LSP tidak mlakukan pelatihan, tp mengusulkan standar, memiliki tempat ujian, dan mempunyai assesor yang berhak menguji.
Standar diakreditasi oleh BNSP danakhirnya menjadi keputusan pemerintah . Dalam standar yg saya lihat, memang ada unsur pengetahuan dan bukan hanya praktis saja. Soal biaya ini memangmembingungkan saya..., maunya paling nggakpemerintah mendukung sampai pada adanya standar kompetensi.. , dan ini tidak turun ke rakyat. Lalu tentunya bagaimana .. menjadikan kursus pelatihannya nggak mahal.. Pendidikan ya jangan jadi lahan menumpuk kekayaan.. tapi mencerdaskan bangsa.. Aku sih bingung... walau setuju konsepnya.... Kita susah sekali menerapkan . atau mengimplementasikandenganbenar... sudah rusak semua sih.. Barangkali diskusi kita bisa memberi pencerahan.. Mau ku ya seperti cerita Pak Manneke di kanada itu terjadi juga disini.. Salam Haniwar At 02:17 AM 7/13/2007, you wrote: >Kita bisa mulai dari pengertian mengenai kompetensi profesi. >Kompetensi profesi adalah hasil gabungan dari beberapa kompetensi, yaitu >kompetensi akademik (fak-kompetensi), kompetensi metode dan kompetensi >sosial. Jadi seseorang dikatakan memiliki kompetensi profesi apabila >memiliki ketiga kompetensi itu. > >Kompetensi akademik menyaratkan seseorang memiliki pengetahuan yang >memadai di bidangnya. Dari pengertian tsb.ditegaskan bahwa ijazah sekolah >adalah penting. > >Pentingnya pengetahuan sudah ditekankan sejak orang di bangku >sekolah/kuliah. Di Jerman, seorang mahasiswa baru boleh ikut praktikum di >laboratorium, apabila mahasiswa tsb. lulus ujian seleksi praktikum, yang >materinya adalah pengetahuan mengenai apa yang akan dikerjakannya dalam >praktikum tsb. Dosen praktek selalu ngotot: "kamu tidak akan bisa praktek >kalau kamu tidak tahu apa yang akan kamu buat dan bagaimana kamu >melakukannya". Ini baru urusan praktikum, belum menyangkut kerja dan profesi. > >Menyangkut sertifikasi kompetensi > >Tujuan diadakan sertifikasi kompetensi itu sangat baik dan karena itu >patut didukung. Tapi, seperti kata pak Manneke, kalau kita mau menerapkan >sertifikasi kompetensi tsb, kita memang harus konsekuen: > >pertama konsekuen dalam hal standard kompetensi. Kita pakai standar >internasional sekalian, jangan pakai standar indonesia yang gampang naik >turunnya, akibat licin karena minyak pelumas. > >Kedua, konsekuensi dalam menghadapi akibat kebijakan sertifikasi. Ini >menyangkut banyak hal: > >- pertama harus tegas, bahwa setiap pemberi kerja (perusahaan, dll) harus >mendasarkan penerimaan tenaga kerja pada sertifikat profesi, bukan pada >KKN atau uang pelicin. > >- kedua harus tegas, bahwa lembaga pemberi sertifikat profesi harus sudah >memenuhi standar kompetensi sebagai LSP dan tegas serta adil menerapkan >standar kompetensi profesi pada semua orang. > >- ketiga harus tegas juga, bahwa pemerintah harus siap dengan kebijakan >yang mendukung perkembangan kompetensi profesi masyarakat, misalnya dengan >memberikan pelatihan profesi yang murah namun berkualitas, mengontrol >kualitas kerja dan kompetensi profesi LSP. > >- Keempat, pemerintah harus siap juga pada tahap awal menangani lonjakan >jumlah pengangguran yang dikarenakan banyak pencari kerja yang belum >memenuhi standar kompetensi profesi. > >Perlu jelas juga mengenai peran LSP. >LSP yang dimaksud itu lembaga pelatihan profesi >atau Lembaga Penguji dan Pemberi Sertifikat >atau merangkap sekaligus lembaga pelatihan, penguji dan pemberi >sertifikat? Kalau LSP ini berperan rangkap, menjadi berbahaya. Bahayanya >terletak pada kualitas kinerja LSP. >Jadi, kalau LSP mau menguji kompetensi profesi, jadilah hanya sebagai >penguji dan pemberi sertifikat. Tapi kalau mau jadi lembaga pelatihan, >jadilah lembaga pelatihan, jangan menjadi pemberi sertifikasi profesi. > >Perlu jelas juga mengenai sumber dana LSP. >Kalau LSP dapat dana (hidup) dari perusahaan pemberi kerja dan tidak >menarik uang dari konsumen, akan berdampak positif. Sebab ada kontrak >kualitas antara perusahaan dan LSP, artinya perusahaan menuntut kualitas >kinerja LSP. Dengan demikian LSP terpacu untuk terus meningkatkan mutu >kerja dan mutu tenaga kerja yang dipersiapkannya. > >Kalau LSP hidup dari dana negara, maaf, untuk kasus indonesia, ada bahaya. >Nanti pegawai LSPnya mikir, kerja bagus gak bagus gak apa-apa, yang >penting gaji jalan terus. Negara yang bayar.... > >Kalau LSP hidup dari konsumen (pencari sertifikat), ada bahaya juga. >Pertama masalah kontrol kualitas LSP. Konsumen sampai saat ini di >indonesia belum memiliki kekuatan untuk ngontrol lembaga seperti LSP. >Akibatnya bisa jadi konsumen menjadi korban LSP yang tidak bertanggung >jawab. Kedua persaingan antar LSP yang tidak sehat, apalagi kalau LSPnya >mulai perang tarif untuk mencari konsumen. > >Jadi pemerintah sekarang jangan hanya memikirkan perlunya sertifikasi >profesi dan LSP, tetapi mendesak juga dipikirkan konsekuensi lain yang >menyertai keinginan/kebijakan tersebut. > >Salam >Mulyadi
