Baiklah, kita berbeda pendapat soal ini. Tidak apa2. Kalau saya atau masyarakat lainnya tetap mencoba melaksanakan niat ini, tidak apa2, kan? :) Yang pokok tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Horas! erwin From: Wal Suparmo [mailto:[email protected]] Sent: 09 Januari 2010 1:23 To: [email protected]; Erwinthon P. Napitupulu Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Syarat menggunakan nama orang sebagai nama jalan Salam, Saya bukan orang emosi. Yang saya fikirkan adalah bahwa PENGHARGAAN dan PENGHORMATAN kepada tokoh besar dan mulya seperti Gus Dur, harus sepadan dengan INDAHNYA dan terutama PEMELIHARAAN dari jalan sendiri yang di kota besar lebih terjamin..Di Indonesia yang namanya JALAN hanya adalah satu nama, sedangkan dalam bahasa Eropa lebih dari 5 tergantung dari tingkatannya.Dan tingkat tertinggi adalah BOULEVART yang hanya ada dioibukota provinsi. Mau saya jl.Abdulrachman Wahid ataupun Gus Dur harus setingkat boulevart dan tidak rela jika penuh sampah atau jalannya berlobang dsb.Dengan bermacam alasan Pemda karena anggarannya belum turun dsb.. Semoga dapat dimngerti. Wasalam, Wal Suparmo
