------- Forwarded message -------
From: "luluk uliyah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Subject: [jatamers] Update Surat Dukungan untuk Kasus Buyat, Mohon  
dukungan kawan-kawan
Date: Fri, 30 Mar 2007 11:49:01 +0700

Kawan-kawan,

Berikut update Dukungan untuk Kasus Buyat sampai dengan Jum'at, 30 
Maret  
2007 jam 11.00
Mitra
      Lingkungan Hidup Kalimantan TengahKasmita Widodo, aringan Kerja
      Pemetaan Partisipatif (JKPP) BogorLaode Arham, Pusat Studi Hak
      Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
      (Pusham UII), YogyakartaSetyo
      Rahardjo, Duren
      Sawit Jakarta Timur
Kami mengharapkan dukungan dari kawan-kawan semua bagi saudara-
saudara  
kita di Buyat agar  hakim dapat memutuskan  perkara ini  dengan 
benar 
dan   
adil.

Sampaikan  dukungan kawan-kawan melalui fax kepada Majelis Hakim 
Kasus  
Buyat (Ridwan Damanik, SH) di nomor 0431-862591, atau jika 
mengalami  
kesulitan, dapat dikirim
melalui email ke : [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] dan kami 
akan
meneruskannya ke tujuan.

Terima kasih
Luluk Uliyah



SERUAN AKSI
HANYA TERSISA EMPAT HARI :

DUKUNG PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL PIDANA KASUS BUYAT !

  "Kasus Buyat" ramai di media massa sejak Juli tahun 2004.  Bermula 
dari   
pengaduan
wakil tiga warga dusun Buyat Pante, Kabupaten Bolaang Mongondow ke 
Mabes
Polri. menyampaikan masalah kesehatan yang mereka alami di Buyat 
pante.  
Sejak
PT Newmont Minahasa Raya membuang tailing
di Teluk Buyat, tepat didepan dusun Buyat  Pante, warga mulai 
mengalami  
berbagai macam
penyakit, diantaranya gatal-gatal, benjolan, kejang-kejang, dan 
lumpuh  
selama
beberapa bulan. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Polri 
melakukan
penyelidikan dan mendapatkan bukti teluk Buyat tercemar.

Dengan semakin banyaknya korban dan desakan berbagai pihak, 
pemerintah  
memutuskan Tim
Terpadu pada bulan Juni 2004. Tim yang anggotanya berasal dari 
berbagai
instansi pemerintah, akademisi, Newmont, organisasi profesi dan LSM 
ini
bertugas untuk (1) mengetahui kebenaran dugaan pencemaran di teluk 
Buyat,  
(2)
identifikasi pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pencemaran 
tersebut,  
(3)
mencari penyebab mengapa warga menderita sakit. Beberapa hasil 
penting
penelitian Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat :

1.      Lapisan "pelindung" termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 
82  
meter.
2.     Teluk Buyat tercemar arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN 
Marine  
Water Quality Criteria 2004.
3.      Sumber (pencemaran) arsen dan merkuri di Teluk Buyat adalah 
limbah  
tambang.
4.      Keanekaan hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun 
akibat  
pencemaran Arsen.
5.     Terjadi penumpukan Merkuri dalam benthos di teluk Buyat.
6.     Kadar merkuri dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk 
Teluk  
Buyat.
7.     Kadar arsen dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk 
Buyat.
8.     Upaya pembersihan (clean up) di Teluk Buyat perlu dilakukan.
9.     Kadar arsen dalam air minum melampaui baku mutu Permenkes.
10.    Kadar logam berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara  
keseluruhan paling tinggi dibanding desa lainnya.
11.    Pembuangan limbah tambang melanggar PP No. 74 Tahun 2001 
tentang  
pengelolaan B3.


Tanggal 15
November 2004 Pemerintah secara resmi mengumumkan Teluk Buyat 
tercemar 
oleh
tailing Newmont. Akhir tahun 2005 Pemerintah Republik Indonesia 
akhirnya  
menggugat PT NMR atas nama
Richards Ness sebagai presiden Direktur PT. NMR, yang sidangnya  
berlangsung di
Pengadilan Negeri Manado.
Saat ini proses pengadilan
pidana untuk Richards Ness telah melewati tahap pembacaan tuntutan 
dari  
pihak
JPU Manado. Dia dituntut hukuman penjara
3 tahun dan denda sebanyak 1,5 M.


Ternyata memperkarakan Newmont tidaklah mudah.
Perusahaan menggunakan berbagai cara untuk membuat publik percaya 
bahwa  
mereka
tidak bersalah dan seolah merekalah yang teraniaya. Dari hasil 
mengeruk  
emas di
bumi Minahasa, mereka cukup uang untuk membuat segalanya menjadi 
mungkin,
termasuk dengan menyembunyikan kebenaran.


Sidang pidana PT NMR yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado 
saat
ini akan segera memasuki tahap akhir : Pembacaan putusan pada 
tanggal 4  
April
2007.


Warga Buyat tidak menuntut uang atau materi dalam bentuk apapun. 
Mereka  
ingin
gugatan pemerintah menang sehingga keadilan bisa ditegakkan. Apalagi 
saat  
ini
banyak warga yang tinggal di Buyat kampung mengeluhkan sakit, mereka 
juga
melaporkan angka kematian yang tinggi di kampung mereka, yang tak 
pernah  
mereka
alami sebelum itu. Korban terus bertambah.


Agar kasus ini diputuskan dengan
benar dan adil, Kami dan Warga Buyat sangat membutuhkan dukungan 
kawan
sekalian. Kami meminta
Bapak/Ibu/Sdr-i mengirimkan surat  untuk mendukung Majelis Hakim 
berani
memutuskan kasus dengan seadil-adilnya. Surat
dukungan yang telah Bapak/Ibu/Sdr-I tulis, ditujukan kepada :



Majelis Hakim Kasus Buyat
(Ridwan Damanik, SH)


Pengadilan Negeri Manado
Jl. Sam Ratulangi No. 20
Manado-Sulawesi Utara
Telp : 0431-863091
Fax  : 0431-862591


Mohon surat
dikirim selambat-lambatnya Selasa,l 3 April 2007, cara paling baik 
adalah
melalui Fax. Jika Bapak/Ibu/Sdr-I, mengalami kesulitan, surat juga 
bisa  
dikirim melalui email : [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] dan 
kami  
akan meneruskannya ke tujuan.



Form Surat Dukungan :


Kepada Yth:

Ridwan Damanik, SH
Majelis Hakim Kasus Buyat

Pengadilan Negeri Manado
Telp : 0431-863091
Fax  : 0431-862591


Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                          :

Alamat/ Organisasi     :

Memberikan dukungan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasus Buyat 
agar :

Berani memberikan putusan
seadil-adilnya, mengingat kami sudah sering melihat putusan yang 
terkait  
dengan
kasus lingkungan hidup berakhir dengan kekecewaan masyarakat korban.

Kami akan terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum 
antara
pemerintah dengan PT. NMR dalam Kasus Buyat ini. Kami mendukung 
perjuangan
masyarakat Buyat untuk mendapatkan keadilan dan kehidupan yang lebih 
baik

Kami sangat berharap agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan
putusan yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Putusan ini 
akan
menentukan nasib warga Buyat kedepan dan membaiknya pengelolaan 
lingkungan
hidup disekitar pertambangan.

Atas Perhatiannya kami sampaikan terima Kasih,


Hormat Kami,



Kirim email ke