Bila Undang2 Guru dan Dosen (tahun 2005) telah dilaksanakan, maka disitu penghargaan (gajih plus tunjangan2 yang dicanangkan), akan memperbaiki kesejahteraan para guru. Dijanjikan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Guru & Dosen itu dirampungkan tahun 2006, sehingga tahun 2007, ketentuan2 untuk memperbaiki kesejahtraan guru itu sudah terlaksana. Tetapi kenyataanya, sampai saat ini PP untuk meleksanakan UU Guru dan Dosen ituntak muncul2. Yang muncul adlah PP 37/2006 yang kontroversial dan ditentang rakyat itu, karena hanya menggelembungkan penerimaan gajih plus tunjungan2 para anggota DRD seluruh Indonesia. Memang sangat aneh dan ajaib.
Salam IBA
