Benar bung Elborama,dlm demokrasi..dgn mnciptakan suatu tatanan masyarakat konotasinya tidak baik, krn trkesan sbg rekayasa thd suatu sistim masyarakat yg sudah lama trpola. Yg dlakukan suatu sistim hanyalah mngakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Namun dlm sistim hukum,khususnya hukum pidana,kepastian hukum mutlak harus ada.
RI sbnarnya sudah berada dlm jajaran trdepan negara-negara demokratis dunia namun sayangnya..kepastian hukum yg belum ada. Artinya..masalah RI saat ini bukanlah masalah konstitusi/demokrasi melainkan aplikasi hukum yg masi lemah. Untuk itu memperkuat pengawasan berikut sanksi hukum yg tegas mnurut saya adlh solusi yg tepat. Terimakasih Akhyar Diansyah --- In [email protected], "elrobama" <elrob...@...> wrote: > > Menyimak uraian bung akhyar, ada yang menarik. Di alinea 4 dan 5 seolah tidak > konsisten. Di lainea 4 tertulis bahwa pendirian sebuah negara adalah untuk > "mengatur"..... Sedangkan di alinea 5 tertulis menciptakan "tatanan > masyarakat yang teratur"..... > > Kedua hal tersebut menurut bung akhyar tentu artinya sama. Menurut saya > sangat berbeda, apalagi dikaitkan dengan istilah "demokrasi". "Mengatur > kehidupan masyarakat" seperti yang dilakukan oleh para politisi dan ahli > hukum kita selama ini bukanlah perilaku demokrasi. > > Berbeda rasanya bila kita gunakan istilah "manata kehidupan masyarakat" yang > berarti mengakui dan menghargai adanya peri-kehidupan sebelum negara > terbentuk. Artinya seluruh komponen masyarakat harus ikut serta menatanya > sesuai habitat mereka sebelumnya. > > Gimana, saya kira bung akyar pun sepakat bukan.... atau ada pendapat lain ? > salam, robama.
