Sebenarnya masalah keberatan pencatuman  agama di dalam KTP ini sudah 
lama diusung oleh rekan-rekan kita di FPK ini ~ yang menurut pengamatan 
saya, memang lebih cendrung ke pemikiran sekuler.  Maksud saya, yang pro 
ke sekuler, di FPK ini lebih volal dibandingkan yang kontra.  Hal ini 
bisa dilihat dari masalah Polygami, Undang-undang Anti Pornografi, 
Ahmadya, dsb.  Semuanya lebih cendrung untuk tidak mengait-ngaitkan 
agama di dalam kehidupan sehari-hari.  Jadi, menurut mereka agama hanya 
urusan pribadi!  Kalau demikian, untuk apa adanya Sila Pertama dari 
Pancasila. Adanya Departemen Agama, adanya Dewan Masjid, adanya Wali 
Gereja dll. ????




chairil sanie djailany wrote:
>
> Sudah jelas-jelas negara kita adalah menempatkan Sila Ketuhanan Yang 
> Maha Esa sebagai Sila pertama pada Dasar Negara, hal itu menunjukkan 
> bahwa negara menempatkan agama ditempat yang utama dalam kehidupan 
> bernegara dan berbangsa.
> Kolom agama sudah betul menurut saya pribadi karena negara tidak 
> memberikan tempat bagi orang yang tidak beragama. Silahkan saja bangsa 
> lain dan negara lain kalau tidak mencantumkan kolom agama di ID Card 
> nya sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing, kenapa kita bangsa 
> Indonesia harus meniru mereka dalam hal ini?.........kita sebagai 
> bangsa punya identitas sendiri yang patut dipertahankan.

Kirim email ke