Razia2 seperti ini sebaiknya dilakukan secara rutin, jangan hanya hangat2 tai
ayam aja. Setelah didenda "What next" apakah mereka diberi bimbingan untuk
tidak lagi buang sampah disembarang tempat dan kencing dimana mana sampai
nantinya bau pesing??? Sebaiknya karena data sudah ada ditangan petugas, pada
razia kedua kalinya beri sanksi 2x lipat dendanya biar mereka juga menyadari
bahwa bau kencing merusak paru2 (barangkali) saya juga kurang tau karena baunya
menyengat hidung dan buang sampah sembarangan juga menyebabkan berkembang
biaknya virus2 dari sampah yang sudah membusuk.
Salam
Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/metro/3993040.htm
===================
Jakarta, kompas - Sedikitnya, 30 orang ditangkap aparat gabungan dalam
operasi yustisi kebersihan di Terminal Tanjung Priok dan sekitarnya,
di Jakarta Utara, Rabu (14/11). Setelah ditangkap, mereka disidang dan
divonis membayar denda Rp 10.000-Rp 50.000 karena melakukan tindak
pidana ringan, seperti membuang sampah dan kencing di sembarang tempat.
Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Utara Barmen Sijabat mengatakan,
operasi itu merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun
1988 dan Perda No 3 Tahun 1999 tentang Suku Dinas Kebersihan. Operasi
ini adalah bagian dari upaya menyadarkan masyarakat tentang kebersihan
lingkungan menuju terciptanya budaya bersih.
Operasi dimulai pukul 07.30 WIB dengan apel siaga yang melibatkan 120
personel gabungan polisi, satuan polisi pamong praja, dan tentara.
Petugas disebar di terminal, jalan arteri Yos Sudarso, Sulawesi, dan
Enggano. "Hingga operasi berakhir pukul 13.00 WIB, ada 30 orang yang
ditangkap karena membuang sampah dan kencing di sembarang tempat,"
kata Barmen.
Warga yang ditangkap digiring ke tempat khusus di Kantor Terminal
Tanjung Priok. Kartu identitas mereka diminta untuk didata oleh
petugas PNS. Tindakan membuang sampah dan kencing di sembarang tempat
termasuk tindak pidana ringan. Mereka langsung disidang di tempat, di
hadapan jaksa Zainuddin dan hakim K Simanjuntak, lalu didenda membayar
sejumlah uang sesuai dengan penetapan hakim.
Dari 30 warga yang ditangkap, 24 di antaranya disidang. Enam orang
melarikan diri setelah didata petugas, dengan meninggalkan kartu tanda
penduduk. Pandiri (57), warga Marunda yang hendak ke Bogor, adalah
salah satu yang tertangkap dan didenda Rp 11.000 karena membuang
puntung rokok di terminal.
"Saya akhirnya batal ke Bogor karena sebagian uang ongkos telah
diambil petugas," katanya.
Westerling Sinambela (55), warga di sekitar Terminal Tanjung Priok,
juga ditangkap karena diketahui membuang sampah daun singkong. "Saya
sedang buang sampah seperti biasanya di tempat penumpukan di taman.
Biasanya sampah itu akan diangkut petugas, yang setiap hari kami
dipungut retribusi Rp 1.000. Sampah itu belum lagi diangkut petugas,
eh, saya malah ditangkap," ujarnya.
Sementara itu, seorang pemuda mengaku ditangkap karena kencing di
sembarang tempat. Dia didenda Rp 11.000. Kata Barmen, jika ada yang
tertangkap karena membuang sampah dalam jumlah banyak, pasti didenda
sebesar Rp 50.000. Uang hasil operasi itu akan diserahkan ke kas
negara. (CAL)
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]