis kitab kuning dengan pendekatan dan metodologi > komprehensif, yakni dengan menggunakan ilmu-ilmu syariah,seperti > ushul fiqh, maqashid syariah, qawa'id fiqh dan tarikh tasyri'. Tanpa > ilmu-ilmu tersedut, maka pemahaman fiqh muamalah akan kaku, sempit dan > dangkal. Jika anda ingin mengembangkan / inovasi produk yang syariah > compliance, ikuti Training dan Workshop Fiqh Muamalah level Advance > Angkatan XII di Jakarta, awal Agustus, baik yang digelar Iqtishad-MES, > maupun Iqtishad ASBISINDO. Dalam event ini banyak sekali info-info > baru yang anda dapatkan. Hampr tiga ratusan alumni training sudah > mengikuti Training ini. > > Wassalam > > Dimas > > --- Pada *Sen, 5/7/10, Haji Limbad <[email protected]>* menulis: > > > Dari: Haji Limbad <[email protected]> > Judul: [ekonomi-syariah] Klarifikasi Tab Mudharabah dan Wadiah > Kepada: [email protected] > Tanggal: Senin, 5 Juli, 2010, 3:15 AM > > > > Assalamu'alaikum wr wb > > Yth. Bapak/Ibu milis Ekonomi Syariah > > Mohon kami diberikan penjelasan perihal Tabungan Mudharabah dan Tabungan > Wadiah di beberapa Bank Syariah di Indonesia. Dalam fatwa DSN no. 002 thn > 2000 untuk Tabungan Wadiah itu on call (dapat diambil setiap saat) sementara > untuk Mudharabah tidak tertulis on call, sehingga beberapa Bank Syariah ada > yang menerapkan Tabungan Mudharabah yang dapat diambil kapan saja, via ATM > atau buku Tabungan (ini bukan yang Tabungan Haji/Umroh, Tabungan Pendidikan, > Tabungan Qurban ya..). > Jadi secara Syariah itu bagaimana yang paling sesuai ? Apakah Bank Syariah > yang menerapkan Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja itu menyalahi > aturan Syariah ? > > Kedua, mengenai biaya administrasi, di Fatwa DSN Tabungan Mudharabah tsb > disebutkan bahwa bank syariah untuk menutup biaya operasional tabungan > dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya". > Agak bertolak belakang dengan SE BI no. 10/14/DPbS 17 Maret 2008 maupun > kodififikasi Produk Perbankan Syariah dari BI, dimana dalam Tabungan > Mudharabah, Bank dapat membebankan kepada nasabah, biaya administrasi. > ...dstnya. ... > Ini juga kami perlu penjelasan dari Bapak/Ibu di milis ini > > Demikian, terima kasih atas perhatiannya. .. > > > >
