Maaf ikut campur juga. Saya pikir mestinya kita bicara soal 'present' dan bukan 'past' lagi, jadi saya coba kutipkan beberapa ayat dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI:
Dalam 'Pertimbangan' di awal UU ini pada ayat c tertera: c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru; berarti UU 62/1958 otomatis dicabut saat diberlakukannya UU baru ini. Lihat pernyataan Ketua Pansus UU ini di link: http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/07/07/brk,20060707-79874,id.html Siapa yang dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia menurut UU baru ini? Dua diantaranya ada dalam pasal 4 ayat d dan g: d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; Seingat saya setelah UU 12/2006 diundangkan 1 Agustus 2006, Menteri Hukum dan HAM sudah mengadakan sosialisasi UU itu ke sejumlah negara untuk menjelaskan adanya status dwi-kewarganegaraan terbatas. Dan setahu saya, setelah itu sudah banyak teman perempuan saya yang bersuamikan WN Asing dan masih mempunyai anak2 usia ABG berkewarganegaraan asing, bisa mendapatkan Paspor RI bagi anak2nya dari KBRI setempat dengan urusan yang relatif mudah. Saran saya kalau masih ada anak ibu Ratih yang berusia di bawah 18 tahun dan masih berniat memiliki paspor Indonesia (setidaknya untuk beberapa tahun lagi hingga usianya 18 tahun), coba saja ajukan permohonan ke Menteri via KBRI atau KJRI di Jerman. Mestinya ini bukan urusan sulit, karena dalam kutipan berita di atas secara jelas Ketua Pansus Slamet Effendy Yusuf sudah memperingatkan: "Juga nanti akan diatur tentang ketentuan pidana bagi aparat yang melarut-larutkan soal ini," katanya. Salam, Helmi --- In [email protected], "fauziah swasono" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In [email protected], "Imron" <imron.cotan@> > wrote: > > > > Jadi tolong dijawab pertanyaan saya, kenapa tidak langsung anak anda > diakui kewarganegaraan Indonesia saja. Untuk itu, lakukan diskusi > dengan suami atau pasangan anda. Kalau memang disepakati, bahwa si > anak mengikuti kewarganegaraan Bapaknya, dengan alasan mngkin menjadi > warganegara Jerman lebh menguntungkan dibanding dengan menjadi warga > Indonesia, nah itu adalah sebuah keputusan. jangan lah kemudian > memaki2 negara/pemerintah. > > > > Pak Imron, > Maaf saya ikut campur. > saya kira pertanyaan anda tidak pas. Ini saya kutipkan dari berita > kompas tsb: > ----------- > Itu terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 > Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak > dengan ayah warga negara asing otomatis menjadi warga negara asing. > ----------- > > Jadi memang saat itu tidak ada pilihan untuk menjadikan anak2 yang > ayahnya WNA sebagai WNI. Langsung dianggap WNA. Bagaimana caranya > menjadikan mereka WNI seperti pertanyaan anda tsb? > > Maaf kalau saya salah tangkap untuk kasus ini. Mungkin Bu Ratih bisa > membenarkan. > > > salam, > > fau >
