Maka,
pemerintah mestinya menjalankan amanat konstitusi
seperti tertera dalam pembukaan alinea 4

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang _melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia _dan untuk _memajukan kesejahteraan umum_, _mencerdaskan
kehidupan bangsa,_ dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."




Habibie Nugroho Wicaksono wrote:
>  
>
>
> Pemerintah memang bertanggungjawab atas pendidikan yang terjangkau dan 
> berkualitas. Namun, pemerintah tidak bertanggungjawab atas segala hal 
> yang ada dalam hidup kita.

Reply via email to