assalamu'alaikum Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam pembicara seoarang doktor dari madinah
saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya: 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang menanggung kerugian sementara di bank syariah di indonesia kata beliau: 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian mohon penjelasan tentang masalah ini wassalamu'alaikum agus s
