--- In [email protected], Haniwar Syarif 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> > Sesungguhnya ekses negatif poligami bisa juga 
> > berupa eksploitasi dengan kekayaan atau 
> > kekuasaan sebagai alat untuk mendapatkan istri
> > kedua, ketiga, dsb. Sebaliknya, keberadaan 
> > poligami secara resmi bisa juga memberi ekses
> > berupa godaan2 pada para wanita untuk
> > memanfaatkannya sebagai 'alat' mencari kekayaan
> > atau status secara
> > gampang lewat poligami dg orang2 kaya.

H:

> ini negeaip atau nggak... ?? kalau KDRT jelas 
> negatip... lain lagi kalau soal nya kekayaan 
> itu di abuse... , dimana ada yg dirugikan... 
> kalau ini kan maslaahnya bgmn .. spy pihak yang
> potential teraniaya di beri perlindungan... dan
> itu bisa saja bukan dengan  aturan larangan 
> poligami... , tetapi..

L: Bung Haniwar, 'abusing' kekayaan dan kekuasaan sudah pasti 
merupakan ekses negatif dong. Jangan bicara 'ekses positif' (mis. 
kedua pihak sama2 'untung') karena di mana pun kita berada, ekses 
yang selalu diperhitungkan dan yang se-bisa2-nya dihindari dari 
setiap kebijakan hanyalah ekses negatif saja.

Demikian pula 'abusing' kemontokan tubuh untuk mencari suami kaya 
misalnya (tetapi tua, he, he, he) jelas merupakan ekses negatif yang 
harus diperkecil peluang terjadinya, walaupun mustahil bisa 
dimusnahkan 100%.

Btw, isi ATURAN selalu mengandung unsur MEMAKSA atau MEWAJIBKAN, tak 
pernah ada aturan hukum yang isinya cuma himbauan doang. Tetapi 
sudah ada 'kemajuan' :-) cara pandang anda dengan mengusulkan aturan 
berikut:

> aturan misalnya kalau si
> suami kaya  mau kawin lagi... maka jika si istri
> pertama menolak di madu dan minta cerai... 
> justru dia berhak  dapat pembagian harta setidaknya
> separuh harta suami...
> Pasti mikir si suami.utk kawin lg... harganya mahal
> amat..... dan mungkin juga si istri senang... nggak
> usah melayani suami lagi tapi tetap terjamin 
> hidupnya .... :) cinta toh nggak bisa dipaksa..

H:

> > > Tanpa menyatakan poligami terlarang, buatlah
> > > posisi poligami sebagai sesuatu yang sebisa
> > > bisa dihindari..justru dengan dalil agama
> > > misalnya dnegan merujuk fakta bhw nabi tidak
> > > pernah berpoligami semasa istri pertamanya
> > > hidup
> >
> >L: Nasehat yang indah untuk para pemuka agama,
> >tetapi nasehat ini tak bisa ditulis dalam UU dong.
> >sebab isi dan penilaian suatu UU thd suatu prilaku
> >hanya ada dua kemungkinan:
> >
> >a. melarang prilaku tsb, atau
> >b. membolehkan prilaku tsb,
> >
> >tak ada alternatif yang ketiga
> >
> >c. boleh, tetapi tak dianjurkan.
 
> Kenapa c nggak boleh..jadi alternatip .???
> ... posisi UU yang sekarang kan 
> begitu... jadi jelas bisa...

L: Tolong deh carikan contoh undang2 yang isinya mirip semacam butir 
c di atas (berisi himbauan untuk tak melakukan, walaupun tak 
dilarang melakukannya). 

Jangan2 anda juga berniat memasukkan tambahan pilihan 'd. perbuatan 
sunnah' (selain pilihan 'c. perbuatan makruh', di atas) ke dalam UU? 
Atau berniat menambahkan istilah2 'pahala' dan 'amal' yang terkait 
dengan pilihan2 tsb ke dalam UU?

H:

> Saya ingin kampanye nilai.. dengan 
> encouraging discourgaing ini lebih 
> diutamakan.. krn itu akan mendewasakan kita..

L: Suatu nilai (yang sifatnya abstrak, tidak kasat mata dan tak ada 
unsur memaksa) walaupun menjiwai atau menjadi dasar filosofi setiap 
aturan hukum, tetapi berada di luar ranah hukum positif yang 
sifatnya kasat mata dan berisi aturan2 yang bersifat memaksa. 

Kita sekarang bicara dan mengusulkan isi aturan yang kongkrit dan 
eksplisit. Isi UU semacam pilihan c jelas2 absurd, karena bersifat 
himbauan shg tak mungkin diikuti dengan sanksi untuk pelanggaran yg 
terjadi.

> Apalagi kini sudah ada pendapat bhw kalau
> bicara dgn dalil agama (Islam).. pasti 
> mentok omong poligami.. 

L: Menurut saya, setuju dan tak setuju poligami itu sebearnya tak 
ada kaitannya dengan ajaran agama (Islam, dsb), tetapi lebih 
tergantung pada (tafsiran) masing2 individu sesuai pengalaman 
hidupnya. Mis. kalau selama hidupnya diajar oleh guru2 (agamanya) 
bahwa poligami itu boleh dan ia mempercayainya, maka individu tsb 
akan cenderung pro poligami. 

> nah sy ingin perbaiki citra ini..  .. tujuan 
> tercapai tanpa melukai harti siapapun... karena
> pastilah setiap ummat Islam tidak menolak jika
> anjurannya adalah meneladani Nabi.. 
> Tinggal tentukan.. teladan yang mana... :)

L: Ini contoh bagus dari anda yang selalu memaksakan pendapat adanya 
kaitan poligami dengan agama (Islam). Sebab bisa saja ada muslim2 
lain yang beda pendapat, mis. ada muslim2 yang berpendapat bahwa 
yang kita teladani adalah isi Al Qur'an, bukan cerita ttg perbuatan 
nabi yang bisa saja dibuat orang lain (bahkan bisa saja cerita 
poligami direkayasa atau di-tambah2-i oleh mereka yang 
mengaku 'sahabat2' nabi, atau oleh raja2 Arab yang ingin poligami, 
bukan murni ucapan nabi sendiri).

> Pisahkan ajaran Islam dengan kebudayaan lokal...
> dulu itu.. ahkan nabi nabi  .. istruinya lebih 
> dari 10... Dulu itu.. di budaya senbelum Islam... 
> wah dapat anak perempuan itu dianggap celaka...

L: Saya paling tak bisa menggunakan pijakan CERITA masa lalu (masa 
DULU2) sebagai satu2-nya pijakan tanpa didukung oleh logika yang 
bisa diimplementasikan ke masa sekarang.
 
> Saya pikir anak saya... dan anak Mas ... tidak
> mencuri bukan utamanya karena takut di penjara
> ... tetapi krn amat meyakini bhw itu adalah hal 
> buruk... jadinya terlintas aja  nggak... apalagi berbuat..
> ... alangkah indahnya .. kalau terlintas aja nggak...dalam 
> pikiran..masyarakat kita.. untuk bebruat hal buruk..

L: Toh larangan dan hukuman untuk perbuatan mencuri tetap harus ada 
dalam UU, walaupun hampir setiap orang tahu dan sadar bahwa mencuri 
adalah perbuatan buruk? Toh satuan polisi tetap diperlukan 
keberadaannya walaupun kita tahu bahwa cuma segelintir manusia saja 
yang mau nekat mencuri, merampok dan membunuh?

Kesimpulannya, walaupun ekses negatif dari poligami tidak terlalu 
signifikan, tetapi keberadaan ekses2 negatif ini sudah cukup menjadi 
alasan untuk keberadaan UU negara yang melarang poligami.

> Alangkah indahnya  kalau yg terlintas. di
> pikiran kita.. .. saat membina 
> keluarga... adalah indahnya monogami...

L: Monogami pun DIANGGAP tidak akan indah jika kehidupan (keluarga) 
spt neraka. Seringkali para suami tidak menyadari bahwa yang 
menyulut api neraka dalam keluarga adalah dirinya sendiri :-) Kalau 
pun istrinya juga menyulut api, apakah si suami tidak mampu 
memadamkannya? 

Godaan berpoligami, berselingkuh, dsb, bagi banyak orang adalah 
alamiah dan serigkali sangat kuat. Kesadaran bahwa mengikuti godaan 
ini sebagai perbuatan salah sudah merupakan benteng yang kuat 
(bandingkan dg mereka yang berpoligami dan berselingkuh tanpa 
perasaa bersalah thd pasangannya). 

Salam

Kirim email ke