2010/8/10 devid hardi <[email protected]>

>
>
> Sepertinya ada salah pemahaman antara yang disampaikan dengan beberapa
> tanggapan yang ada sebelumnya tentang tema 'Menabung di Bank Syariah Riba?'
>
> Sebagaimana tertulis sebelumnya ;
>
> pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:
>
> 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
> 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
> kepemilikan usaha
> 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
> menanggung kerugian
>
> sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:
>
> 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
> 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan
> usaha
> 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
> kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian
>
> Dari keterangan diatas *tidak* menyebutkan bahwa *mudharabah sama dengan
> riba*, melainkan *mudharabah di bank syariah *saat ini belum tepat (dengan
> alasan diatas) sehingga itu tidak bisa disebut mudharabah dan masih bersifat
> riba.
>
> Mungkin demikian yang dimaksudkan oleh pembicara tersebut, sehingga
> praktisi bank syariah bisa lebih fokus mengevaluasi prinsip mudharobah yang
> sedang dijalankan saat ini, apakah benar seperti yang beliau sampaikan atau
> tidak.
>

terima kasih mas devid
memang maksudnya seperti itu

agus suhartono



>
> Salaam
>
> Devid Hardi
>
>
> --- On *Sun, 8/8/10, [email protected] <[email protected]>*wrote:
>
>
> From: [email protected] <[email protected]>
>
> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
> To: [email protected]
> Date: Sunday, August 8, 2010, 8:03 PM
>
>
>
>
> Boleh tau siapa doktor yang menyamakan mudharabah dgn riba?
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * rizkaaulia.rizka@ yahoo.com
> *Sender: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> *Date: *Sat, 7 Aug 2010 10:15:31 +0000
> *To: *MES Groups<ekonomi-syariah@ yahoogroups. com>
> *ReplyTo: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> *Subject: *Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
>
>
>
> Jarang sekali Doktor Syariah,apalagi Professor Syariah yang dangkal
> ilmunya,kecuali orang yang mengatakan tabungan mudharabah sama dengan
> riba.Orang itu pasti tidak faham ttg sistem perbankan syariah.Pendapat itu
> muncul krn ketidaktahuan informasi yg komprehensif. Ratusan professor
> syariah Timur Tengah dan doktor syariah yg telah menuliskan
> kitabnya,mengenai tabungan mudharabah.Semuanya setuju,Tak satupun mengatakan
> riba.Pasti Doktor tsb ingin populer,maka melempar pendapat yg berbeda dgn
> mainstream.Kekakuan atau kesempitan wawasan dan cara pandang,selalu terjadi,
> walaupun sekolah sampai level tinggi,krn sistem belajar dgn sistem hafalan
> .Harusnya beliau diajak dialog dan dicerahkan wawasannya.Jangan khawatir dgn
> omongannya,ga akan diteria para intelektual yg cerdas.Sekian wassalam.
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss... !
> ------------------------------
> *From: * Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com>
> *Sender: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> *Date: *Thu, 5 Aug 2010 23:32:44 +0700
> *To: *<ekonomi-syariah@ yahoogroups. com>
> *ReplyTo: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> *Subject: *[ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
>
>
>
> assalamu'alaikum
>
> Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam
> Al-Islam
> pembicara seoarang doktor dari madinah
>
> saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad
> mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba
>
> pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:
>
> 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
> 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
> kepemilikan usaha
> 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
> menanggung kerugian
>
> sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:
>
> 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
> 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan
> usaha
> 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
> kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian
>
> mohon penjelasan tentang masalah ini
>
> wassalamu'alaikum
>
> agus s
>
>
>

Kirim email ke