Alhamdulillah .................... semoga akan seterusnya seperti itu, 
yang salah didenda biar kapok, dan untuk yang naik kendaraan berjalan 
bagaimana ya?
misalnya didepan kendaraan kita ada yang buang sampah dijalan, apa perlu 
kita catat nomor polisinya? terus lapor kamana? karena kebanyakan itu 
mobilnya bagus dan mahal tapi ga tau aturan buang sampah disembarang 
tempat memangnya jalan itu tempat sampah apa???
Pernah sekali waktu saya naik angkutan Komilet, didepan saya duduk anak 
abg, dengan tenangnya makan2 bekalnya saya perhatikant terus akan 
dikemanakan sisa makanannya, selesai makan pembungkusnya masih dipegang, 
terus dia buka lagi permen loly yang bertangkai, kertas pembungkusnya dan 
sisa makanannya dibuang dilantai angkot itu!!! langsung saja tergur : Dik, 
tolong diambil lagi ya itu sampahnya, jangan dibuang disembarang tempat, 
karena ini bukan tempat sampah! dia mau marah mungkin karena malu, saya 
negurnya seketika dan kebetulan diangkot itu lagi penuh, tapi saya lihat 
terus ke matanya,...... akhirnya diambil juga itu sampahnya.
He he he he .............. padahal saya tidak melotot lhooooo 
.................
Saya paling sebel kalau ada yang buang sampah sembarangan, kemarin saya 
dapat undangan teman sma anaknya khitanan, rumahnya itu di Pondok Mitra 
Lestari Bekasi, yang langganan banjir, acara lagi rame2 karena ada musik 
segala, saya dan teman2 yang lain duduk diluar rumah, kemudian ada 
pembantu bawa 1 ember sampah dan saya taruhan dengan teman yang lain kalau 
sampah itu akan dibuang ke sungai ( kebetulan sungainya seberang jalan 
jadi dekat sekali dengan rumah teman saya ), teman2 saya yang lain bilang 
: Ga mungkin deh, itu ada tumpukan sampah lain, paling juga nanti ada yang 
angkut.  Saya diam saja ................. dan ternyata memang betul sampah 
itu dibuang ke Sungai ........ nah saya bilang apa tuch !!! 
Pantesan aja perumahan ini langganan banjir, lha memang mereka juga yang 
buang sampah sembarang seh ... jadi jangan marah sama developer dong, nah 
warganya saja ga tertib kebersihan!!
Jadi ingat pepatah SIAPA YANG MENUAI BENIH, DIA YANG AKAN MENERIMA 
AKIBATNYA,..........................
Mulailah dari diri sendiri untuk kebersihan bersama ......................

salam,
ajpw

ajpw





"Agus Hamonangan" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [email protected]
11/15/2007 08:06 AM
Please respond to Forum-Pembaca-Kompas

 
        To:     [email protected]
        cc: 
        Subject:        [Forum Pembaca KOMPAS] Kencing di Sembarang Tempat 
Didenda


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/metro/3993040.htm
===================

Jakarta, kompas - Sedikitnya, 30 orang ditangkap aparat gabungan dalam
operasi yustisi kebersihan di Terminal Tanjung Priok dan sekitarnya,
di Jakarta Utara, Rabu (14/11). Setelah ditangkap, mereka disidang dan
divonis membayar denda Rp 10.000-Rp 50.000 karena melakukan tindak
pidana ringan, seperti membuang sampah dan kencing di sembarang tempat.

Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Utara Barmen Sijabat mengatakan,
operasi itu merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun
1988 dan Perda No 3 Tahun 1999 tentang Suku Dinas Kebersihan. Operasi
ini adalah bagian dari upaya menyadarkan masyarakat tentang kebersihan
lingkungan menuju terciptanya budaya bersih.

Operasi dimulai pukul 07.30 WIB dengan apel siaga yang melibatkan 120
personel gabungan polisi, satuan polisi pamong praja, dan tentara.
Petugas disebar di terminal, jalan arteri Yos Sudarso, Sulawesi, dan
Enggano. "Hingga operasi berakhir pukul 13.00 WIB, ada 30 orang yang
ditangkap karena membuang sampah dan kencing di sembarang tempat,"
kata Barmen.

Warga yang ditangkap digiring ke tempat khusus di Kantor Terminal
Tanjung Priok. Kartu identitas mereka diminta untuk didata oleh
petugas PNS. Tindakan membuang sampah dan kencing di sembarang tempat
termasuk tindak pidana ringan. Mereka langsung disidang di tempat, di
hadapan jaksa Zainuddin dan hakim K Simanjuntak, lalu didenda membayar
sejumlah uang sesuai dengan penetapan hakim.

Dari 30 warga yang ditangkap, 24 di antaranya disidang. Enam orang
melarikan diri setelah didata petugas, dengan meninggalkan kartu tanda
penduduk. Pandiri (57), warga Marunda yang hendak ke Bogor, adalah
salah satu yang tertangkap dan didenda Rp 11.000 karena membuang
puntung rokok di terminal.

"Saya akhirnya batal ke Bogor karena sebagian uang ongkos telah
diambil petugas," katanya.

Westerling Sinambela (55), warga di sekitar Terminal Tanjung Priok,
juga ditangkap karena diketahui membuang sampah daun singkong. "Saya
sedang buang sampah seperti biasanya di tempat penumpukan di taman.
Biasanya sampah itu akan diangkut petugas, yang setiap hari kami
dipungut retribusi Rp 1.000. Sampah itu belum lagi diangkut petugas,
eh, saya malah ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, seorang pemuda mengaku ditangkap karena kencing di
sembarang tempat. Dia didenda Rp 11.000. Kata Barmen, jika ada yang
tertangkap karena membuang sampah dalam jumlah banyak, pasti didenda
sebesar Rp 50.000. Uang hasil operasi itu akan diserahkan ke kas
negara. (CAL)

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke