ada pepatah Arab yg menyatakan, "Kencingi air zam-zam maka kamu akan terkenal"
ada pepatah Betaw yg menyatakan, "Biar slebor, asalkan kesohor"




________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: MES Groups <[email protected]>
Terkirim: Sab, 7 Agustus, 2010 03:15:31
Judul: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?

  
Jarang sekali Doktor Syariah,apalagi Professor Syariah yang dangkal 
ilmunya,kecuali orang yang mengatakan tabungan mudharabah sama dengan 
riba.Orang 
itu pasti tidak faham ttg sistem perbankan syariah.Pendapat itu muncul krn 
ketidaktahuan informasi yg komprehensif. Ratusan professor syariah Timur Tengah 
dan doktor syariah yg telah menuliskan kitabnya,mengenai tabungan 
mudharabah.Semuanya setuju,Tak satupun mengatakan riba.Pasti Doktor tsb ingin 
populer,maka melempar pendapat yg berbeda dgn mainstream.Kekakuan atau 
kesempitan wawasan dan cara pandang,selalu  terjadi, walaupun sekolah sampai 
level tinggi,krn sistem belajar dgn  sistem hafalan .Harusnya beliau diajak 
dialog dan dicerahkan wawasannya.Jangan khawatir dgn omongannya,ga akan diteria 
para intelektual yg cerdas.Sekian wassalam.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... 
!
________________________________

From:  Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com> 
Sender:  ekonomi-syariah@ yahoogroups. com 
Date: Thu, 5 Aug 2010 23:32:44 +0700
To: <ekonomi-syariah@ yahoogroups. com>
ReplyTo:  ekonomi-syariah@ yahoogroups. com 
Subject: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
  
assalamu'alaikum

Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam
pembicara seoarang doktor dari madinah

saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad
mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba

pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya:

1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha
2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham
kepemilikan usaha
3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang
menanggung kerugian

sementara di bank syariah di indonesia kata beliau:

1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola
2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha
3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan
kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian

mohon penjelasan tentang masalah ini

wassalamu'alaikum

agus s

 

Kirim email ke