bagaimana kalau profesor riset? dia masih tetap berhakmenyandang gelar itu walaupun sudah pensiun asalkan masih tetap melakukan riset?
----- Original Message ---- From: Manneke Budiman <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, March 12, 2007 11:33:44 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Jam Kerja Guru Rata-rata 15,5 Jam Perhari Gelar akademik tertinggi adalah doktor. Guru besar itu jenjang fungsional untuk dosen. Maka, sebutan "profesor" hanya boleh dipakai selama dia melakukan Tri Darma perguruan tinggi (ngajar, riset, layanan masyarakat). Biar jadi menteri atau bupati, kalau masih datang ke kampus buat ngajar, ya masih berhak pakai profesornya. Aturan legalnya tak ada, tapi ini adalah bagian dari moral akademik dan etika. Kan profesor itu guru (besar), jadi kalo guru ya mestinya ngajar. He he. Kalo pensiun, ya nggak lucu jika profesornya masih digondol-gondol. Tapi, yang beginian ini marak terjadi karena banyak orang salah kaprah bahwa guru besar itu gelar akademik. Hi hi hi. Ini akibat kita terlalu doyan gelar-gelaran sih. manneke
