Bukti itu baru bisa digelar kalo ada proses pengadilan. Kalo proses pengadilan 
tak ada, tidak berarti lalu tak ada bukti. Pembantaian 550 ribu sampai satu 
juta warga negara Indonesia pasca kudeta milter tahun 1966 apa mau Anda bilang 
cuma isapan jempol LSM saja hanya karena kasus itu tak pernah digelar di 
pengadilan dan bukti-bukti dibeberkan? Waduh, picik sekali kalo begitu!
 
Dan bagaimana mau menggelar pengadilan kalo seluruh institusi dan aparat 
penegakan hukum dikangkangi oleh rezim serta dipimpin oleh kacung-kacungnya 
rezim?
 
Yes no one is perfect, but it is always clear which one is a criminal!
 
manneke

--- On Tue, 1/19/10, Kicky <[email protected]> wrote:


From: Kicky <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Buat Kicky..Gus Dur Pahlawan Nasional, 
Suharto Penjahat Nasional!
To: [email protected]
Received: Tuesday, January 19, 2010, 7:38 PM


 



pak manneke seperti saya bilang pak, di bawah, saya kutip ulang
"kebocoran 30% memang pernah dilakukan penilaian oleh LSM Internasional,
tapi
kan nggak ada bukti.... Semuanya hanya dugaan saja, mungkin dugaan kuat."

itu adalah evaluasi pak, belum tentu benar, perlu penyelidikan lagi untuk
sampai pada bukti
mungkinkah perlu audit investigasi?

hehehe memang no one perfect pak.....
kan ini lagi bahas soal gelar pahlawan pak.....

hehehe saya juga nggak bilang bung manneke setuju HMS diberikan gelar
pahlawan....
soal inisiatif dari siapa saya sih engga peduli, walau saya juga tidak suka
dengan partai politik...

salam no one perfect,

kicky

Kirim email ke