Oleh SATJIPTO RAHARDJO 
Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/15/opini/3377660.htm
========================

Semua orang tahu, tidak ada hukum yang abadi. Tidak ada undang-undang 
yang berlaku hingga akhir zaman tanpa risiko diubah atau dicabut. 

Masalah menjadi lain saat suatu bangsa memerlukan landasan hukum yang 
mampu bertahan "abadi" sesuai umur negaranya. Bangsa-bangsa 
memerlukan hukum seperti itu karena mereka ingin dapat dengan tenang 
dan penuh kepastian membawa bangsa itu menuju cita-cita. Jika hukum 
seperti itu tak dikecualikan dari risiko mudah "diutak-atik", bangsa 
dan negara itu akan selalu dihadapkan keadaan "gonjang- ganjing". 

Hukum seperti itu di Indonesia disebut undang-undang dasar (UUD). Di 
atas UUD itulah bangsa ini diharapkan akan berjalan mantap membangun 
kehidupan menuju cita-cita yang sudah dituangkan dalam UUD itu. 

Memang, tidak semua bangsa mempunyai UUD dalam bentuk dokumen 
tertulis. Inggris, misalnya, tidak mengikuti tradisi UUD yang 
dituliskan. Namun, Inggris yang notabene "alergi" terhadap sistem 
Civil Law (baca: orde hukum tertulis) toh tetap mempunyai 
konstitusinya sendiri meski bukan dalam bentuk terkodifikasi formal. 

Masalah besar di sini adalah bagaimana kita menyelesaikan tegangan 
(spannungsverhaeltnis) antara keinginan untuk memiliki bangunan hukum 
yang abadi dan pada waktu yang sama menyadari, hukum yang abadi itu 
tidak ada. Inilah masalah besar yang kita hadapi akhir-akhir ini. 

Napas pendek 

Napas hukum itu pendek. Ia menjadi lebih pendek dalam dunia yang 
berubah cepat karena perkembangan teknologi dengan segala akibatnya. 
Maka, ungkapan "hukum selalu tertinggal" dan tertatih-tatih di 
belakang kemajuan adalah lumrah. Pada abad ke-19, mungkin orang bisa 
membuat undang-undang yang dijangka berumur lama dengan ramalan 
seratus tahun ke depan, tetapi tidak di abad ke-21. Hukum yang baru 
berusia satu-dua dekade bisa berubah menjadi "undang-undang loak". 
Memang masuk akal jika suatu bangsa dan negara membutuhkan landasan 
kuat dan bertahan abadi sebab tanpa itu sulit untuk membangun 
kehidupan di masa depan. 

Maka, persoalannya dapat dikembalikan kepada bagaimana kita 
memelihara kesinambungan di tengah kehidupan yang berubah cepat. 
Kehidupan boleh berubah cepat, tetapi tetap dalam suatu 
kesinambungan. Hiruk pikuk wacana perubahan UUD, amandemen, 
restorasi, dan sebagainya hendaknya bisa dikembalikan kepada 
penyelesaian itu. 

Jika pada tahun 1945, Presiden Soekarno berpidato, "Tuan-tuan semua 
tentu mengerti bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini 
adalah Undang- Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai 
perkataan ini: Ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita 
bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu akan mengumpulkan 
kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-
Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna." 

Sebelumnya, tahun 1933 Presiden Amerika Serikat (AS) Franklin D 
Roosevelt justru berpidato, "Our constitution is so simple and 
practical that it is possible always to meet extraordinary needs by 
changes in emphasis and management without loss of essential form. 
That is why our constitutional system has proved itself the most 
superbly enduring political mechanism the modern world has produced." 

Kadang kita kagum tentang bagaimana umur konstitusi AS yang disusun 
tahun 1787 dan (hanya) terdiri tujuh pasal (article) yang dibagi 
dalam ayat (section) bisa bertahan hingga kini. AS pada abad ke-18 
jauh berbeda dengan sekarang. Rahasia "keabadian" konstitusi AS itu 
terletak pada teknik amandemen. Tujuh pasal konstitusi telah 
diamandemen lebih dari 25 kali. Jadi, amandemen lebih banyak daripada 
pasal-pasal konstitusi. Dengan satu konstitusi dan sekian puluh 
amandemen, AS memelihara kesinambungan masa lalu dan sekarang. 

Para jamhur 

Masalah krusial lain adalah siapakah yang akan mengamandemen hukum 
dasar itu? Di dunia, umumnya hukum dasar dibuat oleh the framers of 
the constitution, yang biasanya terdiri para jamhur yang dimiliki 
suatu negara. Pembuatan hukum dasar membutuhkan modal sosial yang 
andal. Dalam Constitutional Convention Amerika Serikat, yang 
berhimpun di Philadelphia dan merancang Konstitusi AS, berhimpun para 
jamhur, seperti George Washington, Benjamin Franklin, dan James 
Madison. 

Sementara dalam badan yang merancang UUD Indonesia berhimpun para 
jamhur, seperti Soekarno, Supomo, Hatta, dan Mohammad Yamin. Jadi, 
kedua negara menguras para pemikir kelas wahid di tiap negeri, tak 
menyerahkan pada sembarang orang. 

Keadaan menjadi krusial saat kita harus menyiapkan materi UUD yang 
mampu mengakomodasi dinamika perubahan Indonesia. Mereka yang duduk 
dalam "pembuatan UUD generasi kedua" terdiri dari para jamhur abad ke-
21, agar, seperti dikatakan Roosevelt, without loss of essential 
form. Para penjamah kembali UUD tak boleh merosot kualitasnya, hanya 
menjadi expert in constitution, tetapi negarawan cum filsuf. Mereka 
bukan legal drafter biasa, tetapi pemikir Indonesia masa depan. 

Tulisan ini hanya mengingatkan contoh atau kasus pembuatan hukum 
dasar di dunia. Semoga menjadi tambahan pertimbangan saat bangsa ini 
dihadapkan upaya menjadikan UUD-nya mampu menjadi landasan bagi 
pembangunan Indonesia sekarang dan di masa datang. 

 



Kirim email ke