NDH        

22 7 2010        

PERJUANGAN PEMEKARAN          

PROPINSI TAPANULI        

Dari Bahan Baru Dibaca        

Saturday, June 20, 2009        

Proses Hukum Demo Protap          

Posted in Opini by Redaksi on Juni 16th, 2009 
Oleh Dr Med dr Sarmedi Purba SpOG        

 
Sejarah akan menceritakan di kemudian hari bagaimana manusia Indonesia anno 
2009 di Sumatera Utara. Termasuk akan menceritakan sejarah penegakan hukum 
di Indonesia, penilaian polisi, jaksa dan hakim pada suatu kejadian biasa, 
semisal demo yang sejak reformasi yang diteriakkan sejak tahun 1998 dan 
lengsernya Soeharto.        

Demo Protap sama seperti demo lain di tanah air sejak reformasi. Mengapa 
demo kali ini diistimewakan seakan-akan suatu demo yang luar biasa dan 
diperlakukan sebagai tindakan kriminal, pembunuhan berencana. Amien Rais 
pernah berkata (tidak tentang Protap) “Ayam pun ketawa”. 
Sekiranya ada hukum presedens di Indonesia seperti di Amerika, maka kalau 
demonstrator Protap dihukum sebagai pembunuh berencana, maka punahlah 
demokrasi di Indonesia; karena setiap demo berisiko pembunuhan berencana 
dengan ancaman hukuman mati karena angka kematian pejabat yang mengidap 
jantung koroner meningkat dengan meningkatnya kesejahteraan. Akankah?       
 

Lantas di mana hati nurani polisi, jaksa dan hakim pada sejarah hukum dan 
demokrasi pada buku sejarah yang diterbitkan di tahun 2025. Kasus Ibu Prita 
akan diceritakan sejarah Indonesia modern itu, malah lebih kejam dari itu 
adalah menjatuhkan hukuman mati kepada otak aksi demo karena dikenakan 
pasal pembunuhan berencana. Saya percaya dan yakin bahwa dalam hati kecil 
polisi, jaksa dan hakim yang aktif pada bulan Juni 2009, di seluruh 
Indonesia, perlakuan itu tidak adil, tidak sesuai dengan amanat hati nurani 
rakyat yang dengan rahmat TYME merupakan dasar pembentukan UU oleh wakil 
rakyat di DPR. Akankah amanat UU dan hati nurani rakyat itu akan dikhianati 
Penegak HUKUM Anno 2009, akan ditoreh dalam sejarah Indonesia modern.       
 

Skenario terburuk pada proses hukum para pejuang pemekaran wilayah (dalam 
kasus ini pembentukan daerah otonomi Provinsi Tapanuli yang diamanatkan 
oleh UU Otonomi Daerah No 22 thn 1999 dan no 32 Thn 2004) di Indonesia 
adalah kalau pejuang yang sekarang masuk bui ini, benar dihukum mati sesuai 
ancaman hukuman pada pembunuhan berencana. Akankah ada mati martir seperti 
zaman dahulu kala? Apakah mati martir itu akan membangkitkan semangat juang 
tokoh pemekaran wilayah yang dengan tulus tidak sabar melihat 
perkembangan/pembangunan yang berjalan lamban, kemiskinan yang makin meluas 
dan mencekam? Dan bagaimana masyarakat Tapanuli yang merasa hak-haknya 
diinjak-injak? Terjadikah pergolakan atau revolusi sosial kembali? 
Bagaimana pula solidaritas pejuang pemekaran lain khususnya di Sumut, 
seperti pelopor Provinsi Sumatera Timur, Provinsi Sumatera Tenggara, 
Provinsi Nias dan kelak Provinsi Simalungun (kalau dimekarkan jadi 4 
kabupaten seperti Taput dulu)? Apakah pejuang pemekaran Simalungun, 
Pemekaran Tanah Karo (Kota Berastagi) juga tinggal diam? Apakah pejuang 
pemekaran Kabupaten Batubara, Labuhan Batu Selatan, Serdang Bedagei, Pakpak 
Bharat yang perjuangannya sama, tinggal diam sambil senyum senang atas 
penderitaan Protap, karena mereka sendiri sudah menikmati apa yang mereka 
perjuangkan, yaitu daerah otonomi baru yang membuka kesempatan membangun 
daerahnya dengan kecepatan yang lebih tinggi?        

Marilah kita tefakur sejenak menanyakan diri kita masing-masing dan 
menanyakan pada diri kita sekiranya kita bernama Chandra Panggabean, Tahan 
Panggabean, Datumira Simanjuntak, Gelmok Samosir, Burhanuddin Rajagukguk, 
Pustaha Nurdin Manurung, untuk menyebut beberapa nama dari banyak lagi 
nama. Karena dalam Injil tertulis: “buatlah kepada orang lain seperti 
apa yang engkau inginkan diperbuat orang lain terhadap dirimu.”       
 


Dr med dr Sarmedi Purba SpOG
Ketua PIKI Kota Siantar
Ketua PMI Siantar Simalungun
Ketua Perhimpunan Alumni Jerman Kota Siantar
Ketua Dewan Pakar DPC Partai Demokrat Kab Simalungun
Mantan Ketua DPD PDKB Sumut
Ketua Umum Forum Dokter Pembanding se Indonesia
Anggota Dewan Pembina Panitia Pemekaran Kabupaten Simalungun
Ketua Bidang BPC GMKI Medan 1960-1964
Wakil Ketua DPD GAMKI Sumut 1963-64 (f)        


This entry was posted on Selasa, Juni 16th, 2009 at 02:01 and is filed 
under Opini. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 
feed. Both comments and pings are currently closed.          

Posted by Sarmedi Purba at 2:11 PM 2 comments            

 Labels: politics          


     
-- 
GRATIS für alle GMX-Mitglieder: Die maxdome Movie-FLAT!
Jetzt freischalten unter http://portal.gmx.net/de/go/maxdome01


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke