assalamu'alaikum

Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam
pembicara seoarang doktor dari madinah

saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad
mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba

pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:

1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
kepemilikan usaha
3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
menanggung kerugian

sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:

1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha
3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian

mohon penjelasan tentang masalah ini

wassalamu'alaikum

agus s

Kirim email ke