setuju dengan Pak Manneke

Untuk menyetarakan dan membuat relasi yang adil, saya kira kuncinya adalah 
mengubah UU No 1 tahun 74 tentang Perkawinan, yang membuat pembakuan peran 
laki-laki dan perempuan dan memberikan kewajiban yang tidak adil bagi 
perempuan. 
di undang-undang itu disebutkan seperti ini : Isteri bertugas memelihara dan 
mengatur rumah tangga, suami bertugas mencari nafkah. Sedangkan kewajiban 
isteri adalah memelihara rumah tangga sebaik-baiknya dan suami berkewajiban 
mencari nafkah sebatas kemampuannya. 

Nggak adil khan 

salam 
dks


  ----- Original Message ----- 
  From: manneke budiman 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, May 16, 2007 6:27 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Abortion--Bung Irry


  Sebetulnya tak ada yang jelek dengan lembaga perkawinan itu sendiri. 
persoalan baru muncul ketika lembaga itu dipakai sebagai ajang untuk 
memarginalkan perempuan. Misal, perempuan dipaksa jadi mesin anak, perempuan 
harus di dapur dan di rumah melulu, nggak boleh keluar-keluar, perempuan nggak 
boleh punya nafkah dan mesti tergantung suami, perempuan digebukin tanpa bisa 
dibela, dengan alasan "urusan internal keluarga", dsb. 

  Maka, lembaga perkawinan harus "direbut" dari monopoli patriarki dan dibuat 
menjadi lembaga yang mewadahi secara fair baik laki-laki dan perempuan yang ada 
di dalamnya. Jadi, ini soalnya juga bukan soal merger-mergeran atau bikin garis 
demarkasi mana yang kekuasaan laki-laki dan mana yang punya perempuan. Jauh 
lebih penting lagi adalah membuat lembaga perkawinan, pengasuhan anak, 
pekerjaan rumah tangga, dapat menjadi sarana pemberdayaan dan optimalisasi 
potensi baik untuk laki-laki dan perempuan.

  manneke

  

Kirim email ke