Bung Ignas, Saya tidak menanggapi ulasan anda yang sebagian besar saya sepakati. Hanya komentar sampingan soal threshold dalam pemilu: kenapa partai yang tidak tembus ambang batas harus mengganti nama dalam pemilu berikutnya. Ini yang dari dulu tak saya mengerti. Ini memboroskan banyak dana bagi partai bersangkutan. Mengganti nama partai mempunyai implikasi panjang: ganti plank, kop surat, butuh biaya desain logo baru, dan banyak "tetek bengek" lain. Saya kira, partai yang tak tembus ambang tetap bisa ikut dalam pemilu berikutnya tanpa mengubah nama apapun. Ini kan seperti kompetisi sepakbola: kalau suatu tim tak masuk putaran final tahun ini kan tetap bisa berusaha kembali tahun depan, tanpa harus mengubah nama atau simbol.
Supaya tak memboroskan uang, sebaiknya memang ambang batas ke depan ditinggikan. Misalnya 10 % seperti di Turki. Dengan cara seperti itu, partai-partai kecil akan terpaksa merger atau koalisi dengan sesama partai kecil lain. Semakin sederhana jumlah partai semakin tak memberatkan bagi publik dari segi ongkos. Ulil Ulil Abshar-Abdalla Department of Religion Boston University --- Ignas Iryanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Permisi mau ikut nimbrung nih. > Saya pernah melakukan suatu survey kecil atas 7 > partai yang lolos threshold. Banyak hal menarik > yang ditemukan disana, termasuk terobosan yang > dilakukan oleh sebuah partai dengan mencoba > memisahkan wewenang politik dan wewenang manajemen > di DPP mereka. Semangat untuk melakukan pembaharuan > dalam partai partai itu terlihat dan hal tersebut > ada di hampir seluruh tujuh partai tersebut. Tentu > saja terjemahan dari pembaharuan itu berbeda-beda > dari satu partai ke partai lain. Belum lagi tingkat > konsistensi implementasi dengan konsep pembaharuan > itu sendiri. > > Dalam konteks tema ini, ditemukan bahwa tidak ada > satu partai pun yang berhasil menjalankan mekanisme > iuran, baik wajib maupun sukarela, secara memuaskan. > Ada satu partai yang cukup berhasil dibandingkan > dengan yang lain.. Yang menarik seluruh partai > mewajibkan kadernya yang memegang jabatan, baik di > lembaga perwakilan maupun eksekutif untuk menyumbang > ke partai. Namun pelaksanaannya tidak konsisten. > Sekali lagi kecuali satu partai, yang memberikan > aturan rigid mengenai cara serta prosentasi > pemotongan GAJI kadernya. Prosentasi pemotongan > berlaku secara progresif sehingga makin besar gaji > kader makin tinggi prosentasi pemotongan. Saya > ditunjukkan dua slip gaji dari narasumber yang > diwawancarai (anggota DPR), satu slip gaji dari > instansi tempatnya bekerja sedangkan yang satu > adalah slip gaji yang dibuat oleh partainya. Saya > masih ingat interval paling rendah, yaitu dari 0 - > 1.5 Juta hanya dipotong (kalau tidak salah 5 %), > namun interval tertinggi (kalau tidak salah dari 15 > juta keatas) dipotong 70 %. Saya waktu itu > terkesima dengan informasi ini dan benar benar > berharap bahwa partai ini akan berkembang sebagai > partai yang mandiri dan juga terbuka. > Ada istilah yang biasanya dipakai oleh, saya kira > bukan hanya partai tetapi juga ormas lain, yaitu > istilah Money follow function. Biasanya diartikan > sebagai: uang itu akan datang mengikuti fungsi > fungsi (aktivities) yang dijalankan. Jadi seorang > ketua DPP yang membawahi suatu departemen dan ingin > membuat kegiatan, maka dia akan mengusahakan sendiri > dananya ...dan dananya pasti ada saja (just follow > function and only evil know where does it come from > and how does it be used for). Sering sang ketua DPP > "dapat dikit" dari dana itu. > Dalam konteks ini, eksperimen dari partai yang > lain yang memisahkan wewenang politik dengan > wewenang manajemen menjadi sangat menarik. > > Ulil benar bahwa pendanaan orpol menjadi masalah > namun melegalkan non budgeter untuk menjadi solusi > akan mendatangkan komplikasi lainnya. > > Sekarang dalam diskusi mengenai UU Parpol dalam > rangka merevisi UU No.31 Thn. 2002 ramai > didiskusikan mengenai threshold untuk membatasai > jumlah parpol. Threshold diterapkan namun peluang > untuk partai yang tidak lolos threshold untuk ikut > pemilu lagi dengan mengganti nama, dibuka. PBB > misalnya tetap PBB tetapi berubah dari Partai Bulan > Bintang menjadi Partai Bintang Bulan. So, apa esensi > dan manfaat dari Threshold kalau yang seperti ini > dibolehkan ? > > Mengapa tidak menggunakan dana untuk membatasi > petualang petualang politik yang terus menerus > membuat partai ? Bukan dengan mengharuskan memiliki > deposito pada saat awal tetapi dengan mekanisme yang > lain. > > Salam, Irry > > NB. Bung Ulil anda benar ketika merespon Juli dgn > menulis bahwa anda mungkin tidak legally consistent. > Sayang. Dalam hal Freedom Institute, saya teringat > akan kritik Rendra ketika akan menerima Bakrie Award > dalam bidang sastra. Kini soal Lapindo tidak kunjung > usai. Mungkin sebaiknya, para penerima Award > mengembalikan hadiahnya sebagai tanda protes atas > kesalahan Lapindo, anak perusahaan Bakrie Group > sekaligus solidaritas pada korban lumpur.
