2010/8/10 devid hardi <[email protected]> > > > Sepertinya ada salah pemahaman antara yang disampaikan dengan beberapa > tanggapan yang ada sebelumnya tentang tema 'Menabung di Bank Syariah Riba?' > > Sebagaimana tertulis sebelumnya ; > > pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya: > > 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha > 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham > kepemilikan usaha > 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang > menanggung kerugian > > sementara di bank syariah di indonesia kata beliau: > > 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola > 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan > usaha > 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan > kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian > > Dari keterangan diatas *tidak* menyebutkan bahwa *mudharabah sama dengan > riba*, melainkan *mudharabah di bank syariah *saat ini belum tepat (dengan > alasan diatas) sehingga itu tidak bisa disebut mudharabah dan masih bersifat > riba. > > Mungkin demikian yang dimaksudkan oleh pembicara tersebut, sehingga > praktisi bank syariah bisa lebih fokus mengevaluasi prinsip mudharobah yang > sedang dijalankan saat ini, apakah benar seperti yang beliau sampaikan atau > tidak. >
terima kasih mas devid memang maksudnya seperti itu agus suhartono > > Salaam > > Devid Hardi > > > --- On *Sun, 8/8/10, [email protected] <[email protected]>*wrote: > > > From: [email protected] <[email protected]> > > Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? > To: [email protected] > Date: Sunday, August 8, 2010, 8:03 PM > > > > > Boleh tau siapa doktor yang menyamakan mudharabah dgn riba? > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * rizkaaulia.rizka@ yahoo.com > *Sender: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com > *Date: *Sat, 7 Aug 2010 10:15:31 +0000 > *To: *MES Groups<ekonomi-syariah@ yahoogroups. com> > *ReplyTo: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com > *Subject: *Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? > > > > Jarang sekali Doktor Syariah,apalagi Professor Syariah yang dangkal > ilmunya,kecuali orang yang mengatakan tabungan mudharabah sama dengan > riba.Orang itu pasti tidak faham ttg sistem perbankan syariah.Pendapat itu > muncul krn ketidaktahuan informasi yg komprehensif. Ratusan professor > syariah Timur Tengah dan doktor syariah yg telah menuliskan > kitabnya,mengenai tabungan mudharabah.Semuanya setuju,Tak satupun mengatakan > riba.Pasti Doktor tsb ingin populer,maka melempar pendapat yg berbeda dgn > mainstream.Kekakuan atau kesempitan wawasan dan cara pandang,selalu terjadi, > walaupun sekolah sampai level tinggi,krn sistem belajar dgn sistem hafalan > .Harusnya beliau diajak dialog dan dicerahkan wawasannya.Jangan khawatir dgn > omongannya,ga akan diteria para intelektual yg cerdas.Sekian wassalam. > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss... ! > ------------------------------ > *From: * Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com> > *Sender: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com > *Date: *Thu, 5 Aug 2010 23:32:44 +0700 > *To: *<ekonomi-syariah@ yahoogroups. com> > *ReplyTo: * ekonomi-syariah@ yahoogroups. com > *Subject: *[ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? > > > > assalamu'alaikum > > Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam > Al-Islam > pembicara seoarang doktor dari madinah > > saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad > mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba > > pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya: > > 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha > 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham > kepemilikan usaha > 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang > menanggung kerugian > > sementara di bank syariah di indonesia kata beliau: > > 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola > 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan > usaha > 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan > kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian > > mohon penjelasan tentang masalah ini > > wassalamu'alaikum > > agus s > > >
