bagaimana kalau profesor riset? dia masih tetap berhakmenyandang gelar itu 
walaupun sudah pensiun asalkan masih tetap melakukan riset?


----- Original Message ----
From: Manneke Budiman <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, March 12, 2007 11:33:44 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Jam Kerja Guru Rata-rata 15,5 Jam Perhari

Gelar akademik tertinggi adalah doktor. Guru besar itu jenjang fungsional untuk 
dosen. Maka, sebutan "profesor" hanya boleh dipakai selama dia melakukan Tri 
Darma perguruan tinggi (ngajar, riset, layanan masyarakat). Biar jadi menteri 
atau bupati, kalau masih datang ke kampus buat ngajar, ya masih berhak pakai 
profesornya. Aturan legalnya tak ada, tapi ini adalah bagian dari moral 
akademik dan etika. Kan profesor itu guru (besar), jadi kalo guru ya mestinya 
ngajar. He he. 

Kalo pensiun, ya nggak lucu jika profesornya masih digondol-gondol. Tapi, yang 
beginian ini marak terjadi karena banyak orang salah kaprah bahwa guru besar 
itu gelar akademik. Hi hi hi. Ini akibat kita terlalu doyan gelar-gelaran sih.

manneke

Kirim email ke