Karena ada yang meninggal dunia maka rektor merasa kecolongan. Kalau tidak meninggal dunia berarti tidak ada ada yang salah dengan sistem tersebut meskipun kekerasan terjadi setiap saat.
Selain itu seharusnya depdagri tidak perlu membentuk Tim Investigasi, karena tindak kekerasan merupakan tindak pidana dan itu sudah merupakan kewenangan polisi sebagai penyidik. Pembentukan Tim internal seringkali justru mengaburkan persoalan dan menjadikan individu yang berada di posisi paling bawah yang menjadi korban. --- In [email protected], "stephanusmulyadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Misteri kematian Mahasiswa IPDN, Cliff, menjadi semakin terkuak. 5 > Praja IPDN mengaku menganiaya. Dengan demikian adanya kekerasan dalam > lembaga pendidikan tsb. tidak lagi dibantah. Hanya Rektornya yang > masih mengatakan, bahwa kekerasan itu sebagai "sebuah kecolongan" dan > terjadi "di luar sistem". > > Siapa yang akan masuk penjara? > Dapat dipastikan ke-lima Praja IPDN yang mengaku tsb akan masuk > penjara, dan hilanglah masa depan mereka. Padahal tindakan kekerasan > yg mereka lakukan itu pasti tidak terlepas dari situasi dan kondisi > tertentu yg mungkin dipelihara di IPDN itu. Melihat kasus kekerasan yg > terjadi berulang-ulang di lembaga pendidikan yang sama, dapat diduga > bahwa kekerasan senior terhadap junior sudah mentradisi di lembaga > pendidikan tsb. Namun apakah pihak penanggung jawab IPDN akan > dituntut? Sangat kabur. Pernyataan Rektor yang mengaku kasus tersebut > sebagai kasus "kecolongan" dan mengatakan bahwa kekerasan itu sebagai > sesuatu yang terjadi "di luar sistem pendidikan IPDN" sudah > mengidikasikan bahwa pihak penanggung jawab IPDN akan "cuci tangan". > > Apa artinya cuci tangan itu? > 1. Penanggung jawab IPDN tidak mau mengakui bahwa kekerasan itu (juga > masalah-masalah lainnya di IPDN) sebagai akibat dari atau ada > kaitannya dengan sistem pendidikan mereka yang keliru. > 2. kekerasan di IPDN akan ditumpukan pada mahasiswa. > 3. dengan demikian pihak penanggung jawab IPDN sendiri tidak merasa > perlu mengevaluasi dan berrefleksi untuk memperbaiki sistem pendidikannya. > 4. dengan kata lain, pihak IPDN tidak menunjukkan niat baiknya untuk > memperbaiki diri, paling-paling hanya "ganti baju", sama seperti dari > STPDN ganti baju jadi IPDN, tanpa mengubah sedikitpun apa "isi"nya. > > Apakah kasus tewasnya Cliff ini akan mengubah IPDN? > Saya meragukan itu. Cliff bukanlah korban meninggal yang pertama, dan > kemungkinan bukan yang terakhir. Bagaimana dengan korban kekerasan > lainnya yang tidak meninggal? Ada kemungkinan besar Cliff sebagai > salah satu puncak gunung es kekerasan di IPDN. > > Kraguan saya bahwa IPDN tidak akan berubah saya dasarkan pada: > 1. Tindak kekerasan di IPDN, dulu STPDN, adalah akibat dari sebuah > tradisi kekerasan yang sudah dipelihara di lembaga tsb secara turun > temurun. Kematian demi kematian pun tidak mengubah tradisi itu. > 2. Awal tradisi kekerasan itu tidak mungkin muncul dari mahasiswa, > tetapi munculnya dari pendidik di lembaga itu. > 3. Adanya kemungkinan pendidik di lembaga itu mewariskan tindak > kekerasan karena sistem pendidikan yang dianut di lembaga itu. Selama > sistem ini tidak dirubah, tradisi itu tetap diwariskan. > 4. (Maaf) Saya meragukan mentalitas dan kompetensi (profesionalitas) > pengelola lembaga itu. Dengar-dengar kalau IPDN dibiayai oleh negara, > saya jadi ingat kenapa tentara pengen bikin mega proyek wajib militer. > Dengan dibiayai oleh negara apakah tidak mungkin IPDN merupakan salah > satu "mega proyek" milik pemerintah? Kalau kasus sex bebas bisa > merajalela di IPDN, apakah tidak mungkin karena aturannya begitu > longgar dalam hal sex atau ada "orang dalam" dari lembaga itu juga > terlibat? > > Langkah apa yang perlu diambil? > 1. Masyarakat punya hak untuk menuntut lembaga pendidikan, tidak hanya > agar lembaga pendidikan memberikan kualitas pendidikan yang baik, > melainkan juga (terlebih-lebih) agar lembaga pendidikan memberikan > perlindungan bagi siswa/mahasiswa dari tindak kekerasan. > 2. Oleh karena itu perlu adanya UU Anti Kekerasan di Sekolah. > 3. Khusus terhadap IPDN: > - DPR (kalau masih ada)harus menekan IPDN/Pemerintah agar lembaga tsb. > membenah diri, memperbaiki sistem pendidikannya atau kalau tidak mau, > dibubarkan saja. > - Rektor sebagai penanggung jawab tertinggi IPDN harus dituntut di > pengadilan. > 4. Saya berpendapat dari pada ngongkosi IPDN yg nyata-nyata kacau > balau, mending pemerintah mendirikan Sekolah-sekolah Pekerja Sosial. > 5. Saran untuk Pak SBY: tidak perlu membentuk TIMNAS untuk menyelidiki > kasus kekerasan di IPDN, karena tidak akan ada gunanya. > 6. Sekedar saran untuk Temu Darat FPK, mungkin kasus IPDN ini juga > bisa dibicarakan dalam TEDAR nanti. > > Salam > Mulyadi > Selamat Paskah bagi saudara-saudara yang merayakannya.
