Ya, 'sekolah lapangan' telah mengajarkan mereka u/membangun mekanisme bertahan 
hidup atas banyak keadilan yg melekat pd profesinya.  Karena para sopir belajar 
bhw 'para pengusaha angkutan' hanya mau tahu setoran sejumlah Rp x/periode 
waktu, laporan akan kondisi alat angkut cuma jadi hiasan tak berguna.  
   
  Dalam kecelakaan tarnsportasi janganlah sepenuhnya dipikulkan kepada sang 
pengemudi.  Kasihan juga mereka karena seringkali berada pd posisi kurang 
berdaya kala berhadapan dg pemilik modal.  Hal yg sama terjadi pd para 
pengemudi alat angkut udara sebenarnya.  Tentu mereka melakukan beberapa 
prosedur atas kelayakan penggunaan alat angkut dari satu pengguna ke pengguna 
berikutnya.  Pertanyaannya kemudian, dikemanakan dan diapakan laporan atas 
kerja yg dilakukan?
   
  Mungkin kalau diurut2 bisa2 si pengusaha angkutanlah yg pantas dikenakan 
proses hukum karena telah lalai dalam membina atau memberikan peningkatan 
kapasitas bagi para pekerjanya!  Sangat banyak pihak seenak-enaknya membuka 
usaha dan menjadikan para pekerjanya seperti di jaman perbudakan, hanya 
tuntutan2 kewajiban tapi nir peningkatan kapasitas bahkan harus bersedia pasang 
badan kala terjadi kecelakaan!  Betambah runyam ketika hal ini bertemu dengan 
para pejabat publik yg tidak maksimal melakukan tugas yg diembannya.  Nasib, 
nasib jadi orang kecil, kala musibah datang menghadang hanya penyelesaian 
masalah yg impulsif yg diberlakukan.  Yg penting ada loh penanda reaksi atas 
suatu kejadian!  :)
   
   
  ED

       
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke