ada pepatah Arab yg menyatakan, "Kencingi air zam-zam maka kamu akan terkenal" ada pepatah Betaw yg menyatakan, "Biar slebor, asalkan kesohor"
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: MES Groups <[email protected]> Terkirim: Sab, 7 Agustus, 2010 03:15:31 Judul: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? Jarang sekali Doktor Syariah,apalagi Professor Syariah yang dangkal ilmunya,kecuali orang yang mengatakan tabungan mudharabah sama dengan riba.Orang itu pasti tidak faham ttg sistem perbankan syariah.Pendapat itu muncul krn ketidaktahuan informasi yg komprehensif. Ratusan professor syariah Timur Tengah dan doktor syariah yg telah menuliskan kitabnya,mengenai tabungan mudharabah.Semuanya setuju,Tak satupun mengatakan riba.Pasti Doktor tsb ingin populer,maka melempar pendapat yg berbeda dgn mainstream.Kekakuan atau kesempitan wawasan dan cara pandang,selalu terjadi, walaupun sekolah sampai level tinggi,krn sistem belajar dgn sistem hafalan .Harusnya beliau diajak dialog dan dicerahkan wawasannya.Jangan khawatir dgn omongannya,ga akan diteria para intelektual yg cerdas.Sekian wassalam. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... ! ________________________________ From: Agus Suhartono <agus.suhartono@ gmail.com> Sender: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Date: Thu, 5 Aug 2010 23:32:44 +0700 To: <ekonomi-syariah@ yahoogroups. com> ReplyTo: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Subject: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? assalamu'alaikum Saya senin kemarin mengikuti sebuah kajian tentang perniagaan dalam Al-Islam pembicara seoarang doktor dari madinah saya kaget ketika dinyatakan bahwa menyimpan dana di bank dengan akad mudhorobah di bank syariah saat ini hasilnya adalah riba pembicara mengatakan bahwa dalam akad mudhorobah seharusnya: 1. pemilik usaha adalah pemilik modal (penabung), bukan pengelola usaha 2. pemilik modal (penabung) seharusnya memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha 3. ketika usaha gagal, maka pemilik modal (penabung) lah yang menanggung kerugian sementara di bank syariah di indonesia kata beliau: 1. pemilik usaha bukan pemilik modal (penabung), tetapi pengelola 2. pemilik modal (penabung) tidak memiliki sertifikat/saham kepemilikan usaha 3. katika usaha bangkrut, pemilk usaha (penabung) tetap mendapatkan kembali uangnya, tidak ikut menanggung kerugian mohon penjelasan tentang masalah ini wassalamu'alaikum agus s
