Baiklah, kita berbeda pendapat soal ini. Tidak apa2.
Kalau saya atau masyarakat lainnya tetap mencoba melaksanakan niat ini,
tidak apa2, kan? :)
Yang pokok tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Horas!
erwin


From: Wal Suparmo [mailto:[email protected]]
Sent: 09 Januari 2010 1:23
To: [email protected]; Erwinthon P. Napitupulu
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat menggunakan nama orang sebagai
nama jalan

Salam,
Saya bukan orang emosi.
Yang saya fikirkan adalah bahwa PENGHARGAAN dan PENGHORMATAN kepada tokoh
besar dan mulya seperti Gus Dur, harus sepadan dengan INDAHNYA dan terutama
PEMELIHARAAN dari jalan sendiri yang di kota besar lebih terjamin..Di
Indonesia yang namanya  JALAN hanya adalah satu nama, sedangkan dalam bahasa
Eropa lebih dari 5 tergantung dari tingkatannya.Dan tingkat tertinggi adalah
BOULEVART yang hanya ada dioibukota provinsi. Mau saya jl.Abdulrachman Wahid
ataupun Gus Dur harus setingkat boulevart dan tidak rela jika penuh sampah
atau jalannya berlobang dsb.Dengan bermacam alasan  Pemda karena anggarannya
belum turun dsb..  
Semoga dapat dimngerti.

Wasalam,
Wal Suparmo


Kirim email ke