--- In [email protected], Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Sesungguhnya ekses negatif poligami bisa juga > > berupa eksploitasi dengan kekayaan atau > > kekuasaan sebagai alat untuk mendapatkan istri > > kedua, ketiga, dsb. Sebaliknya, keberadaan > > poligami secara resmi bisa juga memberi ekses > > berupa godaan2 pada para wanita untuk > > memanfaatkannya sebagai 'alat' mencari kekayaan > > atau status secara > > gampang lewat poligami dg orang2 kaya. H: > ini negeaip atau nggak... ?? kalau KDRT jelas > negatip... lain lagi kalau soal nya kekayaan > itu di abuse... , dimana ada yg dirugikan... > kalau ini kan maslaahnya bgmn .. spy pihak yang > potential teraniaya di beri perlindungan... dan > itu bisa saja bukan dengan aturan larangan > poligami... , tetapi.. L: Bung Haniwar, 'abusing' kekayaan dan kekuasaan sudah pasti merupakan ekses negatif dong. Jangan bicara 'ekses positif' (mis. kedua pihak sama2 'untung') karena di mana pun kita berada, ekses yang selalu diperhitungkan dan yang se-bisa2-nya dihindari dari setiap kebijakan hanyalah ekses negatif saja. Demikian pula 'abusing' kemontokan tubuh untuk mencari suami kaya misalnya (tetapi tua, he, he, he) jelas merupakan ekses negatif yang harus diperkecil peluang terjadinya, walaupun mustahil bisa dimusnahkan 100%. Btw, isi ATURAN selalu mengandung unsur MEMAKSA atau MEWAJIBKAN, tak pernah ada aturan hukum yang isinya cuma himbauan doang. Tetapi sudah ada 'kemajuan' :-) cara pandang anda dengan mengusulkan aturan berikut: > aturan misalnya kalau si > suami kaya mau kawin lagi... maka jika si istri > pertama menolak di madu dan minta cerai... > justru dia berhak dapat pembagian harta setidaknya > separuh harta suami... > Pasti mikir si suami.utk kawin lg... harganya mahal > amat..... dan mungkin juga si istri senang... nggak > usah melayani suami lagi tapi tetap terjamin > hidupnya .... :) cinta toh nggak bisa dipaksa.. H: > > > Tanpa menyatakan poligami terlarang, buatlah > > > posisi poligami sebagai sesuatu yang sebisa > > > bisa dihindari..justru dengan dalil agama > > > misalnya dnegan merujuk fakta bhw nabi tidak > > > pernah berpoligami semasa istri pertamanya > > > hidup > > > >L: Nasehat yang indah untuk para pemuka agama, > >tetapi nasehat ini tak bisa ditulis dalam UU dong. > >sebab isi dan penilaian suatu UU thd suatu prilaku > >hanya ada dua kemungkinan: > > > >a. melarang prilaku tsb, atau > >b. membolehkan prilaku tsb, > > > >tak ada alternatif yang ketiga > > > >c. boleh, tetapi tak dianjurkan. > Kenapa c nggak boleh..jadi alternatip .??? > ... posisi UU yang sekarang kan > begitu... jadi jelas bisa... L: Tolong deh carikan contoh undang2 yang isinya mirip semacam butir c di atas (berisi himbauan untuk tak melakukan, walaupun tak dilarang melakukannya). Jangan2 anda juga berniat memasukkan tambahan pilihan 'd. perbuatan sunnah' (selain pilihan 'c. perbuatan makruh', di atas) ke dalam UU? Atau berniat menambahkan istilah2 'pahala' dan 'amal' yang terkait dengan pilihan2 tsb ke dalam UU? H: > Saya ingin kampanye nilai.. dengan > encouraging discourgaing ini lebih > diutamakan.. krn itu akan mendewasakan kita.. L: Suatu nilai (yang sifatnya abstrak, tidak kasat mata dan tak ada unsur memaksa) walaupun menjiwai atau menjadi dasar filosofi setiap aturan hukum, tetapi berada di luar ranah hukum positif yang sifatnya kasat mata dan berisi aturan2 yang bersifat memaksa. Kita sekarang bicara dan mengusulkan isi aturan yang kongkrit dan eksplisit. Isi UU semacam pilihan c jelas2 absurd, karena bersifat himbauan shg tak mungkin diikuti dengan sanksi untuk pelanggaran yg terjadi. > Apalagi kini sudah ada pendapat bhw kalau > bicara dgn dalil agama (Islam).. pasti > mentok omong poligami.. L: Menurut saya, setuju dan tak setuju poligami itu sebearnya tak ada kaitannya dengan ajaran agama (Islam, dsb), tetapi lebih tergantung pada (tafsiran) masing2 individu sesuai pengalaman hidupnya. Mis. kalau selama hidupnya diajar oleh guru2 (agamanya) bahwa poligami itu boleh dan ia mempercayainya, maka individu tsb akan cenderung pro poligami. > nah sy ingin perbaiki citra ini.. .. tujuan > tercapai tanpa melukai harti siapapun... karena > pastilah setiap ummat Islam tidak menolak jika > anjurannya adalah meneladani Nabi.. > Tinggal tentukan.. teladan yang mana... :) L: Ini contoh bagus dari anda yang selalu memaksakan pendapat adanya kaitan poligami dengan agama (Islam). Sebab bisa saja ada muslim2 lain yang beda pendapat, mis. ada muslim2 yang berpendapat bahwa yang kita teladani adalah isi Al Qur'an, bukan cerita ttg perbuatan nabi yang bisa saja dibuat orang lain (bahkan bisa saja cerita poligami direkayasa atau di-tambah2-i oleh mereka yang mengaku 'sahabat2' nabi, atau oleh raja2 Arab yang ingin poligami, bukan murni ucapan nabi sendiri). > Pisahkan ajaran Islam dengan kebudayaan lokal... > dulu itu.. ahkan nabi nabi .. istruinya lebih > dari 10... Dulu itu.. di budaya senbelum Islam... > wah dapat anak perempuan itu dianggap celaka... L: Saya paling tak bisa menggunakan pijakan CERITA masa lalu (masa DULU2) sebagai satu2-nya pijakan tanpa didukung oleh logika yang bisa diimplementasikan ke masa sekarang. > Saya pikir anak saya... dan anak Mas ... tidak > mencuri bukan utamanya karena takut di penjara > ... tetapi krn amat meyakini bhw itu adalah hal > buruk... jadinya terlintas aja nggak... apalagi berbuat.. > ... alangkah indahnya .. kalau terlintas aja nggak...dalam > pikiran..masyarakat kita.. untuk bebruat hal buruk.. L: Toh larangan dan hukuman untuk perbuatan mencuri tetap harus ada dalam UU, walaupun hampir setiap orang tahu dan sadar bahwa mencuri adalah perbuatan buruk? Toh satuan polisi tetap diperlukan keberadaannya walaupun kita tahu bahwa cuma segelintir manusia saja yang mau nekat mencuri, merampok dan membunuh? Kesimpulannya, walaupun ekses negatif dari poligami tidak terlalu signifikan, tetapi keberadaan ekses2 negatif ini sudah cukup menjadi alasan untuk keberadaan UU negara yang melarang poligami. > Alangkah indahnya kalau yg terlintas. di > pikiran kita.. .. saat membina > keluarga... adalah indahnya monogami... L: Monogami pun DIANGGAP tidak akan indah jika kehidupan (keluarga) spt neraka. Seringkali para suami tidak menyadari bahwa yang menyulut api neraka dalam keluarga adalah dirinya sendiri :-) Kalau pun istrinya juga menyulut api, apakah si suami tidak mampu memadamkannya? Godaan berpoligami, berselingkuh, dsb, bagi banyak orang adalah alamiah dan serigkali sangat kuat. Kesadaran bahwa mengikuti godaan ini sebagai perbuatan salah sudah merupakan benteng yang kuat (bandingkan dg mereka yang berpoligami dan berselingkuh tanpa perasaa bersalah thd pasangannya). Salam
