setuju dengan Pak Manneke Untuk menyetarakan dan membuat relasi yang adil, saya kira kuncinya adalah mengubah UU No 1 tahun 74 tentang Perkawinan, yang membuat pembakuan peran laki-laki dan perempuan dan memberikan kewajiban yang tidak adil bagi perempuan. di undang-undang itu disebutkan seperti ini : Isteri bertugas memelihara dan mengatur rumah tangga, suami bertugas mencari nafkah. Sedangkan kewajiban isteri adalah memelihara rumah tangga sebaik-baiknya dan suami berkewajiban mencari nafkah sebatas kemampuannya.
Nggak adil khan salam dks ----- Original Message ----- From: manneke budiman To: [email protected] Sent: Wednesday, May 16, 2007 6:27 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Abortion--Bung Irry Sebetulnya tak ada yang jelek dengan lembaga perkawinan itu sendiri. persoalan baru muncul ketika lembaga itu dipakai sebagai ajang untuk memarginalkan perempuan. Misal, perempuan dipaksa jadi mesin anak, perempuan harus di dapur dan di rumah melulu, nggak boleh keluar-keluar, perempuan nggak boleh punya nafkah dan mesti tergantung suami, perempuan digebukin tanpa bisa dibela, dengan alasan "urusan internal keluarga", dsb. Maka, lembaga perkawinan harus "direbut" dari monopoli patriarki dan dibuat menjadi lembaga yang mewadahi secara fair baik laki-laki dan perempuan yang ada di dalamnya. Jadi, ini soalnya juga bukan soal merger-mergeran atau bikin garis demarkasi mana yang kekuasaan laki-laki dan mana yang punya perempuan. Jauh lebih penting lagi adalah membuat lembaga perkawinan, pengasuhan anak, pekerjaan rumah tangga, dapat menjadi sarana pemberdayaan dan optimalisasi potensi baik untuk laki-laki dan perempuan. manneke
