Apa syarat dan prosedur menggunakan nama orang sebagai nama jalan? Jalan
masuk ke dalam kompleks kami yg saya buat--saya tinggal di sebuah kampung di
Bandung Utara--belum ada namanya. Kalau disetujui penghuni kompleks yg lain,
saya ingin menamainya Jalan Gus Dur. Mantep, toh?!

Kalau di tiap kecamatan maksimal ada satu nama jalan Gus Dur atas prakarsa
masyarakat setempat, tanpa perlu ada prosedur formal yg
berbelit-belit--kecuali mungkin peresmian dengan pecahkan kendi berisi air
sumur--bisa jadi nama jalan itu akan jadi paling banyak digunakan di
indonesia. :) Mungkin juga ini satu cara supaya kita terus melestarikan
pemikiran2 dan karya2 kemanusiaan almarhum kepada generasi penerus.

Horas!
erwin


Kirim email ke