Bila Undang2 Guru dan Dosen (tahun 2005) telah dilaksanakan, maka disitu 
penghargaan (gajih plus tunjangan2 yang dicanangkan), akan memperbaiki 
kesejahteraan para guru. Dijanjikan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai 
pelaksanaan UU Guru & Dosen itu dirampungkan tahun 2006, sehingga tahun 2007, 
ketentuan2 untuk memperbaiki kesejahtraan guru itu sudah terlaksana. Tetapi 
kenyataanya, sampai saat ini PP untuk meleksanakan UU Guru dan Dosen ituntak 
muncul2. Yang muncul adlah PP 37/2006 yang kontroversial dan ditentang rakyat 
itu, karena hanya menggelembungkan penerimaan gajih plus tunjungan2 para 
anggota DRD seluruh Indonesia. Memang sangat aneh dan ajaib.

Salam
IBA
 

Kirim email ke